Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2026/PN Kwg 1.DEWI PRIMASARI, S.H
2.EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
RESTU BAGUS MAULANA BIN SODIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 175/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2942/M.2.26.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI PRIMASARI, S.H
2EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESTU BAGUS MAULANA BIN SODIKIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa RESTU BAGUS MAULANA BIN SODIKIN bersama-sama dengan Sdr. Aef (dpo)pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira jam 08.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April  tahun 2026  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat Dusun Sukatani  Rt.001 Rw.001 Desa Pangulah Utara  kecamatan kota baru kabupaten karawang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Karawang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang mengambil suatu  barang  yang Sebagian atau seluruhnya   milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil  secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal  pada hari Rabu, tanggal 15 April  2026  sekira pukul  01.00 Wib, Ketika terdakwa sedang berada dirumahnya didaerah celeng kabupaten indramayu  datang  sdr. Aef (dpo)  kerumah terdakwa  mengajak terdakwa untuk mencari target sepeda motor yang akan diambil oleh terdakwa Bersama-sama dengan sdr, aef (dpo)  didaerah Karawang, kemudian sekira pukul 02.00 wib berangkat terdakwa Bersama dengan sdr. Aef (dpo) menggunakan sepeda motor milik sdr. Aef (dpo)  dengan membawa alat bantu berupa kunci T menuju Karawang, sesampainya di daerah karawang tepatnya depan konter Hp yang beralamat Dusun Sukatani  Rt.001 Rw.001 Desa Pangulah Utara  kecamatan kota baru kabupaten karawang   terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type H1B02N42L0 (Beat) Nopor Polisi T 3758 QD tahun  2024 warna biru Noka: MH1JM9139RK65919 Nosin:JM91E3761428 yang sedang terparkir  didepan konter tersebut dalam keadaan terkunci stang, karena situasi pada saat itu dalam keadaan sepi kemudian terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan sdr, aef (dpo)  menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar , kemudian terdakwa menghampiri sepeda motor honda beat yang sedang terparkir tersebut dengan menggunakan kunci T terdakwa  langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type H1B02N42L0 (Beat) Nopor Polisi T 3758 QD tahun  2024 warna biru Noka: MH1JM9139RK65919 Nosin:JM91E3761428 STNK an. Haris Bahtiar Rahmat   milik saksi Haris Bahtiar Rahmat dan tanpa seijin dari saksi Haris Bahtiar Rahmat  dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci  leter T  , setelah berhasil merusak stop kontak, kemudian terdakwa memasukkan kunci kontak palsu sambil terdakwa  dorong dan berusaha menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan menekan tombol starter dan setelah berhasil menyala  kemudian oleh terdakwa sepeda motor tersebut dibawa dan pada saat terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut kemudian  saksi haris selaku pemilik sepeda motor melihat dan langsung berteriak “maling” sehingga terdakwa panik  dan membawa sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi, kemudian sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa tersebut bersenggolan dengan mobil pick up akibat senggolan tersebut terdakwa terjatuh Bersama dengan sepeda motor tersebut kemudian terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga  dan  selanjutnya warga menyerahkan terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Kota Baru  guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type H1B02N42L0 (Beat) Nopor Polisi T 3758 QD tahun  2024 warna biru Noka: MH1JM9139RK65919 Nosin:JM91E3761428 STNK an. Haris Bahtiar Rahmat   milik saksi Haris Bahtiar Rahmat dan tanpa seijin dari saksi Haris Bahtiar Rahmat
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi Haris Bahtiar Rahmat   mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta  rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f  dan  huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa RESTU BAGUS MAULANA BIN SODIKIN pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira jam 08.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April  tahun 2026  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat Dusun Sukatani  Rt.001 Rw.001 Desa Pangulah Utara  kecamatan kota baru kabupaten karawang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Karawang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang mengambil suatu  barang  yang Sebagian atau seluruhmya  milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”.  Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal  pada hari Rabu, tanggal 15 April  2026  sekira pukul  01.00 Wib, Ketika terdakwa sedang berada dirumahnya didaerah celeng kabupaten indramayu  datang  sdr. Aef (dpo)  kerumah terdakwa  mengajak terdakwa untuk mencari target sepeda motor yang akan diambil oleh terdakwa Bersama-sama dengan sdr. aef (dpo)  didaerah Karawang, kemudian sekira pukul 02.00 wib berangkat terdakwa Bersama dengan sdr. Aef (dpo) menggunakan sepeda motor milik sdr. Aef (dpo)  dengan membawa alat bantu berupa kunci T menuju Karawang, sesampainya di daerah karawang tepatnya depan konter Hp yang beralamat Dusun Sukatani  Rt.001 Rw.001 Desa Pangulah Utara  kecamatan kota baru kabupaten karawang   terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type H1B02N42L0 (Beat) Nopor Polisi T 3758 QD tahun  2024 warna biru Noka: MH1JM9139RK65919 Nosin:JM91E3761428 yang sedang terparkir  didepan konter tersebut dalam keadaan terkunci stang, karena situasi pada saat itu dalam keadaan sepi kemudian terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan sdr, aef (dpo)  menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar , kemudian terdakwa menghampiri sepeda motor honda beat yang sedang terparkir tersebut dengan menggunakan kunci T terdakwa  langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type H1B02N42L0 (Beat) Nopor Polisi T 3758 QD tahun  2024 warna biru Noka: MH1JM9139RK65919 Nosin:JM91E3761428 STNK an. Haris Bahtiar Rahmat   milik saksi Haris Bahtiar Rahmat dan tanpa seijin dari saksi Haris Bahtiar Rahmat  dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci  leter T  , setelah berhasil merusak stop kontak, kemudian terdakwa memasukkan kunci kontak palsu sambil terdakwa  dorong dan berusaha menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan menekan tombol starter dan setelah berhasil menyala  kemudian oleh terdakwa sepeda motor tersebut dibawa dan pada saat terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut kemudian saksi haris selaku pemilik sepeda motor melihat dan langsung berteriak maling sehingga terdakwa panik  dan membawa sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi, kemudian sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa tersebut bersenggolan dengan mobil pick up akibat senggolan tersebut terdakwa terjatuh Bersama dengan sepeda motor tersebut kemudian terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga  dan  selanjutnya warga menyerahkan terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Kota Baru  guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type H1B02N42L0 (Beat) Nopor Polisi T 3758 QD tahun  2024 warna biru Noka: MH1JM9139RK65919 Nosin:JM91E3761428 STNK an. Haris Bahtiar Rahmat   milik saksi Haris Bahtiar Rahmat dan tanpa seijin dari saksi Haris Bahtiar Rahmat
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi Haris Bahtiar Rahmat   mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta  rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya