Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2026/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
TEUKU MAULIZAR Bin TEUKU BURHANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 99/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1663/M.2.26.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEUKU MAULIZAR Bin TEUKU BURHANUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------  Bahwa Terdakwa TEUKU MAULIZAR Bin TEUKU BURHANUDIN bersama-sama dengan Sdr. TEUKU MUDA SYAFIQ Als PONDA Bin TEUKU MAULIZAR (Belum Tertangkap) dan Sdr. TEUKU AIMAR PUTEH (belum Tertangkap) pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di jalan depan Perumahan Raflesia Desa kalihurip Kec Cikampek kab Karawang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------

 

  • Bermula pada hari Selasa Tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB Saksi ANDREAS SUWANTO bersama-sama dengan Saksi SHINTA KARNIA SARI S.Sos Binti GIJATNA dan Saksi Hj ELLY Binti WIJAYA mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Raflesia Desa Kalihurip Kec Cikampek Kab Karawang dengan maksud akan meminta tanda tangan surat Pengalihan pembayaran namun Terdakwa sedang tidak berada di rumahnya dan hanya bertemu dengan Saksi MAYA ISMAYANTI Binti ABDUL HAMID yang sedang tidur di rumah tersebut, kemudian Saksi ANDREAS SUWANTO bersama-sama dengan Saksi SHINTA KARNIA SARI S.Sos Binti GIJATNA dan Saksi Hj ELLY Binti WIJAYA menggedor pintu rumah tersebut dengan kencang lalu Saksi MAYA ISMAYANTI Binti ABDUL HAMID membuka pintu tersebut dengan mengatakan “ada apa” kemudian dijawab oleh Saksi SHINTA KARNIA SARI S.Sos Binti GIJATNA “dimana Pak TEUKU?” selanjutnya MAYA ISMAYANTI Binti ABDUL HAMID menutup pintu kemudian kamar untuk mengambil Handphone untuk menghubungi Suaminya untuk segera pulang namun Terdakwa mengatakan di telepon untuk bertemu di di PT. ASAHIMAS, selanjutnya MAYA ISMAYANTI Binti ABDUL HAMID kembali ke luar dan membuka pintu kembali dan langsung melihat Saksi ANDREAS SUWANTO yang sedang duduk tepat di depan pintu dengan spontanitas MAYA ISMAYANTI Binti ABDUL HAMID menutup pintu kembali namun Saksi ANDREAS SUWANTO menahan pintu dan mendorong pintu, selanjutnya Saksi MAYA ISMAYANTI Binti ABDUL HAMID karena kaget meminta tolong kepada Terdakwa  melalui pesan singkat, kemudian kurang lebih sekitar 20 menit Terdakwa bersama dengan Saksi TEUKU MUDA SYAFIQ Als PONDA Bin TEUKU MAULIZAR (Belum Tertangkap), Sdr. TEUKU AIMAR PUTEH (belum Tertangkap) beberapa orang datang ke depan rumah yang beralamat di Perumahan Raflesia Desa Kalihurip Kec Cikampek Kab Karawang dan langsung mendatangi Saksi ANDREAS SUWANTO yang sedang mengobrol dengan Saksi ADE MATURINO Bin ASRUL kemudian Terdakwa menendang alat vital sebanyak 2 kali dan 3 kali di bagian kepala belakang dan punggung, lalu Saksi TEUKU MUDA SYAFIQ Als PONDA Bin TEUKU MAULIZAR (Belum Tertangkap) memukul di bagian kepala belakang sebanyak 3 kali dan Sdr. TEUKU AIMAR PUTEH (belum Tertangkap) memukul 3 kali di bagian kepala.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Umum Daerah Karawang No.: 31/VL-VeR/I/2026 tanggal 17 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. LIYA SUWARNI, Sp.FM dengan kesimpulan pada pemeriksaan laki-laki berumul lima puluh satu tahun, didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, leher, perut dan anggota gerak. Akibat luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan dan mata pencarian.

 

-------   Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------

ATAU

KEDUA

--------  Bahwa Terdakwa TEUKU MAULIZAR Bin TEUKU BURHANUDIN bersama-sama dengan Sdr TEUKU MUDA SYAFIQ Als PONDA Bin TEUKU MAULIZAR (Belum Tertangkap) dan Sdr. TEUKU AIMAR PUTEH (belum Tertangkap) pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di jalan depan Perumahan Raflesia Desa kalihurip Kec Cikampek kab Karawang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Selasa Tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB Saksi ANDREAS SUWANTO bersama-sama dengan Saksi SHINTA KARNIA SARI S.Sos Binti GIJATNA dan Saksi Hj ELLY Binti WIJAYA mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Raflesia Desa Kalihurip Kec Cikampek Kab Karawang dengan maksud akan meminta tanda tangan surat Pengalihan pembayaran namun Terdakwa sedang tidak berada di rumahnya dan hanya bertemu dengan Saksi MAYA ISMAYANTI Binti ABDUL HAMID yang sedang tidur di rumah tersebut, kemudian Saksi ANDREAS SUWANTO bersama-sama dengan Saksi SHINTA KARNIA SARI S.Sos Binti GIJATNA dan Saksi Hj ELLY Binti WIJAYA menggedor pintu rumah tersebut dengan kencang lalu Saksi MAYA ISMAYANTI Binti ABDUL HAMID membuka pintu tersebut dengan mengatakan “ada apa” kemudian dijawab oleh Saksi SHINTA KARNIA SARI S.Sos Binti GIJATNA “dimana Pak TEUKU?” selanjutnya MAYA ISMAYANTI Binti ABDUL HAMID menutup pintu kemudian kamar untuk mengambil Handphone untuk menghubungi Suaminya untuk segera pulang namun Terdakwa mengatakan di telepon untuk bertemu di di PT. ASAHIMAS, selanjutnya MAYA ISMAYANTI Binti ABDUL HAMID kembali ke luar dan membuka pintu kembali dan langsung melihat Saksi ANDREAS SUWANTO yang sedang duduk tepat di depan pintu dengan spontanitas MAYA ISMAYANTI Binti ABDUL HAMID menutup pintu kembali namun Saksi ANDREAS SUWANTO menahan pintu dan mendorong pintu, selanjutnya Saksi MAYA ISMAYANTI Binti ABDUL HAMID karena kaget meminta tolong kepada Terdakwa  melalui pesan singkat, kemudian kurang lebih sekitar 20 menit Terdakwa bersama dengan Saksi TEUKU MUDA SYAFIQ Als PONDA Bin TEUKU MAULIZAR (Belum Tertangkap), Sdr. TEUKU AIMAR PUTEH (belum Tertangkap) beberapa orang datang ke depan rumah yang beralamat di Perumahan Raflesia Desa Kalihurip Kec Cikampek Kab Karawang dan langsung mendatangi Saksi ANDREAS SUWANTO yang sedang mengobrol dengan Saksi ADE MATURINO Bin ASRUL kemudian Terdakwa menendang alat vital sebanyak 2 kali dan 3 kali di bagian kepala belakang dan punggung, lalu Saksi TEUKU MUDA SYAFIQ Als PONDA Bin TEUKU MAULIZAR (Belum Tertangkap) memukul di bagian kepala belakang sebanyak 3 kali dan Sdr. TEUKU AIMAR PUTEH (belum Tertangkap) memukul 3 kali di bagian kepala.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Umum Daerah Karawang No.: 31/VL-VeR/I/2026 tanggal 17 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. LIYA SUWARNI, Sp.FM dengan kesimpulan pada pemeriksaan laki-laki berumul lima puluh satu tahun, didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, leher, perut dan anggota gerak. Akibat luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan dan mata pencarian.

 

-------   Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------

 

ATAU

KETIGA

--------  Bahwa Terdakwa TEUKU MAULIZAR Bin TEUKU BURHANUDIN bersama-sama dengan Sdr. TEUKU MUDA SYAFIQ Als PONDA Bin TEUKU MAULIZAR (Belum Tertangkap) dan Sdr. TEUKU AIMAR PUTEH (belum Tertangkap) pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di jalan depan Perumahan Raflesia Desa kalihurip Kec Cikampek kab Karawang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“ turut serta melakukan Tindak Pidana penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Selasa Tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB Saksi ANDREAS SUWANTO bersama-sama dengan Saksi SHINTA KARNIA SARI S.Sos Binti GIJATNA dan Saksi Hj ELLY Binti WIJAYA mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Raflesia Desa Kalihurip Kec Cikampek Kab Karawang dengan maksud akan meminta tanda tangan surat Pengalihan pembayaran namun Terdakwa sedang tidak berada di rumahnya dan hanya bertemu dengan Saksi MAYA ISMAYANTI Binti ABDUL HAMID yang sedang tidur di rumah tersebut, kemudian Saksi ANDREAS SUWANTO bersama-sama dengan Saksi SHINTA KARNIA SARI S.Sos Binti GIJATNA dan Saksi Hj ELLY Binti WIJAYA menggedor pintu rumah tersebut dengan kencang lalu Saksi MAYA ISMAYANTI Binti ABDUL HAMID membuka pintu tersebut dengan mengatakan “ada apa” kemudian dijawab oleh Saksi SHINTA KARNIA SARI S.Sos Binti GIJATNA “dimana Pak TEUKU?” selanjutnya MAYA ISMAYANTI Binti ABDUL HAMID menutup pintu kemudian kamar untuk mengambil Handphone untuk menghubungi Suaminya untuk segera pulang namun Terdakwa mengatakan di telepon untuk bertemu di di PT. ASAHIMAS, selanjutnya MAYA ISMAYANTI Binti ABDUL HAMID kembali ke luar dan membuka pintu kembali dan langsung melihat Saksi ANDREAS SUWANTO yang sedang duduk tepat di depan pintu dengan spontanitas MAYA ISMAYANTI Binti ABDUL HAMID menutup pintu kembali namun Saksi ANDREAS SUWANTO menahan pintu dan mendorong pintu, selanjutnya Saksi MAYA ISMAYANTI Binti ABDUL HAMID karena kaget meminta tolong kepada Terdakwa  melalui pesan singkat, kemudian kurang lebih sekitar 20 menit Terdakwa bersama dengan Saksi TEUKU MUDA SYAFIQ Als PONDA Bin TEUKU MAULIZAR (Belum Tertangkap), Sdr. TEUKU AIMAR PUTEH (belum Tertangkap) beberapa orang datang ke depan rumah yang beralamat di Perumahan Raflesia Desa Kalihurip Kec Cikampek Kab Karawang dan langsung mendatangi Saksi ANDREAS SUWANTO yang sedang mengobrol dengan Saksi ADE MATURINO Bin ASRUL kemudian Terdakwa menendang alat vital sebanyak 2 kali dan 3 kali di bagian kepala belakang dan punggung, lalu Saksi TEUKU MUDA SYAFIQ Als PONDA Bin TEUKU MAULIZAR (Belum Tertangkap) memukul di bagian kepala belakang sebanyak 3 kali dan Sdr. TEUKU AIMAR PUTEH (belum Tertangkap) memukul 3 kali di bagian kepala.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Umum Daerah Karawang No.: 31/VL-VeR/I/2026 tanggal 17 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. LIYA SUWARNI, Sp.FM dengan kesimpulan pada pemeriksaan laki-laki berumul lima puluh satu tahun, didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, leher, perut dan anggota gerak. Akibat luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan dan mata pencarian.

 

-------   Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya