| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Memorandum of Understanding Nomor 456/MOU/TJS-PRIA-SMC/PEP/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024;
- Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Perjanjian Kerja Sama Nomor 1066/TJS-SIC/SPK/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT telah melaksanakan seluruh kewajiban dan prestasinya dengan itikad baik berdasarkan Memorandum of Understanding Nomor 456/MOU/TJS-PRIA-SMC/PEP/X/2024 dan Perjanjian Kerja Sama Nomor 1066/TJS-SIC/SPK/V/2025;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI terhadap Perjanjian Kerja Sama Nomor 1066/TJS-SIC/SPK/V/2025 tanggal 16 Mei 2025;
- Menyatakan TERGUGAT tidak memenuhi target pekerjaan, tidak memenuhi standar pekerjaan yang dipersyaratkan oleh PT Pertamina EP, serta tidak melaksanakan prestasinya secara penuh sebagaimana diperjanjikan;
- Menyatakan berdasarkan Surat PT Pertamina EP Nomor 004/PPC62320/2025-S0 tanggal 21 Januari 2026 terdapat deviasi pekerjaan sebesar 64,60% antara target pekerjaan dan realisasi pekerjaan;
- Menyatakan berdasarkan Minutes of Meeting Pembahasan Amandemen III tanggal 2 Maret 2026 progres aktual pekerjaan per tanggal 8 Februari 2026 hanya mencapai 35,36%;
- Menyatakan terdapat kelebihan pembayaran (overpayment) yang telah diterima TERGUGAT dibandingkan dengan nilai pekerjaan yang sebenarnya berhasil direalisasikan;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan kelebihan pembayaran (overpayment) kepada PENGGUGAT sebesar Rp847.848.450,- (Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah);
- Menyatakan kerugian immateriil sebagaimana dimaksud pada angka 11 di atas timbul akibat tindakan TERGUGAT yang telah menyebabkan terganggunya reputasi, kredibilitas, nama baik dan kepercayaan terhadap PENGGUGAT selaku Pemuka Konsorsium di hadapan PT Pertamina EP maupun mitra-mitra usaha lainnya, termasuk adanya teguran dan penilaian negatif terhadap kinerja proyek yang berdampak pada kegiatan usaha dan hubungan bisnis PENGGUGAT;
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh peralatan, mesin, kendaraan operasional, unit kerja dan/atau aset bergerak milik TERGUGAT yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan Pembersihan dan Pengemasan Oil Sludge pada FSO Cinta Natomas maupun aset lainnya milik TERGUGAT yang ditemukan selama proses persidangan guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebagaimana dimaksud pada angka 13 di atas;
- Memerintahkan agar aset-aset yang telah dikenakan Sita Jaminan tetap berada dalam status sita dan tidak dapat dialihkan, dijual, dipindahtangankan, diagunkan atau dibebani hak apapun sampai TERGUGAT melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini dan melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun terhadap putusan tersebut diajukan perlawanan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|