| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I MAHMUD bin ZULKIFLI (alm) (“selanjutnya disebut dengan Terdakwa I MAHMUD”) bersama-sama dengan Terdakwa II ROBI PRASETIA bin HERU ISWANDI (alm) (“selanjutnya disebut dengan Terdakwa II ROBI PRASETIA, pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Bundaran Charles, Jalan Raya Interchange Tanjung Pura-Klari Desa Margasari Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwernang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026, saksi BERNANDUS OCTOVIAN PUTRA MARINGA dan saksi GHIBRAN FEBRILIAN SANTOSO bersama Tim dari Polres Karawang sedang melakukan patroli. Kemudian, ketika melintas di Bundaran Charles Jalan Raya Interchange Tanjung Pura-Klari Desa Margasari Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang, Tim Polres Karawang melihat 1 (satu) unit truk wing box bernopol B-9388-PAD yang melanggar hukum dengan parkir di bahu jalan sebelah kanan. Lalu, Tim Polres Karawang melihat Terdakwa II ROBI PRASETIA yang sedang mengencangkan baut plat nomor kendaraan truk tersebut dan selanjutnya Tim Polres Karawang melakukan penindakan berupa ETLE Handheld dan setelah dilakukan pengecekan dengan alat tersebut ternyata terdapat ketidaksesuaian antara nomor polisi yang digunakan pada saat itu oleh para terdakwa dengan nomor polisi kendaraan yang terdaftar. Lalu saksi BERNANDUS OCTOVIAN PUTRA MARINGA menanyakan kepada Terdakwa I MAHMUD dan Terdakwa II ROBI PRASETIA perihal kelengkapan Surat-Surat termasuk STNK, namun Terdakwa I MAHMUD dan Terdakwa II ROBI PRASETIA tidak dapat memberikan sehingga Tim Polres Karawang melakukan pengecekan ke dalam wing box dan ditemukan 8 (delapan) buah kempu yang mana 4 (empat) buah kempu berisi solar dan 4 (empat) buah kosong, dan selain itu ditemukan tumpukan berbagai nomor polisi yang tidak sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar disimpan di belakang kabin supir truk. Selanjutnya Terdakwa I MAHMUD dan Terdakwa II ROBI PRASETIA beserta barang bukti di bawa ke Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I MAHMUD dan Terdakwa II ROBI PRASETIA mengakui menguasai solar sebanyak kurang lebih 3.500 liter atas suruhan dari sdr. Butarbutar (DPS) yang mana awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar Pukul 20.00 wib, Terdakwa I MAHMUD dan Terdakwa II ROBI PRASETIA dihubungi sdr.Butarbutar (DPS) untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) berupa Solar Subsidi di Kabupaten Karawang menggunakan plat nomor kendaraan yang berbeda dengan plat nomor polisi truk yang terdaftar beserta berbagai barcode untuk pengisian BBM Solar Subsidi yang mana seluruhnya telah disiapkan sdr. Butarbutar (DPS) dan akan diberikan upah untuk Terdakwa I MAHMUD sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II ROBI PRASETIA sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa atas penawaran tersebut, Terdakwa I MAHMUD dan Terdakwa II ROBI PRASETIA sepakat menerima pekerjaan dari sdr.Butarbutar (DPS) dan menerima penyerahan 1 (satu) truk Hino, warna hijau putih, Nomor Polisi B-9655-IU, tahun 2004, nomor rangka: MJEFG1JLP4JB-11109, nomor mesin: J08CF-J-12006 sebagaimana terdaftar dan tercantum pada STNK yang mana telah dimodifikasi bagian tangki pengiasan BBM truk tersebut agar langsung tersambuk ke selang menuju kempu yang tersimpan di wing box dan 1 (satu) buah kunci kontak truk tersebut dari sdr.Butarbutar (DPS). Lalu, Terdakwa I MAHMUD berperan sebagai Sopir dan Terdakwa II ROBI PRASETIA berperan sebagai kenek mengendarai dan membawa truk tersebut untuk mulai mengumpulkan BBM solar subsidi dengan cara pertama pergi ke SPBU 34-41340 yang berada di Rest Area 57 dengan terlebih dahulu mengganti plat kendaraan truk tersebut menjadi berplat Nomor Polisi: B-9833-BAA sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar di barcode yang diberikan sdr. Butarbutar (DPS) dan membeli BBM solar sebanyak 191,71 liter sesuai dengan kuota hari itu dengan harga Rp1.300.000,-. Kemudian Terdakwa I MAHMUD dan Terdakwa II ROBI PRASETIA melakukan pengisian kembali BBM Jenis Bio Solar Subsidi sebanyak 191,17 liter dengan harga Rp1.340.348,- menggunakan Nomor Polisi B-9833-CAB sesuai dengan plat nomor polisi yang terdaftar di barcode lainnya yang diberikan sdr. Butarbutar (DPS), sehingga pada hari yang sama dengan menggunakan truk yang sama, para terdakwa dapat kembali melakukan pengisian BBM Solar Subsidi karena para terdakwa dapat mengelabui operator SPBU seolah-olah di hari itu para terdakwa baru membeli BBM Solar Subsidi. Lalu Terdakwa kembali melakukan pembelian di SPBU 34-41354 yang berada di Jalan Baru Karawang dengan mengganti terlebih dahulu plat nomor polisi kendaraan truk dengan menggunakan plat nomor polisi: B-9833-BAD sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar di barcode yang mana barcode tersebut berbeda dari yang digunakan sebelumnya oleh para terdakwa dan para terdakwa melakukan pengisian sebanyak 73 liter dengan harga Rp500.000,- dan para terdakwa kembali melanjutkan cara pembelian tersebut di SPBU 34-41316 yang berada di SPBU Raya Kosambi Karawang dengan mengganti dan menggunakan plat Nomor: B-9624-UXS yang sesuai dengan barcode yang dimiliki para terdakwa yang didapatkan dari sdr. Butarbutar (DPS) dan melakukan pengisian sebanyak 132,350 liter. Kemudian pada saat para terdakwa berhenti di Bundaran Charles, Jalan Raya Interchange Tanjung Pura-Klari Desa Margasari Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang untuk kembali mengganti plat nomor polisi truk tersebut sebelum melakukan pengisian BBM Solar Subsidi di SPBU berikutnya, Tim Polres Karawang mengamankan para terdakwa beserta barang bukti BBM jenis bio solar yang tersimpan di dalam kempu di dalam box truck.
- Bahwa sdr. Butarbutar (DPS) memberikan Terdakwa I MAHMUD dan Terdakwa II ROBI PRASETIA uang sebanyak Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk membeli BBM Solar Subsidi, dan berbagai barcode beserta berbagai plat nomor polisi yang sesuai dengan yang terdaftar di barcode agar para terdakwa dapat melakukan pembelian BBM solar subsidi sesuai kuota harian dan seolah-olah plat nomor dan barcode yang digunakan pada saat para terdakwa melakukan pengisian BBM solar subsidi sesuai dengan plat nomor kendaraan yang terdaftar di STNK truk atau yang dikendarai para terdakwa tersebut dengan tujuan agar para terdakwa dapat mengelabui Petugas SPBU pada saat pengisian BBM jenis bio solar subsidi dan para terdakwa dapat mengumpulkan BBM Solar Subsidi sesuai permintaan dari sdr. Butarbutar (DPS).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengukuran Volume BBM Nomor: 500.2.3.15/869/UPTDMetro tanggal 08 Mei 2025 dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Karawang dan ditandatangani H. Dindin Rachmady, S.Sos., M.M. dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat 8 unit kempu yang berada di dalam mobil box, terdiri dari 4 unit dalam keadaan kosong dan 4 unit dalam keadaan isi dengan rincian sebagai beirkut:
- Kempu 1 : 972,213 liter.
- Kempu 2 : 956,111 liter
- Kempu 3 : 891,701 liter
- Kempu 4 : 907,803 liter
Dengan total volume 3727,828 liter.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor: 2026009351DPMA.1/2026 tanggal 18 Mei 2026, telah melakukan identifikasi dari sampel BBM yang dikirim Polres Karawang dengan hasil memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis minyak solar (B-40) yang dipasarkan di dalam Negeri sesuai lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor: 384.K/MG.06/SJM/2024 tanggal 31 Desember 2024.
- Bahwa para terdakwa dalam melakukan kegiatan pengangkutan BBM jenis bio solar subsidi tersebut tidak memiliki izin baik berupa izin Niaga maupun izin pengangkutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan/atau mendapatkan Penugasan dari Pemerintah.
----------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------ |