| Dakwaan |
Primair
---------- Bahwa Terdakwa Aan Arisandi Als Kebo Bin Heri pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 15.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Gedangmanggala Rt.007 Rw.003 Desa Cilewo Kecamatan Telagasari kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 14.30 wib Terdakwa dihubungi melalui handphone oleh sdr. Andri (dpo) dari percakapan tersebut terdakwa ditawari pekerjaaan oleh sdr. Andri (dpo) dari percakapan tersebut sdr. Andri (dpo) berkata “mau kerjaan ga? , kemudian terdakwa mengiyakan tawaran sdr. Andri (dpo) tersebut” dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah), selain uang terdakwa dijanjikan oleh sdr. Andri (dpo) berupa pakai sabu gratis , kemudian sekira pukul 15.00 wib sdr. Andri (dpo) datang kerumah terdakwa yang beralamat di Dusun Gedangmanggala Rt.007 Rw.003 Desa Cilewo Kecamatan Telagasari kabupaten Karawang dan memberikan terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) buah kantung warna hitam berisikan 22 (dua puluh dua) buah microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisikan kristal warna putih 4 (empat) buah microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisikan kristal warna putih, 1 (satu) buah pak plastic klip bening kosong dan 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal warna putih untuk upah pakai terdakwa, setelah sdr. Andri memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa kemudian sdr. Andri (dpo) pulang kerumahnya.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wib berdasarkan informasi dari saksi Agung Rahayu terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu disekitar wilayah desa cilewo kecamatan telagasari kabupaten Karawang ada yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu lalu berdasarkan informasi tersebut Saksi Ghalih Wibawa Rama Gita, SH dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar, SH yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang, melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi Lokasi dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan,setelah didapat kemudian Saksi Ghalih Wibawa Rama Gita, SH dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar, SH mendatangi Saksi HermanAbdul Rahman selaku Kepala Dusun setempat sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa kemudian Saksi Ghalih Wibawa Rama Gita, SH dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar, SH mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Gedangmanggala Rt.007 Rw.003 Desa Cilewo Kecamatan Telagasari kabupaten Karawang, kemudian Saksi Ghalih Wibawa Rama Gita, SH dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar, SH didampingi oleh Saksi Herman melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait dengan peredaran Narkotika jenis sabu kemudian diakui oleh Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kantung warna hitam berisikan 22 (dua puluh dua) buah microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisikan kristal warna putih 4 (empat) buah microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisikan kristal warna putih, 1 (satu) buah pak plastic klip bening kosong yang keseluruhan barang bukti ditemukan tergeletak diatas lantai didalam ruang tamu rumah terdakwa serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo yang digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan dari PT penggadaian Nomor 16/12384/I/2026 tanggal 26 Januari 2026, yang ditanda tangani oleh MAKRUF FATURAHMAN selaku pemimpin cabang pengadaian Karawang pengelola unit UPC Kondangjaya dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A1 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A2 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A3 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A4 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A5 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A6 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A7 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A8 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A9 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A10 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A11 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A12 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A13 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A14 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A15 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A16 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A17 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A18 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A19 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A20 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A21 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A22 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode B1 dengan berat butto 1,00 gram berat netto 0,23 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode B2 dengan berat butto 1,00 gram berat netto 0,23 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode B3 dengan berat butto 1,00 gram berat netto 0,23 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode B4 dengan berat butto 1,00 gram berat netto 0,23 gram
dengan keseluruhan total Brutto 17,86 gram dan keselurahan total netto 3,12 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0679/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor SULHOT P.SILALAHI S.I.K, M.M. dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Far, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama Aan Arisandi als kebo bin Heri dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 22 (dua puluh dua) buah microtube kode “A1 s/d A 22”berisikan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,5000 gram dengan sisa berat netto 1,5470 gram diberi Nomor barang bukti 0508/2026/OF.
- 4 (empat) buah microtube kode “B1 s/d B4” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6200 gram dengan sisa berat netto 0,4850 gram diberi Nomor barang bukti 0509/2026/OF.
KESIMPULAN:
- Bahwa Barang bukti dengan nomor barang bukti 0508/2026/OF s.d 0509/2026/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang, maupun bukan digunakan untuk kepentingan medis
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------
Subsidair:
--------- Bahwa Terdakwa Aan Arisandi Als Kebo Bin Heri pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Gedangmanggala Rt.007 Rw.003 Desa Cilewo Kecamatan Telagasari kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wib berdasarkan informasi dari saksi Agung Rahayu terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu disekitar wilayah desa cilewo kecamatan telagasari kabupaten Karawang ada yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu lalu berdasarkan informasi tersebut Saksi Ghalih Wibawa Rama Gita, SH dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar, SH yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang, melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi Lokasi dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan,setelah didapat kemudian Saksi Ghalih Wibawa Rama Gita, SH dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar, SH mendatangi Saksi HermanAbdul Rahman selaku Kepala Dusun setempat sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa kemudian Saksi Ghalih Wibawa Rama Gita, SH dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar, SH mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Gedangmanggala Rt.007 Rw.003 Desa Cilewo Kecamatan Telagasari kabupaten Karawang, kemudian Saksi Ghalih Wibawa Rama Gita, SH dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar, SH didampingi oleh Saksi Herman melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait dengan peredaran Narkotika jenis sabu kemudian diakui oleh Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kantung warna hitam berisikan 22 (dua puluh dua) buah microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisikan kristal warna putih 4 (empat) buah microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisikan kristal warna putih, 1 (satu) buah pak plastic klip bening kosong yang keseluruhan barang bukti ditemukan tergeletak diatas lantai didalam ruang tamu rumah terdakwa serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo yang digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 14.30 wib Terdakwa dihubungi melalui handphone oleh sdr. Andri (dpo) dari percakapan tersebut terdakwa ditawari pekerjaaan oleh sdr. Andri (dpo) dari percakapan tersebut sdr. Andri (dpo) berkata “mau kerjaan ga? , kemudian terdakwa mengiyakan tawaran sdr. Andri (dpo) tersebut” dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah), selain uang terdakwa dijanjikan oleh sdr. Andri (dpo) berupa pakai sabu gratis , kemudian sekira pukul 15.00 wib sdr. Andri (dpo) datang kerumah terdakwa yang beralamat di Dusun Gedangmanggala Rt.007 Rw.003 Desa Cilewo Kecamatan Telagasari kabupaten Karawang dan memberikan terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) buah kantung warna hitam berisikan 22 (dua puluh dua) buah microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisikan kristal warna putih 4 (empat) buah microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisikan kristal warna putih, 1 (satu) buah pak plastic klip bening kosong dan 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal warna putih untuk upah pakai terdakwa, setelah sdr. Andri memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa kemudian sdr. Andri pulang kerumahnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan dari PT penggadaian Nomor 16/12384/I/2026 tanggal 26 Januari 2026, yang ditanda tangani oleh MAKRUF FATURAHMAN selaku pemimpin cabang pengadaian Karawang pengelola unit UPC Kondangjaya dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A1 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A2 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A3 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A4 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A5 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A6 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A7 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A8 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A9 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A10 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A11 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A12 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A13 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A14 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A15 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A16 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A17 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A18 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A19 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A20 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A21 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode A22 dengan berat butto 0,63 gram berat netto 0,10 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode B1 dengan berat butto 1,00 gram berat netto 0,23 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode B2 dengan berat butto 1,00 gram berat netto 0,23 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode B3 dengan berat butto 1,00 gram berat netto 0,23 gram
- 1 (Satu) bungkus microtube kecil masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya berisi kristal warna putih diberi kode B4 dengan berat butto 1,00 gram berat netto 0,23 gram
dengan keseluruhan total Brutto 17,86 gram dan keselurahan total netto 3,12 gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0679/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor SULHOT P.SILALAHI S.I.K, M.M. dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Far, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama Aan Arisandi als kebo bin Heri dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 22 (dua puluh dua) buah microtube kode “A1 s/d A 22”berisikan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,5000 gram dengan sisa berat netto 1,5470 gram diberi Nomor barang bukti 0508/2026/OF.
- 4 (empat) buah microtube kode “B1 s/d B4” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6200 gram dengan sisa berat netto 0,4850 gram diberi Nomor barang bukti 0509/2026/OF.
KESIMPULAN:
- Bahwa Barang bukti dengan nomor barang bukti 0508/2026/OF s.d 0509/2026/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang berwenang maupun dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------- |