Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G.S/2025/PN Kwg PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Dua 1.Nurjaman
2.Carnasem
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 81/Pdt.G.S/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 337.192.284,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti melakukan perbuatan Ingkar Janji / WANPRESTASI;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada PENGGUGAT sebesar Rp.337.192.284,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah). Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap satu agunan TERGUGAT I dan II berupa Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00861/Desa Kendaljaya atas nama Carnasem (TERGUGAT II)  seluas 116 M2, yang terletak di Dsn Pengki Jaya RT 011/ RW 05 Kelurahan/Desa Kendaljaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat;
  4. yang dijaminkan kepada PENGGUGAT untuk dilakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak