Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2.GLENDY RIVANO, S.H.
DENI MAULANA YUSUF Bin DENI MARDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1871/M.2.26.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2GLENDY RIVANO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI MAULANA YUSUF Bin DENI MARDANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Kesatu:

 

Pertama:

--------  Bahwa Terdakwa DENI MAULANA YUSUF Bin DENI MARDANI pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di samping Warung Kuningan Mart Sinar Berkah, Perumnas Bumi Telukjambe Blok G, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak memasukan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------

Bahwa awalnya pada Hari Senin Tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di di samping Warung Kuningan Mart Sinar Berkah, Perumnas Bumi Telukjambe Blok G, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan Saksi ALYA DWI KARDIKA Binti KARDI. Saat itu Terdakwa langsung mengeluarkan sebilah pisau dari bagian belakang sebelah kanan celana Terdakwa lalu menusukkannya ke bagian pinggul Saksi ALYA DWI KARDIKA Binti KARDI, perbuatan Terdakwa tersebut membuat Saksi ALYA DWI KARDIKA Binti KARDI langsung berteriak minta tolong ke orang-orang yang berada di sekitarnya. Terdakwa kemudian berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh warga setempat beserta dengan pisau yang dibawa oleh Terdakwa.
Bahwa pada saat terdakwa diamankan ditemukan pisau bergagang warna hitam yang sebelumnya disimpan terdakwa di saku kanan belakang celana Terdakwa.
Bahwa Terdakwa dalam membawa pisau tersebut di atas tanpa ada ijin dari pihak berwenang, dan pisau tersebut tidak dipergunakan untuk pekerjaan pertanian atau pekerjaan lainnya dari Terdakwa.

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -----------------------

 

--------------------------------------------------------- DAN ----------------------------------------------------

 

Kedua:

--------  Terdakwa DENI MAULANA YUSUF Bin DENI MARDANI pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di samping Warung Kuningan Mart Sinar Berkah, Perumnas Bumi Telukjambe Blok G, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, telah melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------

Bahwa awalnya pada Hari Senin Tanggal 02 Februari 2026 sekitar jam 23.00 WIB bertempat di samping Warung Kuningan Sinar Mart Berkah di Perumnas Bumi Telukjambe Blok G, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjamber Timur, Kabupaten Karawang Saksi ALYA DWI KARDIKA Binti KARDI bertemu dengan Terdakwa, saat itu ALYA DWI KARDIKA Binti KARDI datang bersama dengan Saksi KOMARIAH Binti KACIM dan Saksi SRI NINGSIH HANDAYANI Binti KARTA yang juga ingin berbelanja di warung tersebut. Saat Saksi ALYA DWI KARDIKA Binti KARDI sedang berbincang-bincang dengan Terdakwa terjadi pertengkaran/cek cok antara Terdakwa dengan Saksi ALYA DWI KARDIKA Binti KARDI, Terdakwa kemudian memiting dan membanting tubuh Saksi ALYA DWI KARDIKA Binti KARDI dengan tangan kirinya, lalu tangan kanan Terdakwa mengambil sebilah pisau dari saku belakang sebelah kanan celana Terdakwa dan menusukkannya ke bagian panggul belakang tubuh Saksi ALYA DWI KARDIKA Binti KARDI. Saksi ALYA DWI KARDIKA Binti KARDI kemudian berteriak minta tolong ke orang-orang di sekitarnya dan Terdakwa berhasil diamankan warga setempat dan diserahkan ke petugas Kepolisian Sektor Telukjambe Timur.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi ALYA DWI KARDIKA Binti KARDI mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada anggota gerak dan luka akibat kekerasan tajam berupa luka lecet dan luka tusuk pada punggung. Hal tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 67/VL-VeR/II/2026 Tanggal 4 Februari 2026 dari UOBK Rumah Sakit Umum Daerah Karawang yang ditandatangani oleh dr. LIYA SUWARNI, Sp.FM.
Bahwa akibat luka yang dialaminya, Saksi ALYA DWI KARDIKA Binti KARDI tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------

 

Kedua:

 

--------  Terdakwa DENI MAULANA YUSUF Bin DENI MARDANI pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di samping Warung Kuningan Mart Sinar Berkah, Perumnas Bumi Telukjambe Blok G, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, telah melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------

Bahwa awalnya pada Hari Senin Tanggal 02 Februari 2026 sekitar jam 23.00 WIB bertempat di samping Warung Kuningan Sinar Mart Berkah di Perumnas Bumi Telukjambe Blok G, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjamber Timur, Kabupaten Karawang Saksi ALYA DWI KARDIKA Binti KARDI bertemu dengan Terdakwa, saat itu ALYA DWI KARDIKA Binti KARDI datang bersama dengan Saksi KOMARIAH Binti KACIM dan Saksi SRI NINGSIH HANDAYANI Binti KARTA yang juga ingin berbelanja di warung tersebut. Saat Saksi ALYA DWI KARDIKA Binti KARDI sedang berbincang-bincang dengan Terdakwa terjadi pertengkaran/cek cok antara Terdakwa dengan Saksi ALYA DWI KARDIKA Binti KARDI, Terdakwa kemudian memiting dan membanting tubuh Saksi ALYA DWI KARDIKA Binti KARDI dengan tangan kirinya, lalu tangan kanan Terdakwa mengambil sebilah pisau dari saku belakang sebelah kanan celana Terdakwa dan menusukkannya ke bagian panggul belakang tubuh Saksi ALYA DWI KARDIKA Binti KARDI. Saksi ALYA DWI KARDIKA Binti KARDI kemudian berteriak minta tolong ke orang-orang di sekitarnya dan Terdakwa berhasil diamankan warga setempat dan diserahkan ke petugas Kepolisian Sektor Telukjambe Timur.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi ALYA DWI KARDIKA Binti KARDI mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada anggota gerak dan luka akibat kekerasan tajam berupa luka lecet dan luka tusuk pada punggung. Hal tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 67/VL-VeR/II/2026 Tanggal 4 Februari 2026 dari UOBK Rumah Sakit Umum Daerah Karawang yang ditandatangani oleh dr. LIYA SUWARNI, Sp.FM.
Bahwa akibat luka yang dialaminya, Saksi ALYA DWI KARDIKA Binti KARDI tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya