| Dakwaan |
Primair:
-------- Bahwa Terdakwa CARMA Alias BULUK Bin NADA bersama-sama dengan Saudara AYA Alias UPAS AYA (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Dusun Gulampok RT.001, RW.001, Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada Hari Minggu Tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa dijemput oleh Saudara AYA Alias UPAS AYA (belum tertangkap) di Pos Banjir Dusun Katalaya, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang yang sebelumnya sudah merencanakan akan mencari sepeda motor untuk diambil, Terdakwa kemudian bersama Saudara AYA Alias UPAS AYA berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam (Daftar Pencarian Barang) milik Saudara AYA Alias UPAS AYA dengan posisi Terdakwa dibonceng dan Saudara AYA Alias UPAS AYA mengendarai sepeda motor.
- Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa dan Saudara AYA Alias UPAS AYA tiba di depan sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Gulampok, RT. 001, RW. 001, Desa Srijaya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Terdakwa melihat sebuah sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam dengan identitas Nomor Polisi: T2843-QT, Nomor Mesin: JME1E581050, Nomor Rangka: MH1JME111SK584052, STNK atas nama SISKA AMELIA PUTRI milik Saksi RUDI dalam keadaan terparkir di halaman atau pekarangan rumah tersebut dalam keadaan tidak terkunci kemudinya. Terdakwa lalu turun dari sepeda motor lalu berjalan menghampiri sepeda motor milik Saksi RUDI tersebut, sedangkan Saudar AYA Alias UPAS AYA tetap berada di sepeda motor sambil memantau situasi sekitar. Terdakwa kemudian langsung mendorong sepeda motor itu ke arah jalan raya karena tidak terkunci kemudinya, saat di pinggir jalan raya Terdakwa berusaha menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu T (Daftar Pencarian Barang) yang dibawa oleh Terdakwa namun upaya tersebut gagal karena kunci tersebut patah dan perbuatan Terdakwa berhasil diketahui oleh Saksi RUDI meneriakinya “maling!” sehingga Terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar, sedangkan Saudara AYA Alias UPAS AYA berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
- Bahwa pada saat peristiwa tersebut di atas sepeda motor milik Saksi RUDI sedang terparkir di pekarangan depan rumah Saksi WIWIN Binti ABAS.
- Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi RUDI tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi RUDI.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama Saudara AYA Alias UPAS AYA mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Saksi RUDI senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------
Subsidair:
-------- Bahwa Terdakwa CARMA Alias BULUK Bin NADA pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Dusun Gulampok RT.001, RW.001, Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada Hari Minggu Tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa berangkat dari Pos Banjir Dusun Katalaya, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang untuk mencari sepeda motor untuk diambil.
- Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa tiba di depan sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Gulampok, RT. 001, RW. 001, Desa Srijaya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Terdakwa melihat sebuah sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam dengan identitas Nomor Polisi: T2843-QT, Nomor Mesin: JME1E581050, Nomor Rangka: MH1JME111SK584052, STNK atas nama SISKA AMELIA PUTRI milik Saksi RUDI dalam keadaan terparkir di halaman atau pekarangan rumah tersebut dalam keadaan tidak terkunci kemudinya. Terdakwa lalu berjalan menghampiri sepeda motor milik Saksi RUDI tersebut. Terdakwa kemudian langsung mendorong sepeda motor itu ke arah jalan raya karena tidak terkunci kemudinya, saat di pinggir jalan raya Terdakwa berusaha menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu T (Daftar Pencarian Barang) yang dibawa oleh Terdakwa namun upaya tersebut gagal karena kunci tersebut patah dan perbuatan Terdakwa berhasil diketahui oleh Saksi RUDI meneriakinya “maling!” sehingga Terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar.
- Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi RUDI tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi RUDI.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Saksi RUDI senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------- |