Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.G/2026/PN Kwg AGUS KHAIRUL UMAM CICI KRISMAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 95/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS KHAIRUL UMAM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CICI KRISMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa somasi yang dilayangkan Penggugat kepada Tergugat adalah sah dan telah diterima secara hukum.
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian utang-piutang berdasarkan Akta Notaris Nomor 09.- tanggal 13 November 2024
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 439.250.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per bulan sejak lewatnya jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana disepakati, hingga utang dilunasi
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah, bangunan, kendaraan bermotor, dan/atau rekening bank atas nama Tergugat, untuk menjamin pelunasan utang.
  7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi dari Tergugat.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak