Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.Nadia Ayu Wulandari, SH.,M.H
2.EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
IRFAN Als BOPANG Bin NURYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2935/M.2.26.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nadia Ayu Wulandari, SH.,M.H
2EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN Als BOPANG Bin NURYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

      ---------- Bahwa terdakwa IRFAN als BOPANG bin NURYADI pada hari Selasa Tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 beralamat di depan pagar lahan kosong yang beralamat di Dusun Bugel Desa Purwadana Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa Tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Akun instagram @belalai.ganesha (Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa dengan maksud untuk memerintahkan menjual narkotika jenis Tembakau sintetis dengan percakapan yang terdakwa ingat. @belalai.ganesha: “Ada kerjaan nih minta tolong dibantu ya” Terdakwa: “Okey pak”, Setelah itu akun instagram @belalai.ganesha (Daftar Pencarian Orang) membalas dengan memberikan sebuah maps tempelan berikut dengan gambarnya. Sekira pukul 16.00 Wib terdakwa bergegas menuju lokasi yang sudah diberikan oleh akun instagram @belalai.ganesha (Daftar Pencarian Orang). Setibanya di lokasi, sekitar 5 (lima) menit terdakwa mencari maps tempelan tersebut, akhirnya terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berlakban coklat yang didalamnya berisikan tembakau sintetis di depan pagar lahan kosong yang beralamat di Dusun Bugel Desa Purwadana Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang. Setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis, terdakwa pun kembali menuju rumah terdakwa yang beralamatkan di Johar Barat RT/RW: 005/016 Kel. Karawang Wetan Kec. Karawang Timur Kab. Karawang.
  • Selanjutnya, sekira pukul 16.30 terdakwa mencampurkan tembakau sintetis tersebut dengan tembakau biasa lalu terdakwa bagi menjadi 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan tembakau sintetis. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara bertemu langsung Di depan minimarket O! Save yang beralamat di Jalan Singadireja No. 28 RT/RW: 016/004 Kel. Karawang Wetan Kec. Karawang Timur Kab. Karawang sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan tembakau sintetis seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara transfer langsung  kepada @Belalai.Ganesha.
  • Lalu ketika sedang jaga parkir Di depan minimarket O! Save yang beralamat di Jalan Singadireja No. 28 RT/RW: 016/004 Kel. Karawang Wetan Kec. Karawang Timur Kab. Karawang pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB kemudian saksi Saepul Rahman dan Saksi Bayu Erlangga menghampiri terdakwa diikuti dengan saksi Muhammad Yusup Maulana, Kemudian dilakukan introgasi dan penggeledahan oleh Saksi Bayu Erlangga dan ditemukan 5 (lima) bungkus klip bening yang masing-masing berisikan tembakau sintetis, 1 (satu) linting tembakau sintetis dan 1 (satu) pack plastik klip kosong tersimpan di dalam kotak rokok di saku celana bagian depan sebelah kanan terdakwa serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37F, Imei: 864877037369598, Nomor telepon: 085810124798 sebagai alat komunikasi. Setelah itu terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 1469/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh plt. Kabidnarkafor an. Sunhot P. silalahi dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. dan Tri Wulandari,S.H pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama Irfan als Bopang bin Nuryadi berupa 5 (lima) bungkus plastik klip kode “A1 s.d A5” masing-masing  berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal seluruhnya 5,1877 gram dan berat netto akhir seluruhnya 4,9140 gram diberi nomor barang bukti 1042/2026/OF, 1 (satu) linting kertas warna putih kode B berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 0,1205 gram dan berat netto akhir 0,0532 gram diberi Kode 1043/2026/OF

KESIMPULAN :

Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1042/2026/OF  dan 1043/2026/OF adalah benar mengandung berupa daun daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika .

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 30/12384/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPC Kondang jaya Makruf Faturahman  telah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan tembakau sintetis kode A1 dengan berat netto seluruhnya 1,29 gram, 1 (satu) bungkus platsik klip bening berisikan tembakau sintetis kode A2 dengan berat netto 1,27 (satu koma dua puluh tujuh)gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan tembakau sintetis kode A3 dengan berat netto 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan tembakau sintetis kode A4 dengan berat netto 1,29 (satu koma duapuluh sembilan) gram , 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan tembakau sintetis kode A5 dengan berat netto 1,28 (satu koma dua puluh delapan), 1 (satu) linting berisikan tembakau sintetis dengan berat netto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dengan total netto keseluruhannya 5,57 (lima koma lima puluh tujuh) gram
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika ------------------------------------------------

 

Subsidair

--------- Bahwa terdakwa IRFAN als BOPANG bin NURYADI pada hari Selasa Tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 beralamat Jalan Singadireja No. 28 RT/RW: 016/004 Kel. Karawang Wetan Kec. Karawang Timur Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi Masyarakat pada tanggal 3 Februari 2026, saksi Saepul Rahman dan Saksi Bayu Erlangga melakukan observasi terhadap lingkungan sasaran pelaku di sekitar minimarket O! save yang beralamat di di Jalan Singadireja No. 28 RT/RW: 016/004 Kel. Karawang Wetan Kec. Karawang Timur Kab. Karawang hingga pada tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB pukul 19.30 WIB saksi Saepul Rahman dan Saksi Bayu Erlangga menghampiri terdakwa diikuti dengan saksi Muhammad Yusup Maulana menghampiri seseorang yang sedang menjaga parkir dan Kemudian dilakukan introgasi mengaku bernama IRFAN als BOPANG bin NURYADI dan dilakukan penggeledahan oleh Saksi Bayu Erlangga dan ditemukan 5 (lima) bungkus klip bening yang masing-masing berisikan tembakau sintetis, 1 (satu) linting tembakau sintetis dan 1 (satu) pack plastik klip kosong tersimpan di dalam kotak rokok di saku celana bagian depan sebelah kanan terdakwa serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37F, Imei: 864877037369598, Nomor telepon: 085810124798 sebagai alat komunikasi. Setelah itu terdakwa, Selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 1469/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh plt. Kabidnarkafor an. Sunhot P. silalahi dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. dan Tri Wulandari,S.H pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama Irfan als Bopang bin Nuryadi berupa 5 (lima) bungkus plastik klip kode “A1 s.d A5” masing-masing  berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal seluruhnya 5,1877 gram dan berat netto akhir seluruhnya 4,9140 gram diberi nomor barang bukti 1042/2026/OF, 1 (satu) linting kertas warna putih kode B berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 0,1205 gram dan berat netto akhir 0,0532 gram diberi Kode 1043/2026/OF

KESIMPULAN :

Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1042/2026/OF  dan 1043/2026/OF adalah benar mengandung berupa daun daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika .

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 30/12384/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPC Kondang jaya Makruf Faturahman  telah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan tembakau sintetis kode A1 dengan berat netto seluruhnya 1,29 gram, 1 (satu) bungkus platsik klip bening berisikan tembakau sintetis kode A2 dengan berat netto 1,27 (satu koma dua puluh tujuh)gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan tembakau sintetis kode A3 dengan berat netto 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan tembakau sintetis kode A4 dengan berat netto 1,29 (satu koma duapuluh sembilan) gram , 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan tembakau sintetis kode A5 dengan berat netto 1,28 (satu koma dua puluh delapan), 1 (satu) linting berisikan tembakau sintetis dengan berat netto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dengan total netto keseluruhannya 5,57 (lima koma lima puluh tujuh) gram.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya