Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2026/PN Kwg PT BFI Finance Indonesia, Tbk. PT Cahaya Aulia Berkah Mandiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BFI Finance Indonesia, Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Cahaya Aulia Berkah Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 266.220.048,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan tertanggal 6 Agustus 2024 beserta dengan Lampiran Struktur Perjanjian Pembiayaan Nomor 6022400406 tanggal 6 Agustus 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan tertanggal 6 Agustus 2024 beserta dengan Lampiran Struktur Perjanjian Pembiayaan Nomor 6022400406 tanggal 6 Agustus 2024.
  4. Menyatakan Tergugat berhutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian sebesar Rp. 266.220.048,91.
  5. Menghukum Tergugat untuk melunasi hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 266.220.048,91 terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan kepada Penggugat sebesar 2 ‰ (dua permil) perhari dari angsuran yang tertunggak, terhitung sejak tanggal Gugatan ini (in casu tertanggal 31 Maret 2026) hingga Tergugat melunasi hutangnya sebesar Rp. 266.220.048,91 kepada Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 266.220.048,91.
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda Tergugat yang diajukan oleh Penggugat berupa sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Jalan Syech Suro Nomor 33 Lamaran, RT 00, RW 00, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupeten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya Keberatan atau upaya hukum lainnya.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak