Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2026/PN Kwg PT. Gemilang Aset Spesialis Agus Gojali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 18 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Gemilang Aset Spesialis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHARISMA ELANG TEJO SUPRANTOPT. Gemilang Aset Spesialis
Tergugat
NoNama
1Agus Gojali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat Pinang Artha
23. PT. Sahabat Mikro Fintek (Samir)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat harus membayar berupa mengembalikan/mengganti kerugian materiil yang diderita Penggugat akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil yang diderita Penggugat yang hingga saat ini sebesar Rp.58.196.005,- (lima puluh delapan juta seratus sembilan puluh enam ribu lima rupiah) secara sekaligus dan seketika;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan terhadap :
  6.  
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara sekaligus dan seketika apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan ini dijatuhkan hingga Tergugat membayar lunas seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta atau terlebih dahulu, meskipun adanya upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
  9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak