| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat1 yang telah membuka laporan kepolisian padahal perkaranya adalah perkara perdata, merupakan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 2 yang telah telah menggunakan uang modal kerjasama untuk pepentingan pribadi, merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat 2 untuk mengganti kerugian materil yang diderita Penggugat senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara lunas dan seketika;
- Menghukum Tergugat 1 untuk mengganti kerugian imateril yang diderita Penggugat senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara lunas dan seketika
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan isi putusan ini pada saat putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;
|