Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2026/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.DEWI PRIMASARI, S.H
ROSITA Als ACE Als CEONG Bin UPIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 109/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1970/M.2.26.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2DEWI PRIMASARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSITA Als ACE Als CEONG Bin UPIH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa ROSITA ALS ACE ALS CEONG BIN UPIH pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat Dusun Malaka II Rt. 008/003 Desa Pisangsambo Kec. Tirtajaya Kab. Karawang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah  hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang mengambil suatu  barang  yang Sebagian atau seluruhnya  milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  pada  malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal  pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026  sekira pukul  02.00 Wib, terdakwa yang sebelumnya sudah mengincar rumah saksi lamah untuk mengambil barang-barang berharga milik saksi lamah kemudian  dengan berjalan kaki terdakwa berangkat menuju rumah saksi lamah yang berjarak kurang lebih 20 km dari rumah terdakwa dengan membawa alat bantu berupa besi yang salah satu ujungnya di pipihkan dan satu ujungnya lagi dilapis oleh kain kemudian  karena situasi dalam keadaan sepi dan aman  kemudian terdakwa naik ke pagar samping kiri rumah saksi lamah setelah terdakwa berada di halaman rumah saksi lamah kemudian terdakwa menuju ke arah belakang rumah saksi lamah dan  langsung mencongkel jendela  kayu ventilasi   dapur rumah saksi lamah  dengan menggunakan 1 (satu) buah besi yang ujungnya di pipihkan dan satu ujungnya lagi dilapis oleh kain  hingga jendela ventilasi  kayu  tersebut terlepas kemudian terdakwa dengan tanpa izin masuk kedalam rumah saksi lamah melalui jendela ventilasi kayu dapur yang sudah berhasil terdakwa rusak  setelah terdakwa berada didalam rumah saksi lamah, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 kg yang masih terpasang dengan selang regulator kemudian oleh terdakwa dilepas selang regulatornya dan 1 satu) buah speaker aktif setelah terdakwa mengambil kedua barang tersebut, dan dengan tanpa izin  terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa melalui pintu rumah  samping  kanan setelah terdakwa menyimpan kedua barang tersebut,kemudian terdakwa kembali masuk kerumah saksi lamah melalui pintu keluar dan mencari barang berharga lainnya dan terdakwa kembali mengambil barang milik saksi lamah berupa 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam yang sedang dicas dikamar, 1 (satu) buah sepeda gunung warna hitam dan 1 (satu) buah senapan angin, setelah terdakwa mengambil ke tiga barang tersebut terdakwa kembali kerumah terdakwa untuk menyimpan ketiga barang tersebut, setelah itu terdakwa kembali lagi kerumah saksi lamah dengan masuk melalui lubang ventilasi dapur rumah tersebut, untuk mengambil 2 (dua) buah pancingan yang masing masing dilengkapi dengan gagang /joran,Reel,tali pelampung, pemberat dan mata kail dan 1 (satu) buah gagang/joran pancing dan setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa langsung pulang kerumah, kemudian keesokan  paginya sekira pukul 07.00 wib terdakwa pergi ke counter HP AZZAM   untuk menjual 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo warna Biru yang telah berhasil terdakwa ambil dan handphone tersebut laku terjual dengan harga Rp. 415.000,- (empat ratus lima belas ribu rupiah) sedangkan untuk barang berupa 1 (satu) buah Sepeda gunung warna Hitam dijual di toko jual beli sepeda bekas dan laku terjual dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) akhirnya terdakwa berhasil ditangkap pada tanggal 28 Januari 2026 dan  selanjutnya menyerahkan terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Tirta jaya  guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah Sepeda gunung warna Hitam ,1 (satu) buah Senapan angin, 1 (satu) buah Speaker  aktif, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg , 2 (dua) buah pancingan yang masing masing dilengkapi dengan gagang /joran,Reel,tali pelampung, pemberat dan mata kail dan 1 (satu) buah gagang/joran pancing milik  saksi lamah dan tanpa seijin dari saksi lamah
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi Lamah  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf  e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ROSITA ALS ACE ALS CEONG BIN UPIH pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2026  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat  Dusun Malaka II Rt. 008/003 Desa Pisangsambo Kec. Tirtajaya Kab. Karawang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah  hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang mengambil suatu  barang  yang Sebagian atau seluruhnya  milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal  pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026  sekira pukul  02.00 Wib, terdakwa yang sebelumnya sudah mengincar rumah saksi lamah untuk mengambil barang-barang berharga milik saksi lamah kemudian  dengan berjalan kaki terdakwa berangkat menuju rumah saksi lamah yang berjarak kurang lebih 20 km dari rumah terdakwa dengan membawa alat bantu berupa besi yang salah satu ujungnya di pipihkan dan satu ujungnya lagi dilapis oleh kain kemudian  karena situasi dalam keadaan sepi dan aman  kemudian terdakwa naik ke pagar samping kiri rumah saksi lamah setelah terdakwa berada di halaman rumah saksi lamah kemudian terdakwa menuju ke arah belakang rumah saksi lamah dan  langsung mencongkel jendela  kayu ventilasi   dapur rumah saksi lamah  dengan menggunakan 1 (satu) buah besi yang ujungnya di pipihkan dan satu ujungnya lagi dilapis oleh kain  hingga jendela ventilasi  kayu  tersebut terlepas kemudian terdakwa dengan tanpa izin masuk kedalam rumah saksi lamah melalui jendela ventilasi kayu dapur yang sudah berhasil terdakwa rusak  setelah terdakwa berada didalam rumah saksi lamah, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 kg yang masih terpasang dengan selang regulator kemudian oleh terdakwa dilepas selang regulatornya dan 1 satu) buah speaker aktif setelah terdakwa mengambil kedua barang tersebut, dan dengan tanpa izin  terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa melalui pintu rumah  samping  kanan setelah terdakwa menyimpan kedua barang tersebut,kemudian terdakwa kembali masuk kerumah saksi lamah melalui pintu keluar dan mencari barang berharga lainnya dan terdakwa kembali mengambil barang milik saksi lamah berupa 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam yang sedang dicas dikamar, 1 (satu) buah sepeda gunung warna hitam dan 1 (satu) buah senapan angin, setelah terdakwa mengambil ke tiga barang tersebut terdakwa kembali kerumah terdakwa untuk menyimpan ketiga barang tersebut, setelah itu terdakwa kembali lagi kerumah saksi lamah dengan masuk melalui lubang ventilasi dapur rumah tersebut, untuk mengambil 2 (dua) buah pancingan yang masing masing dilengkapi dengan gagang /joran,Reel,tali pelampung, pemberat dan mata kail dan 1 (satu) buah gagang/joran pancing dan setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa langsung pulang kerumah, kemudian keesokan  paginya sekira pukul 07.00 wib terdakwa pergi ke counter HP AZZAM   untuk menjual 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo warna Biru yang telah berhasil terdakwa ambil dan handphone tersebut laku terjual dengan harga Rp. 415.000,- (empat ratus lima belas ribu rupiah) sedangkan untuk barang berupa 1 (satu) buah Sepeda gunung warna Hitam dijual di toko jual beli sepeda bekas dan laku terjual dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) akhirnya terdakwa berhasil ditangkap pada tanggal 28 Januari 2026 dan  selanjutnya menyerahkan terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Tirta jaya  guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah Sepeda gunung warna Hitam ,1 (satu) buah Senapan angin, 1 (satu) buah Speaker  aktif, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg , 2 (dua) buah pancingan yang masing masing dilengkapi dengan gagang /joran,Reel,tali pelampung, pemberat dan mata kail dan 1 (satu) buah gagang/joran pancing milik  saksi lamah dan tanpa seijin dari saksi lamah
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi Lamah  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya