| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 172/Pid.Sus/2026/PN Kwg | 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H. 2.GLENDY RIVANO, S.H. |
HENDRI SETIAWAN Alias MAYOR Bin SUPADMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 172/Pid.Sus/2026/PN Kwg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2818/M.2.26.3/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair: -------- Bahwa Terdakwa HENDRI SETIAWAN Alias MAYOR Bin SUPADMA pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung kosong di Jalan Lingkar Tanjungpura, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa: “Order, 15R pak”; Akun @_seahorse.actvd: “Oke siap transfer” Terdakwa: “Siap”; Akun @_seahorse.actvd: “Seabank 901548237522, tf 1,8 juta ya”; Terdakwa: “Siap” Setelah itu terdakwa menuju ke Agen BRI-Link terdekat untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengkonfirmasikan kembali ke akun @_seahorse.actvd bahwa terdakwa sudah melakukan pengiriman uang sejumlah tersebut di atas. Lalu sekitar jam 15.30 WIB pemilik Akun @_seahorse.actvd mengirimkan gambar peta lokasi dimana narkotika yang dipesan tersebut diletakan/ditempel. Terdakwa kemudian langsung menuju lokasi sebagaimana dalam gambar peta yaitu di sebuah warung kosong di Jalan Raya Lingkar Tanjungpura, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, setibanya di lokasi sekitar jam 16.00 WIB terdakwa menemukan narkotika dimaksud yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus bekas bungkus kopi yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan tembakau sintesis. Setelah mengambil narkotika tersebut terdakwa lalu kembali ke rumahnya di Johar Barat, RT.004, RW.016, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
34 (tiga puluh empat) bungkus klip bening berkode A.1 sampai dengan A.34 masing-masing berisikan tembakau sintesis dengan hasil keseluruhan berat brutto 28,07 (dua puluh delapan koma nol tujuh) gram dan berat netto 21,27 (dua puluh satu koma dua puluh tujuh) gram.
34 (tiga puluh empat) bungkus plastik klip kode ”A1 s.d. A34” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 21,2700 (dua puluh satu koma dua puluh tujuh) gram dan berat netto akhir 19,5647 (sembilan belas koma lima enam empat tujuh) gram dengan kode barang bukti 1107/2026/OF. Adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 1466/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang keluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------
Subsidair: -------- Bahwa Terdakwa HENDRI SETIAWAN Alias MAYOR Bin SUPADMA pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Johar Barat, RT. 004, RW. 016, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
34 (tiga puluh empat) bungkus klip bening berkode A.1 sampai dengan A.34 masing-masing berisikan tembakau sintesis dengan hasil keseluruhan berat brutto 28,07 (dua puluh delapan koma nol tujuh) gram dan berat netto 21,27 (dua puluh satu koma dua puluh tujuh) gram.
34 (tiga puluh empat) bungkus plastik klip kode ”A1 s.d. A34” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto awal 21,2700 (dua puluh satu koma dua puluh tujuh) gram dan berat netto akhir 19,5647 (sembilan belas koma lima enam empat tujuh) gram dengan kode barang bukti 1107/2026/OF. Adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 1466/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang keluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
