Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2026/PN Kwg 1.DARWA, S.SOS.
2.IDA FARIDA
2.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT & BANTEN, TBK. Cq. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT & BANTEN, TBK. CABANG KARAWANG
3.PT. LINGKUNGAN TIRAIMAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARWA, S.SOS.
2IDA FARIDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajar Chaerullah, S.H.DARWA, S.SOS.
2Fajar Chaerullah, S.H.IDA FARIDA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT & BANTEN, TBK. Cq. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT & BANTEN, TBK. CABANG KARAWANG
2PT. LINGKUNGAN TIRAIMAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR NOTARIS IDA ROSIDA SURYANA, SH, M.KN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PENGGUGAT Adalah PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK yang Wajib Mendapatkan Perlindungan Hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad).
  4. Menyatakan klausula yang menyatakan "jual beli dianggap tidak pernah dilangsungkan jika ditolak BPN" dalam Akta Jual Beli Nomor 992/193/Tlj/1997 adalah TIDAK ADIL, BERTENTANGAN DENGAN HUKUM, DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  5. Menyatakan SAH dan BERHARGA Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 992/193/Tlj/1997 tanggal 04 Juni 1997.
  6. Menyatakan Perjanjian Kredit (PK) KPR-BPD Nomor: 03.5.200103.0.5 tertanggal 30 Maret 1995 telah berakhir karena pelunasan;
  7. Menyatakan SAH dan BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT terhadap Sertifikat Hak Milik nomor SHM: 10.06.03.09.1.05048 tertanggal 15 September 2022 atas nama Darwa, S.Sos, surat ukur nomor 01687/Sukaharja/2022 yang mana surat berharga tersebut Adalah bukti kepemilikan milik PENGGUGAT atas tanah seluas 110 m 2 dengan keterangan surat ukur dengan Batasan-batasan sebagai berikut: Sebelah Barat         : Larras Widiarwati Sebelah Selatan     : Jalan Gang Sebelah Utara         : Sungai Mareleng Sebelah Timur         : Dra. Heni Heriyani
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil dan Immateril kepada PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng berupa: Kerugian Materil biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp.40.050.000,- (empat puluh juta lima puluh ribu rupiah); kerugian immaterial yang tidak dapat dinilai dengan uang namun jika dinilai dengan uang yaitu sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
  9. Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II, baik bergerak maupun tidak bergerak, untuk menjamin pelaksanaan putusan ini;
  10. Memerintahkan agar pemanggilan terhadap TERGUGAT II dilakukan melalui panggilan umum (openbare oproeping) sesuai Pasal 390 ayat (1) HIR, dan menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini sah dan mengikat meskipun TERGUGAT II tidak hadir dalam persidangan (verstek);
  11. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT  untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam Perkara ini;
  12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada Upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
  13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut Hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak