Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G/2026/PN Kwg 1.Satria Widi Parmanto
2.Fransisca Prananingrum
dr. Dewi Agustiani Dwiwijayanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 96/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Satria Widi Parmanto
2Fransisca Prananingrum
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASTRI SAFITRI NURDINSatria Widi Parmanto
2ASTRI SAFITRI NURDINFransisca Prananingrum
Tergugat
NoNama
1dr. Dewi Agustiani Dwiwijayanti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Febby Aldianta, S.E., M.M.
2Bank OCBC Cabang Karawang
3Notaris & PPAT ALLYCIA TANUWIJAYA, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Bertahap tertanggal 07 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani secara di bawah tangan oleh Penggugat II dan Tergugat.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Para Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap Para Penggugat yakni: Mengurus peralihan hak atas 1 (satu) unit rumah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 00786 yang terletak di Kel/Desa Sukaharja, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat atas nama dr. DIAH WIDIATI UREANI seluas 72 M2 (tujuh puluh dua meter persegi); atau
  5. Memberikan atau mengikatkan Hak Tanggungan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Sertifikat Hak Milik dengan NIB : 10.06.000032236.0 atas nama Dewi Agustiani Dwiwijayanti (Tergugat) yang terletak di Kelurahan Purwasari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat seluar 206 M2 (dua ratus enam meter persegi) dengan nilai tanggungan sebesar Rp. 680.484.880,00 (enam ratus delapan puluh juta empat ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) kepada Para Penggugat;

 

Yang apabila tidak dapat dilaksanakan dapat diganti dengan:

 

  1. membayar Penggantian Biaya, Kerugian dan Bunga (Kerugian Materil) secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat atas adanya Wanprestasi tersebut, sebesar:

 

  •  
  •  

Nominal (Rp)

  1.  

Penggantian Biaya

  1.  
  1.  

Kerugian Biaya Kontraktor / Tukang untuk Renovasi Rumah

  1.  
  1.  

Kerugian Biaya Bahan Material untuk Renovasi Rumah

  1.  
  1.  

Biaya Toll, BBM, Follow Up ke Bekasi & Cikampek, Tiket & Hotel Tergugat II, serta Biaya Pengobatan

  1.  
  1.  

Bunga (12% (dua belas persen) dihitung dari rata-rata bunga kredit perbankan)

  1.  
  •  
  1.  

 

Dan Kerugian Immaterial Sebesar:

 

  •  
  •  

Nominal (Rp)

  1.  

Ketidaknyamanan, Tenaga, Tekanan Mental

  1.  
  •  
  1.  

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) diletakkan terhadap:
    1. 1 (satu) unit rumah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 00786 yang terletak di Kel/Desa Sukaharja, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat (Blok VI-b No. E-11), NIB : 10.06.03.09.06606 seluas 72 M2 (tujuh puluh dua meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor : 00069/SUKAHARJA/2008 tertanggal 13 Juni 2008 atas nama dr. DIAH WIDIATI UREANI; dan
    2. 1 (satu) unit rumah berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan NIB : 10.06.000032236.0 atas nama Dewi Agustiani Dwiwijayanti (Tergugat) yang terletak di Kelurahan Purwasari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat seluas 206 M2 (dua ratus enam meter persegi);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini, dan apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, maka Para Penggugat berhak mengajukan eksekusi sesuai sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, Verzet maupun Derden Verzet (uitvoerbaar bij voorraad).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak