Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2026/PN Kwg 1.Ny. IMAS
2.Ny. FITRI ANDRIYANI
1.PT. Asuransi Staco Mandiri
2.PT. Mandiri Tunas Finance
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dede Toyibah, SH.MH.Ny. IMAS
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Karawang;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan sah dan berharga serta mengikat secara hukum polis No. 9652300450 atas nama tertanggung Amo yang diterbitkan oleh Tergugat I;
  5. Menyatakan Para Penggugat adalah para penerima manfaat dari asuransi jiwa atas nama Tertanggung Amo sebagaimana polis No. 9652300450 yang diterbitkan oleh Tergugat I;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar klaim asuransi atas nama Tertanggung Amo sebagaimana Polis No 9652300450 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 273.120.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Penggugat I dan Penggugat II sekaligus seketika putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat II mengembalikan uang sebesar Rp 40.968.000,- (empat puluh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) kepada Para Penggugat sekaligus seketika putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan BPKB 1 (satu) unit mobil Merk Honda Brio-All New Brio RS CVT, Type Honda/SDNSmall, Nomor Polisi : T 1426 KA, No. Rangka MHRDD1890PJ301371, No. Mesin L12B35378560, Warna Modern Steel Metalic atas nama Amo kepada Para Penggugat sekaligus seketika putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dapat dilaksanakan lebih dulu meski ada banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak