| Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa ia Terdakwa WAWAN RUSWANDI Als WAWAN Bin AFANDI pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, beralamat di Jl. Sumur Kondang, Desa Mekarjaya Kec. Klari Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar 17.00 WIB, Terdakwa menerima telepon dari Sdr. YAYAN (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil narkotika jenis sabu di PT. DSI beralamatkan di Dusun Krajan Desa Walahar Kec. Klari Kab. Karawang. Kemudian sekitar 22.55 WIB, Terdakwa pergi ke PT. DSI beralamatkan di Dusun Krajan Desa Walahar Kec. Klari Kab. Karawang dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal warna putih. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa pulang ke Dusun Krajan RT.001 RW.001 Desa Sumurkondang Kec. Klari Kab. Karawang. Kemudian sekitar pukul 23.15 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. YAYAN (DPO) yang meminta Terdakwa untuk memecah 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat ±98 (sembilan puluh delapan) gram menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang masing-masing berisi ±10 (sepuluh) gram, 6 (enam) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang masing-masing berisi ±5 (lima) gram, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi ±1 (satu) gram, 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi ±0,6 (nol koma enam) gram dan 50 (lima puluh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi ±0,25 (nol koma dua puluh lima) gram yang disimpan didalam lemari kamar. Kemudian, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang seberat ±5 (lima) gram untuk disimpan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, Terdakwa pergi ke daerah TPU Sumurkondang, Jl. Sumurkondang Desa Mekarjaya Kec. Klari Kab. Karawang untuk mengedarkan narkotika jenis sabu. Kemudian, Terdakwa mengedarkan 15 (lima belas) bungkus plastik klip kode “M” yang berisikan kristal warna putih, 3 (tiga) bungkus plastik klip kode “L” yang berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik kode “F” berisikan kristal warna putih dan 2 (dua) bungkus plastik klip kode “C” berisikan kristal warna putih di daerah Jl. Sumurkondang Desa Mekarjaya Kec. Klari Kab. Karawang. Kemudian sekitar pukul 10.30 WIB, Terdakwa pulang ke Dusun Krajan Desa Walahar Kec. Klari Kab. Karawang.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kontrakan beralamatkan di Dusun Krajan RT.001 RW.001 Desa Sumurkondang Kec. Klari Kab. Karawang, Saksi BAYU dan Saksi SAEPUL bersama dengan Polisi Resnarkoba Polres Karawang mendatangi rumah Terdakwa dan menemui Terdakwa yang sedang istirahat. Kemudian. Saksi BAYU dan Saksi SAEPUL menanyakan Terdakwa terkait kepemilikan narkotika dan Terdakwa mengaku menyimpan narkotika jenis sabu didalam lemari kamar. Lalu, Saksi BAYU dan Saksi SAEPUL melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip ukuran sedang yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang yang di balut tisu dan lakban warna hitam yang didalamnya berisikan kristal warna putih, 7 (tujuh) bungkus plastic klip yang di balut tisu dan lakban warna hitam yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih, 8 (delapan) bungkus plastic klip yang di balut aluminium foil dan lakban warna hitam yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih, 38 (tiga puluh delapan) bungkus bekas kuaci yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih, 2 (dua) pack plastik klip dan 1 (satu) unit timbangan digital yang ditemukan didalam lemar pakaian dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna abu hitam type: X5725, IMEI: 352565680727191, simcard: 085695285703 milik Terdakwa. Setelah itu, Saksi BAYU dan Saksi SAEPUL melakukan interogasi dan Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. YAYAN (DPO) dengan perjanjian Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 4.300.000,- (Empat juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Saksi BAYU dan Saksi SAEPUL bersama dengan Polisi Resnarkoba Polres Karawang membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Karawang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar 17.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. YAYAN (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil narkotika jenis sabu di PT. DSI beralamatkan di Dusun Krajan Desa Walahar Kec. Klari Kab. Karawang. Kemudian sekitar 22.55 WIB, Terdakwa pergi ke PT. DSI beralamatkan di Dusun Krajan Desa Walahar Kec. Klari Kab. Karawang dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal warna putih. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa pulang ke Dusun Krajan RT.001 RW.001 Desa Sumurkondang Kec. Klari Kab. Karawang. Kemudian sekitar pukul 23.15 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. YAYAN (DPO) yang meminta Terdakwa untuk memecah 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang masing-masing berisi ±10 (sepuluh) gram, 6 (enam) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang masing-masing berisi ±5 (lima) gram, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi ±0,6 (nol koma enam) gram dan 50 (lima puluh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi ±0,25 (nol koma dua puluh lima) gram yang disimpan didalam lemari kamar. Kemudian, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang seberat ±5 (lima) gram dan menggunakan narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, Terdakwa pergi ke daerah TPU Sumurkondang untuk mengedarkan narkotika jenis sabu. Kemudian, Terdakwa mengedarkan 15 (lima belas) bungkus plastik klip kode “M” yang berisikan kristal warna putih, 3 (tiga) bungkus plastik klip kode “L” yang berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik kode “F” berisikan kristal warna putih dan 2 (dua) bungkus plastik klip kode “C” berisikan kristal warna putih di daerah Jl. Sumurkondang Desa Mekarjaya Kec. Klari Kab. Karawang. Kemudian sekitar pukul 10.30 WIB, Terdakwa pulang ke Dusun Krajan Desa Walahar Kec. Klari Kab. Karawang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 44/12384/III/2026 tanggal 04 Maret 2026 dari Pegadaian Karawang yang ditandatangani oleh Makruf Faturahman selaku Pengelola Unit UPC Kondangaya dengan NIK.P.92156 dengan Hasil Penimbangan Barang:
|
No
|
Jenis Barang Bukti
|
Berat Brutto
|
Berat Netto
|
|
1
|
1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal warna putih kode A.1
|
9,92
|
9,5 gram
|
|
2
|
1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal warna putih kode A.2
|
9,9 gram
|
9,48 gram
|
|
3
|
1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal warna putih kode A.3
|
9,93 gram
|
9,51 gram
|
|
4.
|
1 (satu) bungkus plasik klip ukuran sedang yang di balut tisu dan lakban warna hitam yang didalamnya berisikan kristal warna putih kode B
|
5,16 gram
|
4,74 gram
|
|
5.
|
7 (tujuh) bungkus plastic klip yang di balut tisu dan lakban warna hitam yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih kode C.1 s.d C.7
|
6,06 gram
|
5,34 gram
|
|
6.
|
4 (empat) bungkus plastic klip yang di balut alumunium foil dan lakban warna hitam yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih kode D.1 s.d D.4
|
1,02 gram
|
0,62 gram
|
|
7.
|
4 (empat) bungkus plastik klip yag dibalut aluminium foil dan lakban warna hitam yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih kode E.1 s.d E.4
|
0,88 gram
|
0,48 gram
|
|
8.
|
38 (tiga puluh delapan) bungkus bekas kuaci yang masing-masing didalamnya terdapat1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih kode F.1 s.d F.8
|
20,80 gram
|
17,00 gram
|
|
Total
|
63,67 gram
|
56,67 gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 1835/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang ditandatangani SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. selaku Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkobafor dan TRI WULANDARI, S.H. selaku Paur Sub Bidang Narkotika Bidang Narkobafor, pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama WAWAN RUSWANDI Als WAWAN Bin AFANDI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 3 (tiga) bungkus plastic klip ukuran sedang kode “A1 s.d A3” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat awal netto 28,4900 gram, diberi nomor barang bukti 1285/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 28,0100 gram.
- 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastic bekas kemasan kuaci kode “F1 s.d F38” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 17,0002 gram diberi nomor barag bukti 1286/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 16,4740 gram.
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode “B” berisi 1 (satu) bungkus tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7432 gram diberi nomor barang bukti 1287/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 4,7002 gram.
- 7 (tujuh) bungkus lakban warna hitam kode “C1 s.d C7” masing-masing berisi 1 (satu) bungus tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat awal netto seluruhnya 5,3426 gram diberi nomor barang bukti 1288/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 5,2543 gram.
- 4 (empat) bungkus lakban warna hitam kode “E1 s.d E4” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4843 gram, diberi nomor barang bukti 1289/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 0,4013 gram.
- 4 (empat) bungkus lakban warna hitam kode “D1 s.d D4” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat awal netto seluruhnya 0,6221 gram, diberi nomor barang bukti 1290/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 0,5922 gram.
Kesimpulan:
Bahwa barang bukti dengan nomor 1285/2026/OF s.d. 1290/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------
SUBSIDAIR:
--------- Bahwa ia Terdakwa WAWAN RUSWANDI Als WAWAN Bin AFANDI pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, beralamat di Dusun Krajan RT.001 RW.001 Desa Sumurkondang Kec. Klari Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi BAYU dan Saksi SAEPUL mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di daerah Desa Sumurkondang, Kec. Klari, Kab. Karawang. Berdasaran informasi tersebut, Saksi BAYU dan Saksi SAEPUL melakukan penelurusan di Desa Sumurkondang Kec. Klari dan menemui Saksi SUHERMAN selaku ketua lingkungan Desa Sumurkondang untuk ikut dengan Saksi BAYU dan Saksi SAEPUL. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, Saksi BAYU dan Saksi SAEPUL bersama dengan Polisi Resnarkoba Polres Karawang mendatangi sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Dusun Krajan RT.001 RW.001 Desa Sumurkondang Kec. Klari Kab. Karawang. Setelah itu, Saksi BAYU dan Saksi SAEPUL menegur Terdakwa WAWAN dan menanyakan terkait narkotika jenis sabu dan Terdakwa WAWAN mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di lemari rumah. Kemudian, Saksi BAYU dan Saksi SAEPUL melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip ukuran sedang yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang yang di balut tisu dan lakban warna hitam yang didalamnya berisikan kristal warna putih, 7 (tujuh) bungkus plastic klip yang di balut tisu dan lakban warna hitam yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih, 8 (delapan) bungkus plastic klip yang di balut aluminium foil dan lakban warna hitam yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih, 38 (tiga puluh delapan) bungkus bekas kuaci yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih, 2 (dua) pack plastik klip dan 1 (satu) unit timbangan digital yang ditemukan didalam lemar pakaian dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna abu hitam type: X5725, IMEI: 352565680727191, simcard: 085695285703 yang digunakan Terdakwa untuk bertransaksi narkotika. Lalu, Saksi BAYU dan Saksi SAEPUL melakukan interogasi terhadap Terdakwa WAWAN yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. YAYAN (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya, Saksi BAYU dan Saksi SAEPUL bersama dengan Polisi Resnarkoba Polres Karawang membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Karawang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 44/12384/III/2026 tanggal 04 Maret 2026 dari Pegadaian Karawang yang ditandatangani oleh Makruf Faturahman selaku Pengelola Unit UPC Kondangaya dengan NIK.P.92156 dengan Hasil Penimbangan Barang:
|
No
|
Jenis Barang Bukti
|
Berat Brutto
|
Berat Netto
|
|
1
|
1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal warna putih kode A.1
|
9,92
|
9,5 gram
|
|
2
|
1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal warna putih kode A.2
|
9,9 gram
|
9,48 gram
|
|
3
|
1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal warna putih kode A.3
|
9,93 gram
|
9,51 gram
|
|
4.
|
1 (satu) bungkus plasik klip ukuran sedang yang di balut tisu dan lakban warna hitam yang didalamnya berisikan kristal warna putih kode B
|
5,16 gram
|
4,74 gram
|
|
5.
|
7 (tujuh) bungkus plastic klip yang di balut tisu dan lakban warna hitam yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih kode C.1 s.d C.7
|
6,06 gram
|
5,34 gram
|
|
6.
|
4 (empat) bungkus plastic klip yang di balut alumunium foil dan lakban warna hitam yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih kode D.1 s.d D.4
|
1,02 gram
|
0,62 gram
|
|
7.
|
4 (empat) bungkus plastik klip yag dibalut aluminium foil dan lakban warna hitam yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih kode E.1 s.d E.4
|
0,88 gram
|
0,48 gram
|
|
8.
|
38 (tiga puluh delapan) bungkus bekas kuaci yang masing-masing didalamnya terdapat1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih kode F.1 s.d F.8
|
20,80 gram
|
17,00 gram
|
|
Total
|
63,67 gram
|
56,67 gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 1835/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang ditandatangani SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. selaku Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkobafor dan TRI WULANDARI, S.H. selaku Paur Sub Bidang Narkotika Bidang Narkobafor, pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama WAWAN RUSWANDI Als WAWAN Bin AFANDI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 3 (tiga) bungkus plastic klip ukuran sedang kode “A1 s.d A3” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat awal netto 28,4900 gram, diberi nomor barang bukti 1285/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 28,0100 gram.
- 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastic bekas kemasan kuaci kode “F1 s.d F38” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 17,0002 gram diberi nomor barag bukti 1286/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 16,4740 gram.
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode “B” berisi 1 (satu) bungkus tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7432 gram diberi nomor barang bukti 1287/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 4,7002 gram.
- 7 (tujuh) bungkus lakban warna hitam kode “C1 s.d C7” masing-masing berisi 1 (satu) bungus tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat awal netto seluruhnya 5,3426 gram diberi nomor barang bukti 1288/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 5,2543 gram.
- 4 (empat) bungkus lakban warna hitam kode “E1 s.d E4” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4843 gram, diberi nomor barang bukti 1289/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 0,4013 gram.
- 4 (empat) bungkus lakban warna hitam kode “D1 s.d D4” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat awal netto seluruhnya 0,6221 gram, diberi nomor barang bukti 1290/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 0,5922 gram.
Kesimpulan:
Bahwa barang bukti dengan nomor 1285/2026/OF s.d. 1290/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |