| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum PARA TERGGUGAT terbukti melakukan perbuatan Ingkar Janji / WANPRESTASI;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada PENGGUGAT sebesar Rp.128.639.608,-(seratus dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus delapan rupiah). Apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap empat agunan PARA TERGUGAT yaitu :
- Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 04625/Kelurahan Cikampek Barat atas nama Nora Sopiana Gurning (TERGUGAT II) seluas 60 M2, Jenis Bangunan rumah permanen yang terletak di Perum Vila Indah Pesona Blok D1, No.19, Rt.006/RW.015 Kelurahan/Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1686/Kelurahan Cikampek Barat atas nama Nora Sopiana Gurning seluas 60 M2, Jenis Bangunan Permanen yang terletak di Perum Bumi Indah Pesona Blok DA.26/02, RT.005/RW.014, Kelurahan/Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 515/Kelurahan Cikampek Barat atas nama Nora Sopiana Gurning seluas 80 M2, Jenis Bangunan Permanen yang terletak di Perum Bumi Indah Pesona Blok DC.6/16, Kelurahan/Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor NIB.10.06.000064733.0/Kelurahan Cikampek Barat atas nama Nora Sopiana Gurning seluas 60 M2, Jenis Bangunan Permanen yang terletak di Kelurahan/Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat;
yang dijaminkan kepada PENGGUGAT untuk dilakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini.
|