Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2026/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
MULYANI Binti DANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1909/M.2.26.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYANI Binti DANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa MULYANI Binti DANI pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari pada tahun 2026 bertempat di Bumi Telukjambe Blok S/433 RT/RW 008/007 Kel. Sukaluyu Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang tepatnya dirumah saksi MOHAMAD ADHY FIRDAUS atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dirumah saksi MOHAMAD ADHY FIRDAUS lalu pada saat itu Terdakwa yang sedang menyapu didalam kamar saksi SARIANAH yang berada dirumah saksi MOHAMAD ADHY FIRDAUS yang beralamatkan di Bumi Telukjambe Blok S/433 RT/RW 008/007 Kel. Sukaluyu Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang. Kemudian pada saat Terdakwa sedang menyapu kamar lalu Terdakwa melihat sebuah lemari yang berada didalam kamar saksi SARIANAH dalam keadaan tidak terkunci dan terbuka sedikit. Pada saat itu kondisi kamar dalam keadaan sepi sehingga muncul niat Terdakwa untuk membuka dan melihat isi lemari tersebut. Selanjutnya Terdakwa membuka sebuah laci yang berada didalam lemari dan melihat perhiasan emas berupa 1 (satu) buah gelang kotak 24K berat 40 gram, 4 (empat) buah gelang keroncong 70?rat 23 gram, 1 (satu) buah cincin lilit emas dari Hussen for Gold berat 10 gram dan 1 (satu) buah cincin kereta BDD AS berat 8 gram yang tersimpan didalam laci. Selanjutnya Terdakwa mengambil perhiasan emas tersebut yang kemudian disimpan didalam sebuah kantong celana yang digunakan oleh Terdakwa, lalu setelah itu Terdakwa kembali menutup laci dan lemari dan kemudian Terdakwa kembali keluar dari kamar tersebut. Selanjutnya Terdakwa kembali melanjutkan menyapu rumah tersebut. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di Kp. Bojong Tanjungpura Kel. Tanjung Mekar Kec. Karawang Barat kab. Karawang terdakwa menjual perhiasan emas melalui forum jual beli di aplikasi Facebook. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa bertemu dengan sdr. REHAN PRATAMA (daftar pencarian saksi) untuk melakukan transaksi jual beli perhiasan emas tersebut dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh saksi SARIANAH yaitu sekitar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah);

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya