| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan anak Pemohon bernama ABDURAHMAN GHAZI yang tercatat pada Akta Kelahiran Nomor 3215-LT-24052022-092, diganti nama menjadi AHMAD ABDURAHMAN ALFARIZI;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 3215-LT-24052022-092, semula tercatat ABDURAHMAN GHAZI diganti menjadi ABDURAHMAN GHAZI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang, untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|