Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Kwg Kamsiana Datu Rumengan KAPOLRES KARAWANG CQ. KEPALA SATUAN RESKRIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat 13/PYLBH/V/2026
Pemohon
NoNama
1Kamsiana Datu Rumengan
Termohon
NoNama
1KAPOLRES KARAWANG CQ. KEPALA SATUAN RESKRIM
Advokat
Petitum Permohonan

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) nomor : SPDB/26/II/2026/Reskrim atas nama PEMOHON tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
  3. Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka Nomor S. Tap/41/III/2026/Reskrim, tanggal 09 Maret 2026 tentang penetapan tersangka atas nama PEMOHON tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
  4. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON tidak sah.
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON.
  6. Memulihkan hak PEMOHON dalam nama baik, kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya