Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2.GLENDY RIVANO, S.H.
HENDRI SETIAWAN Alias MAYOR Bin SUPADMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2818/M.2.26.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2GLENDY RIVANO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI SETIAWAN Alias MAYOR Bin SUPADMA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Iwan KurniawanHENDRI SETIAWAN Alias MAYOR Bin SUPADMA
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

--------  Bahwa Terdakwa HENDRI SETIAWAN Alias MAYOR Bin SUPADMA pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung kosong di Jalan Lingkar Tanjungpura, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar jam 12.00 WIB terdakwa menghubungi seseorang yang tidak dikenal di Akun Instagram @_seahorse.actvd (belum tertangkap), dengan maksud untuk membeli narkotika jenis tembakau sintesis dengan percakapan melalui chat sebagai berikut:

Terdakwa: “Order, 15R pak”;

Akun @_seahorse.actvd: “Oke siap transfer”

Terdakwa: “Siap”;

Akun @_seahorse.actvd: “Seabank 901548237522, tf 1,8 juta ya”;

Terdakwa: “Siap”

Setelah itu terdakwa menuju ke Agen BRI-Link terdekat untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengkonfirmasikan kembali ke akun @_seahorse.actvd bahwa terdakwa sudah melakukan pengiriman uang sejumlah tersebut di atas. Lalu sekitar jam 15.30 WIB pemilik Akun @_seahorse.actvd mengirimkan gambar peta lokasi dimana narkotika yang dipesan tersebut diletakan/ditempel. Terdakwa kemudian langsung menuju lokasi sebagaimana dalam gambar peta yaitu di sebuah warung kosong di Jalan Raya Lingkar Tanjungpura, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, setibanya di lokasi sekitar jam 16.00 WIB terdakwa menemukan narkotika dimaksud yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus bekas bungkus kopi yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan tembakau sintesis. Setelah mengambil narkotika tersebut terdakwa lalu kembali ke rumahnya di Johar Barat, RT.004, RW.016, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

  • Bahwa terdakwa kemudian ditangkap oleh Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA (keduanya adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar jam 15.00 WIB di rumah yang berlokasi di Johar Barat, RT.004, RW.016, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) bungkus klip bening masing-masing berisikan tembakau sintesis, 1 (satu) bungkus klip bening berisikan tembakau, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) pak plastik klip kosong tersimpan di dalam kamar tepatnya di atas rak penyimpanan barang-barang alat kecantikan. Serta turut diamankan 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung Galaxy M12, model: SM-M127F/DS, Imei: 353153910669528, nomor telepon: 089531331134.
  • Bahwa terdakwa dalam menerima narkotika tersebut tidak ada persetujuan dari Menteri Kesehatan RI atau pun pihak berwenang lainnya dan bukan untuk tujuan pelayanan kesehatan maupun industri farmasi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 024/12391/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Pegadaian UPC Kondangjaya Karawang telah dilakukan Pemeriksaan Uji Berat Barang Bukti terhadap:

34 (tiga puluh empat) bungkus klip bening berkode A.1 sampai dengan A.34 masing-masing berisikan tembakau sintesis dengan hasil keseluruhan berat brutto 28,07 (dua puluh delapan koma nol tujuh) gram dan berat netto 21,27 (dua puluh satu koma dua puluh tujuh) gram.

  • Bahwa dari hasil pengujian atas sampel dari barang bukti narkotika milik terdakwa berupa:

34 (tiga puluh empat) bungkus plastik klip kode ”A1 s.d. A34” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 21,2700 (dua puluh satu koma dua puluh tujuh) gram dan berat netto akhir 19,5647 (sembilan belas koma lima enam empat tujuh) gram dengan kode barang bukti 1107/2026/OF.

Adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 1466/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang keluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri.

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SANDY SANTOSA, S.Farm., Apt narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terkandung dalam barang bukti sebagaimana tersebut di atas adalah terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 82 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Narkotika tersebut bukan berasal dari tanaman atau proses pembuatan narkotika itu menggunakan bahan kimia bukan berasal dari unsur tanaman dan disebut sebagai Cannaboid Synthetic.

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------

 

 

 

Subsidair:

--------  Bahwa Terdakwa HENDRI SETIAWAN Alias MAYOR Bin SUPADMA pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Johar Barat, RT. 004, RW. 016, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA (keduanya adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang) menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Johar Barat, RT. 004, RW. 016, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang ada orang yang memiliki narkotika jenis tembakau sintesis. Berdasarkan informasi itu maka Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA melakukan penelusuran terkait kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dimaksud.
  • Bahwa dari hasil penelusuran informasi itu didapatkan orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan dalam informasi tersebut yang adalah terdakwa. Saksi SAEPUL ROHMAN dan Saksi BAYU ERLANGGA kemudian melakukan terhadap terdakwa yang sedang berada di sebuah rumah di Johar Barat, RT. 004, RW. 016, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, lalu setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) bungkus klip bening masing-masing berisikan tembakau sintesis, 1 (satu) bungkus klip bening berisikan tembakau, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) pak plastik klip kosong tersimpan di dalam kamar tepatnya di atas rak penyimpanan barang-barang alat kecantikan. Serta turut diamankan 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung Galaxy M12, model: SM-M127F/DS, Imei: 353153910669528, nomor telepon: 089531331134.
  • Bahwa terdakwa dalam menyimpan narkotika tersebut tidak ada persetujuan dari Menteri Kesehatan RI atau pun pihak berwenang lainnya dan bukan untuk tujuan pelayanan kesehatan maupun industri farmasi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 024/12391/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Pegadaian UPC Kondangjaya Karawang telah dilakukan Pemeriksaan Uji Berat Barang Bukti terhadap:

34 (tiga puluh empat) bungkus klip bening berkode A.1 sampai dengan A.34 masing-masing berisikan tembakau sintesis dengan hasil keseluruhan berat brutto 28,07 (dua puluh delapan koma nol tujuh) gram dan berat netto 21,27 (dua puluh satu koma dua puluh tujuh) gram.

  • Bahwa dari hasil pengujian atas sampel dari barang bukti narkotika milik terdakwa berupa:

34 (tiga puluh empat) bungkus plastik klip kode ”A1 s.d. A34” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 21,2700 (dua puluh satu koma dua puluh tujuh) gram dan berat netto akhir 19,5647 (sembilan belas koma lima enam empat tujuh) gram dengan kode barang bukti 1107/2026/OF.

Adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 1466/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang keluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri.

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SANDY SANTOSA, S.Farm., Apt narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terkandung dalam barang bukti sebagaimana tersebut di atas adalah terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 82 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Narkotika tersebut bukan berasal dari tanaman atau proses pembuatan narkotika itu menggunakan bahan kimia bukan berasal dari unsur tanaman dan disebut sebagai Cannaboid Synthetic.

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------

 

Pihak Dipublikasikan Ya