| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 3215-LT-12122025-0043 tercantum atas nama Atang Suryana yang lahir di Purwakarta , pada tanggal 09 Agustus 1968. Semula tercantum nama Atang Suryana diganti menjadi Ade Atang Supriatna ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Karawang untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3215-Lt-12122025-0043 , semula tercantum nama Atang Suryana diganti menjadi Ade Atang Supriatna ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
|