Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2.RADEN MUHAMMAD ADITYA PERMANA, S.H., M.H.
1.AGUNG SUDRAJAT Als BOCOR Bin Alm. WAHYU JUNAEDI
2.MINA Als RT Bin ANIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 208/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3382/M.2.26.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2RADEN MUHAMMAD ADITYA PERMANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG SUDRAJAT Als BOCOR Bin Alm. WAHYU JUNAEDI[Penahanan]
2MINA Als RT Bin ANIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa I AGUNG SUDRAJAT Als BOCOR Bin Alm. WAHYU JUNAEDI bersama-sama dengan Terdakwa II MINA Als RT Bin ANIM pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di rumah terdakwa I yang beralamatkan di Dusun Karang Anyar RT/RW 002/004 Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --

  • Berawal pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB ketika Terdakwa II sedang duduk di depan rumahnya yang beralamatkan di Dusun Jati Mulya RT/RW 002/005 Desa Sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, Terdakwa II melihat ada seseorang tidak dikenal mengendarai sepeda motor melemparkan 1 (satu) bungkusan yang dililit lakban warna coklat ke arah rerumputan di pinggir jalan yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa II, setelah melempar bungkusan orang tidak dikenal tersebut langsung pergi meninggalkan lokasi. Kemudian Terdakwa II penasaran dan langsung menghampiri rerumputan di pinggir jalan dan mengambil 1 (satu) bungkusan yang dililit lakban warna coklat, dikarenakan di sekitaran lokasi rumah Terdakwa II tersebut merupakan tempat sering terjadinya transaksi narkotika maka Terdakwa II menduga bahwa bungkusan tersebut merupakan narkotika, lalu Terdakwa II membawa 1 (satu) bungkusan yang dililit lakban warna coklat ke dalam rumahnya dan membukanya, lalu isi bungkusan tersebut merupakan narkotika jenis sabu, Terdakwa I mengetahui bahwa itu sabu dikarenakan sebelumnya sudah sering membeli untuk digunakan narkotika jenis sabu. Sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan, kemudian sisa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa letakan di dalam 1 (satu) buah plastik warna hitam berisikan kristal warna putih dan di simpan dengan cara digantung di dalam kamar mandi.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa I pergi menuju rumah Terdakwa II yang beralamatkan di Dusun Karang Anyar RT/RW 002/004 Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang dengan membawa 1 (satu) buah plastik warna hitam, setelah tiba Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I “bor, ini ada sabu, coba kamu jualin atau edarkan” (dengan maksud Terdakwa II menawarkan pekerjaan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menjual kepada Terdakwa I), Terdakwa I menjawab “iya sini kasih aja, nanti saya jualkan” (dengan maksud Terdakwa I menyetujui tawaran Terdakwa II untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menjual), Terdakwa I menjawab “ya sudah nanti hasilnya langsung kirim aja” lalu Terdakwa I menjawab “siap nanti saya yang urus” (dengan maksud Terdakwa I sendiri yang menentukan memecah narkotika, menentukan lokasi menjual dan menentukan pembeli, Terdakwa II hanya menerima hasil penjualan saja), kemudian karena telah terjadi kesepakatan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu, Terdakwa II langsung menyerahkan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisikan kristal warna putih kepada Terdakwa I, lalu Terdakwa II pulang kembali ke rumahnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 14.30 WIB ketika Terdakwa I sedang berada di rumahnya kemudian dihubungi oleh pembeli melalui WhatsApp dengan mengatakan “bor ada barang nggak?”, Terdakwa I menjawab “ada mau berapa?”, Pembeli menjawab “paket M, pesen 3 ya”, Terdakwa I menjawab “ada, transfer dulu seperti biasa, 400 ribu per paket”. Tidak beberapa lama, kemudian pembeli mengirimkan bukti transfer melalui Dana kepada Terdakwa I sebanyak 3 (tiga) kali transfer masing-masing setiap transfer berjumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga total transfer dari pembeli berjumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian, Terdakwa I memecah 1 (satu) buah plastik warna hitam berisikan kristal warna putih menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran M lalu ditimbang menggunakan 1 (satu) unit timbangan dengan berat per paket kurang lebih 0,25 gram sehingga berat total kurang lebih 0,75 gram. Setelah itu, Terdakwa I membawa 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran M berisikan kristal warna putih dan pergi menuju sekitaran daerah Waterboom Pucung Desa Pucung Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang, saat tiba di lokasi Terdakwa I menempelkan 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran M berisikan kristal warna putih di pinggir tembok gang sekitaran daerah Waterboom Pucung tersebut. Sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa I mengirimkan foto titik tempel dan maps/Peta Lokasi kepada pembeli melalui aplikasi WhatsApp, lalu Terdakwa I kembali pulang kerumahnya. Sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dengan mengatakan “udah ada belum dinaikin?”, Terdakwa II menjawab “ada nih”, Terdakwa I menjawabyaudah kirim sekarang”, Terdakwa I menjawab “oke”, kemudian Terdakwa langsung mentransfer uang hasil penjualan melalui Dana kepada Terdakwa II sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) termasuk sisa saldo sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) milik Terdakwa I.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB ketika Terdakwa I sedang melintas menggunakan sepeda motor di sebuah gang yang beralamatkan di Jalan Kebon Kembang Desa Cikampek Timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang, secara tidak sengaja berpapasan dengan teman Terdakwa I yaitu Sdr. IGOY (nama samaran), kemudian Sdr. IGOY bertanya “bor ada nggak barang?” , Terdakwa II menjawab “ada, mau berapa?”, Sdr. IGOY menjawab “mau ukuran L”, Terdakwa I menjawab “harganya satu juta”, Sdr. IGOY bertanya “oke tunggu di sini”, Terdakwa I menjawab “oke sebentar ambil dulu barangnya”, lalu Terdakwa I kembali pulang ke rumahnya untuk mengambil sisa narkotika jenis sabu yang disimpan di 1 (satu) buah plastik warna hitam berisikan kristal warna putih dan dipecah menjadi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran L berisikan kristal warna putih dengan ditimbang terlebih dahulu dengan menggunakan 1 (satu) unit timbangan dengan berat kurang lebih 0,50 gram, setelah selesai memecah dan menimbang Terdakwa I kembali pergi menuju sebuah gang tempat Sdr. IGOY menunggu barang tersebut, setelah sampai Terdakwa I langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran L berisikan kristal warna putih kepada Sdr. IGOY kemudian Sdr. IGOY langsung menyerahkan uang cash sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I pergi ke BRILink disekitaran daerah tersebut untuk menyetor uang hasil penjualan narkotika jenis sabu setelah itu menuju tempat bekerja sebagai penjaga parkir Richeese Factory Cikampek. Sekira pukul 20.30 WIB pada saat Terdakwa II sedang berada di rumahnya, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dengan mengatakan “udah ada lagi?”, Terdakwa I menjawab “ada bentar saya geser”, kemudian Terdakwa I langsung mentransfer uang hasil penjualan melalui Dana kepada Terdakwa I sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa I memindahkan sisa narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan di dalam 1 (satu) buah plastik warna hitam berisikan kristal warna putih menjadi 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang disimpan di dalam tas slempang milik Terdakwa I yang diletakan di dalam kamarnya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah tempat tinggal Terdakwa I di Dusun Karang Anyar Desa Cikampek Selatan dan berdasarkan informan bahwa pada saat waktu tersebut Terdakwa I sedang berkunjung ke sebuah kontrakan saudaranya yang berada di sekitaran daerah Jalan Kebon Kembang Desa Cikampek Timur, sehingga penelusuran difokuskan ke sekitaran daerah Jalan Kebon Kembang Desa Cikampek Timur, berdasarkan informasi tersebut Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendatangi Saksi JOHAN selaku Ketua RW di Desa Cikampek Timur Kabupaten Karawang, sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa I kemudian Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA didampingi oleh Saksi JOHAN selaku Ketua RW mendatangi sebuah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Kebon Kembang Desa Cikampek Timur Kabupaten Karawang.  Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB saat tiba di area parkir kontrakan tersebut Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA bertemu dengan Terdakwa I yang pada saat itu juga sedang berada di parkiran kontrakan, kemudian Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA menjelaskan kepada Terdakwa maksud dan tujuan kedatangan Saksi SAEPUL ROHMAN, Saksi BAYU ERLANGGA yang disaksikan oleh Saksi JOHAN bahwa sedang melakukan tugas adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA mengamankan sambil menginterogasi Terdakwa I dan diakui oleh Terdakwa I bahwa telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam tas slempang yang sedang digunakan oleh Terdakwa I dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih, 1 (satu) unit timbangan dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A54, warna abu-abu, nomor IMEI: 860650050467118, nomor kartu SIM: 082123080801 sebagai sarana komunikasi antara Terdakwa I dan Terdakwa II, berdasarkan hasil interogasi tersebut Terdakwa II mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapatkan dari Terdakwa II, kemudian dilakukan pengembangan. Sekira pukul 23.30 WIB dilanjutkan pergi menuju ke rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Dusun Jati Mulya RT/RW 002/005 Desa Sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendatangi Saksi UJANG ROYADI selaku Ketua RW 005 Dusun Jatimulya, sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa II kemudian Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA didampingi oleh Saksi UJANG ROYADI selaku Ketua RW 005 Dusun Jatimulya mendatangi sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Jati Mulya RT/RW 002/005 Desa Sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.  Selanjutnya mendatangi rumah Terdakwa II, lalu Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA mengetuk pintu rumah Terdakwa II dengan disaksikan oleh Saksi UJANG ROYADI, kemudian Terdakwa II membuka pintu, lalu Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA menjelaskan kepada Terdakwa maksud dan tujuan kedatangannya, bahwa sedang melakukan tugas adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA mengamankan sambil menginterogasi Terdakwa II dan diakui oleh Terdakwa II bahwa pada awalnya Terdakwa II yang memiliki narkotika jenis sabu dan kemudian menyerahkan narkotika tersebut untuk diedarkan kepada Terdakwa I, lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y02, warna ungu, nomor IMEI: 863329062314298, nomor kartu SIM: 089602551638 sebagai sarana komunikasi antara Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I dijanjikan oleh Terdakwa I akan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 52/12384/III/2026 tanggal 12 Maretss 2026 dari PT. Pegadaian yang ditandatangani oleh MAKRUF FATURAHMAN selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Karawang Pengelola Unit UPC Kondangjaya, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih, dengan total berat Brutto 3,41 gram dan total berat Netto 3,24 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 1843/NNF/2026 tanggal 15 April 2026 yang ditanda tangani oleh Plt. Kabid Narkobafor SUNHOT P SILALAHI, S.I.K., M.M. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama AGUNG SUDRAJAT Als BOCOR Bin Alm. WAHYU JUNAEDI dan MINA Als RT Bin ANIM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 3,2400 gram dan berat netto akhir seluruhnya 3,1618 gram diberi nomor barang bukti 1387/2026/OF.

KESIMPULAN:

Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1387/2026/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Para Terdakwa tidak  memiliki  ijin  dari  Pemerintah  atau  dari  Menteri Kesehatan pada saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

 

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

--------- Bahwa Terdakwa I AGUNG SUDRAJAT Als BOCOR Bin Alm. WAHYU JUNAEDI bersama-sama dengan Terdakwa II MINA Als RT Bin ANIM pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di sebuah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Kebon Kembang Desa Cikampek Timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah tempat tinggal Terdakwa II di Dusun Karang Anyar Desa Cikampek Selatan dan berdasarkan informan bahwa pada saat waktu tersebut Terdakwa I sedang berkunjung ke sebuah kontrakan saudaranya yang berada di sekitaran daerah Jalan Kebon Kembang Desa Cikampek Timur, sehingga penelusuran difokuskan ke sekitaran daerah Jalan Kebon Kembang Desa Cikampek Timur, berdasarkan informasi tersebut Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendatangi Saksi JOHAN selaku Ketua RW di Desa Cikampek Timur Kabupaten Karawang, sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa I kemudian Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA didampingi oleh Saksi JOHAN selaku Ketua RW mendatangi sebuah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Kebon Kembang Desa Cikampek Timur Kabupaten Karawang.  Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB saat tiba di area parkir kontrakan tersebut Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA bertemu dengan Terdakwa I yang pada saat itu juga sedang berada di parkiran kontrakan, kemudian Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA menjelaskan kepada Terdakwa maksud dan tujuan kedatangan Saksi SAEPUL ROHMAN, Saksi BAYU ERLANGGA yang disaksikan oleh Saksi JOHAN bahwa sedang melakukan tugas adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA mengamankan sambil menginterogasi Terdakwa I dan diakui oleh Terdakwa II bahwa telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam tas slempang yang sedang digunakan oleh Terdakwa I dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih, 1 (satu) unit timbangan dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A54, warna abu-abu, nomor IMEI: 860650050467118, nomor kartu SIM: 082123080801 sebagai sarana komunikasi antara Terdakwa II dan Terdakwa I, berdasarkan hasil interogasi tersebut Terdakwa II mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapatkan dari Terdakwa I, kemudian dilakukan pengembangan. Sekira pukul 23.30 WIB dilanjutkan pergi menuju ke rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Dusun Jati Mulya RT/RW 002/005 Desa Sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendatangi Saksi UJANG ROYADI selaku Ketua RW 005 Dusun Jatimulya, sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa II kemudian Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA didampingi oleh Saksi UJANG ROYADI selaku Ketua RW 005 Dusun Jatimulya mendatangi sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Jati Mulya RT/RW 002/005 Desa Sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.  Selanjutnya mendatangi rumah Terdakwa II, lalu Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA mengetuk pintu rumah Terdakwa II dengan disaksikan oleh Saksi UJANG ROYADI, kemudian Terdakwa I membuka pintu, lalu Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA menjelaskan kepada Terdakwa maksud dan tujuan kedatangannya, bahwa sedang melakukan tugas adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA mengamankan sambil menginterogasi Terdakwa II dan diakui oleh Terdakwa II bahwa pada awalnya Terdakwa II yang memiliki narkotika jenis sabu dan kemudian menyerahkan narkotika tersebut untuk diedarkan kepada Terdakwa I, lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y02, warna ungu, nomor IMEI: 863329062314298, nomor kartu SIM: 089602551638 sebagai sarana komunikasi antara Terdakwa II dan Terdakwa I, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 52/12384/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 dari PT. Pegadaian yang ditandatangani oleh MAKRUF FATURAHMAN selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Karawang Pengelola Unit UPC Kondangjaya, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih, dengan total berat Brutto 3,41 gram dan total berat Netto 3,24 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 1843/NNF/2026 tanggal 15 April 2026 yang ditanda tangani oleh Plt. Kabid Narkobafor SUNHOT P SILALAHI, S.I.K., M.M. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama AGUNG SUDRAJAT Als BOCOR Bin Alm. WAHYU JUNAEDI dan MINA Als RT Bin ANIM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 3,2400 gram dan berat netto akhir seluruhnya 3,1618 gram diberi nomor barang bukti 1387/2026/OF.

KESIMPULAN:

Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1387/2026/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   

  • Bahwa Para Terdakwa tidak  memiliki  ijin  dari  Pemerintah  atau  dari  Menteri Kesehatan pada saat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

 

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya