Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.Sus/2025/PN Kwg 1.PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
2.NICO OKTAVIAN, S.H.
SAEFUL MUHIDIN Als EPUL Bin ASMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 268/Pid.Sus/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4751/M.2.26.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
2NICO OKTAVIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAEFUL MUHIDIN Als EPUL Bin ASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------  Bahwa Terdakwa SAEPUL MUHIDIN Als EPUL Bin ASMAN bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 20.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dekat Bundaran Tugu Pagi yang beralamat di Jalan Kertabumi Nomor 1 Kel. Karawang Kulon Kec. Karawang Barat Kab. Karawang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa yang sedang berkumpul untuk meminum kopi sambil ngobrol santai bersama dengan Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI dan Saksi BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA di rumah Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI yang beralamatkan di Gempol RT/RW: 006/005 kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI di hubungi oleh Sdr. DAME (Belum Tertangkap) dengan maksud untuk menawarkan pekerjaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian setelah berdiskusi Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI dan Saksi BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA bersepakat untuk mengambil pekerjaan tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 20.20 WIB Sdr. DAME (Belum Tertangkap) mengirimkan foto lokasi yang dilengkapi dengan tanda panah kepada Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI yang bertempat di dekat Bundaran Tugu Pagi Jalan Kertabumi Nomor 1 Kel. Karawang Kulon Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, selanjutnya tidak beberapa lama Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI dan Saksi BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA berangkat bersama-sama untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Sesampainya dilokasi tersebut sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI dan Saksi BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA menemukan 1 (satu) bungkus bekas kemasan Kopi Kapal Api yang setelah diangkat oleh Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI dibawahnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih dan 4 (empat) buah sedotan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih kemudian membawanya ke rumah Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI. Sesampainya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI dan Saksi BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA di rumah Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI kemudian Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI menghubungi Sdr. DAME (Belum Tertangkap) kalau narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah di ambil, lalu Sdr. DAME (Belum Tertangkap) mengatakan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih tolong simpan terlebih dahulu sambil menunggu intruksi sedangkan untuk 4 (empat) buah sedotan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih sabu-sabu itu adalah upah terhadap Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI bersama dengan Terdakwa dan Saksi BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA serta Sdr. DAME (Belum Tertangkap) meminta untuk menghapus segala bentuk riwayat komunikasi dengan dirinya.
  • Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI dan Saksi BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA bersepakat untuk menggunakan terlebih dahulu 1 (satu) buah sedotan berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih sampai dengan habis yang sehingga tersisa 3 (tiga) buah sedotan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang kemudian oleh Saksi BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA dimasukan kedalam tas berwarna hitam dan untuk 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih disimpan oleh Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI di Gudang atau ruangan yang tidak terpakai yang berada didalam rumah yang beralamatkan di Gempol RT/RW: 006/005 kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, lalu sekitar pukul 23.55 WIB Terdakwa pulang menuju kostan yang beralamatkan Dusun Sukamanah RT/RW: 021/009 Desa Telukjambe Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang untuk beristirahat.
  • Selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat bahwa disebuah kostan yang beralamatkan Dusun Sukamanah RT/RW: 021/009 Desa Telukjambe Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi DENDHA yang merupakan Satres Narkoba Polres Karawang menindaklanjuti informasi tersebut dengan mencari ciri-ciri dan identitas setelah memastikan kemudian Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi DENDHA pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 05.45 WIB mendatangi Saksi KAMALUDIN selaku Ketua RT yang tidak jauh dari kostan Terdakwa kemudian Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi DENDHA menjelaskan sedang melakukan tugas terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan juga Surat Perintah Penggeledahan selanjutnya meminta untuk Saksi KAMALUDIN menyaksikan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi DENDHA didampingi oleh Saksi KAMALUDIN sekitar pukul 06.00 WIB mendatangi sebuah kostan yang beralamat di Dusun Sukamanah RT/RW: 021/009 Desa Telukjambe Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang. Sesampainya Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi DENDHA di kostan tersebut kemudian mengetuk pintu kamar dan keluar Terdakwa dari kamar kostan lalu Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi DENDHA menjelaskan sedang melakukan tugas terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan juga Surat Perintah Penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi KAMALUDIN kemudian setelah dilakukan interogasi,Terdakwa mengakui memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI dan Saksi BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA, selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo milik Terdakwa. Kemudian berdasarkan interogasi terhadap Terdakwa diminta untuk menunjukkan lokasi tempat menyimpan Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI dan Saksi BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA yang diketahui bertempat tinggal di sebuah rumah yang beralamatkan Gempol RT/RW: 006/005 Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang lalu Terdakwa diamankan beserta dengan barang bukti untuk dilakukan pengembangan terhadap Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI dan Saksi BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB disebuah rumah yang beralamatkan Gempol RT/RW: 006/005 Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang saat dilakukan pengembangan terhadap Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI dan Saksi BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih serta turut diamankan 1 (satu) unit Hp merk Oppo milik Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI dan 3 (tiga) buah sedotan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas warna hitam milik Saksi BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA yang kemudian Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI dan Saksi BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA beserta dengan barang bukti di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Karawang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB: 3991/NNF/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM S.I.K., M.Si., SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt. Dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN S.Si. dengan barang bukti yang disita dari SAEPUL MUHIDIN Als EPUL Bin ASMAN, MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI dan BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA  berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening klip berkode “A” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 39,8702 gram, diberi nomor barang bukti 2707/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratioris netto 39,8106 gram;
  • 1 (satu) buah sedotan warna biru berkode “B1” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1049 gram, diberi nomor barang bukti 2708/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratioris netto 0,0984 gram;
  • 1 (satu) buah sedotan warna kuning berkode “B2” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0897 gram, diberi nomor barang bukti 2709/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratioris netto 0,0774 gram;
  • 1 (satu) buah sedotan warna hijau berkode “B3” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1311 gram, diberi nomor barang bukti 2710/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratioris netto 0,1234 gram;

Dengan kesimpulan mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau dari Menteri Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

 

-------   Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------  Bahwa Terdakwa SAEPUL MUHIDIN Als EPUL Bin ASMAN bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) Pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, disebuah rumah yang beralamatkan Gempol RT/RW: 006/005 Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bermula berdasarkan informasi masyarakat bahwa disebuah kostan yang beralamatkan Dusun Sukamanah RT/RW: 021/009 Desa Telukjambe Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi DENDHA yang merupakan Satres Narkoba Polres Karawang menindaklanjuti informasi tersebut dengan mencari ciri-ciri dan identitas setelah memastikan kemudian Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi DENDHA pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 05.45 WIB mendatangi Saksi KAMALUDIN selaku Ketua RT yang tidak jauh dari kostan Terdakwa kemudian Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi DENDHA menjelaskan sedang melakukan tugas terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan juga Surat Perintah Penggeledahan selanjutnya meminta untuk Saksi KAMALUDIN menyaksikan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi DENDHA didampingi oleh Saksi KAMALUDIN sekitar pukul 06.00 WIB mendatangi sebuah kostan yang beralamat di Dusun Sukamanah RT/RW: 021/009 Desa Telukjambe Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang. Sesampainya Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi DENDHA di kostan tersebut kemudian mengetuk pintu kamar dan keluar Terdakwa dari kamar kostan lalu Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi DENDHA menjelaskan sedang melakukan tugas terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan juga Surat Perintah Penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi KAMALUDIN kemudian setelah dilakukan interogasi,Terdakwa mengakui memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI dan Saksi BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA, selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo milik Terdakwa. Kemudian berdasarkan interogasi terhadap Terdakwa diminta untuk menunjukkan lokasi tempat menyimpan Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI dan Saksi BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA yang diketahui bertempat tinggal di sebuah rumah yang beralamatkan Gempol RT/RW: 006/005 Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang lalu Terdakwa diamankan beserta dengan barang bukti untuk dilakukan pengembangan terhadap Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI dan Saksi BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB disebuah rumah yang beralamatkan Gempol RT/RW: 006/005 Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang saat dilakukan pengembangan terhadap Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI dan Saksi BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih serta turut diamankan 1 (satu) unit Hp merk Oppo milik Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI dan 3 (tiga) buah sedotan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas warna hitam milik Saksi BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA yang kemudian Saksi MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI dan Saksi BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA beserta dengan barang bukti di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Karawang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB: 3991/NNF/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM S.I.K., M.Si., SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt. Dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN S.Si. dengan barang bukti yang disita dari SAEPUL MUHIDIN Als EPUL Bin ASMAN, MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI dan BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA  berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening klip berkode “A” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 39,8702 gram, diberi nomor barang bukti 2707/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratioris netto 39,8106 gram;
  • 1 (satu) buah sedotan warna biru berkode “B1” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1049 gram, diberi nomor barang bukti 2708/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratioris netto 0,0984 gram;
  • 1 (satu) buah sedotan warna kuning berkode “B2” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0897 gram, diberi nomor barang bukti 2709/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratioris netto 0,0774 gram;
  • 1 (satu) buah sedotan warna hijau berkode “B3” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1311 gram, diberi nomor barang bukti 2710/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratioris netto 0,1234 gram;

Dengan kesimpulan mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau dari Menteri Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

 

-------   Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya