Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2026/PN Kwg 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2.SHINTYA HUMAIRA,S.H.,M.H.
REVAN FIRDAUS ALIAS ABANG BIN ADE PERMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1290/M.2.26.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2SHINTYA HUMAIRA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REVAN FIRDAUS ALIAS ABANG BIN ADE PERMADI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Pajar Ramadhan SH Dan Kawan kawanREVAN FIRDAUS ALIAS ABANG BIN ADE PERMADI
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

      ---------- Bahwa Terdakwa REVAN FIRDAUS Alias ABANG Bin ADE PERMADI pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 23.30 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember pada tahun 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 bertempat di Perum Mahkota Regency 2 Blok B 13 Nomor 47 RT 01/08 Desa Karangjaya Kec. Tirtamulya Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa sedang mencari botol barang rongsokan disekitar Perum Mahkota Regency 2 Desa Karangjaya Kec. Tirta Mulya Kab. Karawang, lalu pada saat itu Terdakwa melewati rumah saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH melihat rumah tersebut dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH yang beralamat di  Perum Regency 2 Blok B 13 Nomor 47 RT 01/08 Desa Karangjaya Kec. Tirtamulya Kab. Karawang dengan jarak 80 meter dari rumah kontrakannya, lalu Terdakwa sudah menyiapkan 1 (satu) buah obeng yang disimpan didalam saku celananya. Kemudian setelah sampai dirumah saksi MUHMAMMAD FERI ASRULLAH dengan kondisi daerah sekitar dalam keadaan sepi muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang tanpa seizin saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH. Pada saat sudah tiba dirumah tersebut lalu Terdakwa langsung membuka jendela yang tidak dikunci dan membuka baut teralis dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng dan mendorongnya sampai kedalam rumah, lalu Terdakwa berhasil masuk kedalam rumah tersebut dan obeng yang telah digunakan disimpan oleh Terdakwa di jendela rumah tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil barang 1 (satu) belnder model ZS-8986 warna hijau dengan mangkok warna bening, 1 (satu) kipas angin merek Sekai warna hitam, 1 (satu) blender kecil merek Tuumyy, 1 (satu) setrika listrik merek Philips, 1 (satu) unit sepeda lipat ukuran 16 merek United warna putih pink, 1 (satu) baju batik warna hitam motof daun, 1 (satu) baju batik warna hitam dan warna hijau lumut motif bunga, 1 (satu) mesin air merek Simitzu, 1 (satu) pasang sandal karet warna hitam merek Piero, 1 (satu) boneka Angry Birds tanpa seizin dari saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan cara satu persatu mengeluarkan barang tersebut dari dalam rumah melewati jendela dan diletakkan dibawah jendela diluar rumah saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH. Setelah barang-barang tersebut dikeluarkan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa kembali keluar melewati jendela yang telah dibuka teralis besinya. Selanjutnya Terdakwa memindahkan barang-barang yang telah diambil dipindahkan ke sebuah tempat Pos dekat rumah tersebut lalu Terdakwa kembali memindahkan dan menyimpan barang tersebut didalam sebuah rumah kosong yang tidak dalam keadaan terkunci yang berada didekat rumah saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH, lalu setelah itu Terdakwa kembali kerumahnya untuk beristirahat;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa kembali menuju rumah saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH dengan berjalan kaki, lalu sampai dirumah saksi tersebut Terdakwa kembali masuk kedalam rumah dengan melewati jendela teralis besi yang tidak dalam keadaan terkunci. Selanjutnya Terdakwa kembali mengambil barang 1 (satu) kompor tanam progas 3  lubang tungku, 1 (satu) tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 1 (satu) bolam lampu listrik merek Suraya vega ukuran 18 watt, 1 (satu) sprei warna biru muda motif bunga matahari, 1 (satu) set Box antena tv merek K vision, 1 (satu) remote merek K vision, 1 (satu) speaker merek Polytron tanpa seizin dari saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH. Selanjutnya barang-barang yang telah diambil tersebut lalu Terdakwa menyimpannya didalam dapur rumah tersebut, lalu Terdakwa kembali memindahkan barang tersebut satu persatu disimpan dibawah jendela luar rumah saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH. Kemudian Terdakwa membawa barang-barang tersebut ke sebuah rumah kosong yang berada didekat rumah saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH, lalu setelah itu Terdakwa kembali kerumahnya untuk beristirahat;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa kembali menuju rumah saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH dengan berjalan kaki, lalu sampai dirumah saksi tersebut Terdakwa kembali masuk kedalam rumah dengan melewati jendela teralis besi yang tidak dalam keadaan terkunci. Selanjutnya Terdakwa kembali mengambil barang 1 (satu) set Air Conditioner merek Panasonic ukuran ½ PK, 1 (satu) air cooler merek Midea ukuran 7 (tujuh) liter, 1 (satu) kipas udara, 1 (satu) Magic Com. Selanjutnya barang-barang yang telah diambil tersebut lalu Terdakwa menyimpannya didalam dapur rumah tersebut, lalu Terdakwa kembali memindahkan barang tersebut satu persatu disimpan dibawah jendela luar rumah saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH. Kemudian Terdakwa membawa barang-barang tersebut ke sebuah rumah kosong yang berada didekat rumah saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH, lalu setelah itu Terdakwa kembali kerumahnya untuk beristirahat;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah) yang telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari ;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH yaitu sekitar 11.940.000,- (sebelas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan F Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

---------- Bahwa Terdakwa REVAN FIRDAUS Alias ABANG Bin ADE PERMADI pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 23.30 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember pada tahun 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 bertempat di Perum Mahkota Regency 2 Blok B 13 Nomor 47 RT 01/08 Desa Karangjaya Kec. Tirtamulya Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa sedang mencari botol barang rongsokan disekitar Perum Mahkota Regency 2 Desa Karangjaya Kec. Tirta Mulya Kab. Karawang, lalu pada saat itu Terdakwa melewati rumah saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH melihat rumah tersebut dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH yang beralamat di  Perum Regency 2 Blok B 13 Nomor 47 RT 01/08 Desa Karangjaya Kec. Tirtamulya Kab. Karawang dengan jarak 80 meter dari rumah kontrakannya, lalu Terdakwa sudah menyiapkan 1 (satu) buah obeng yang disimpan didalam saku celananya. Kemudian setelah sampai dirumah saksi MUHMAMMAD FERI ASRULLAH dengan kondisi daerah sekitar dalam keadaan sepi muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang tanpa seizin saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH. Pada saat sudah tiba dirumah tersebut lalu Terdakwa langsung membuka jendela yang tidak dikunci dan membuka baut teralis dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng dan mendorongnya sampai kedalam rumah, lalu Terdakwa berhasil masuk kedalam rumah tersebut dan obeng yang telah digunakan disimpan oleh Terdakwa di jendela rumah tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil barang 1 (satu) belnder model ZS-8986 warna hijau dengan mangkok warna bening, 1 (satu) kipas angin merek Sekai warna hitam, 1 (satu) blender kecil merek Tuumyy, 1 (satu) setrika listrik merek Philips, 1 (satu) unit sepeda lipat ukuran 16 merek United warna putih pink, 1 (satu) baju batik warna hitam motof daun, 1 (satu) baju batik warna hitam dan warna hijau lumut motif bunga, 1 (satu) mesin air merek Simitzu, 1 (satu) pasang sandal karet warna hitam merek Piero, 1 (satu) boneka Angry Birds tanpa seizin dari saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan cara satu persatu mengeluarkan barang tersebut dari dalam rumah melewati jendela dan diletakkan dibawah jendela diluar rumah saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH. Setelah barang-barang tersebut dikeluarkan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa kembali keluar melewati jendela yang telah dibuka teralis besinya. Selanjutnya Terdakwa memindahkan barang-barang yang telah diambil dipindahkan ke sebuah tempat Pos dekat rumah tersebut lalu Terdakwa kembali memindahkan dan menyimpan barang tersebut didalam sebuah rumah kosong yang tidak dalam keadaan terkunci yang berada didekat rumah saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH, lalu setelah itu Terdakwa kembali kerumahnya untuk beristirahat;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa kembali menuju rumah saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH dengan berjalan kaki, lalu sampai dirumah saksi tersebut Terdakwa kembali masuk kedalam rumah dengan melewati jendela teralis besi yang tidak dalam keadaan terkunci. Selanjutnya Terdakwa kembali mengambil barang 1 (satu) kompor tanam progas 3  lubang tungku, 1 (satu) tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 1 (satu) bolam lampu listrik merek Suraya vega ukuran 18 watt, 1 (satu) sprei warna biru muda motif bunga matahari, 1 (satu) set Box antena tv merek K vision, 1 (satu) remote merek K vision, 1 (satu) speaker merek Polytron tanpa seizin dari saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH. Selanjutnya barang-barang yang telah diambil tersebut lalu Terdakwa menyimpannya didalam dapur rumah tersebut, lalu Terdakwa kembali memindahkan barang tersebut satu persatu disimpan dibawah jendela luar rumah saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH. Kemudian Terdakwa membawa barang-barang tersebut ke sebuah rumah kosong yang berada didekat rumah saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH, lalu setelah itu Terdakwa kembali kerumahnya untuk beristirahat;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa kembali menuju rumah saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH dengan berjalan kaki, lalu sampai dirumah saksi tersebut Terdakwa kembali masuk kedalam rumah dengan melewati jendela teralis besi yang tidak dalam keadaan terkunci. Selanjutnya Terdakwa kembali mengambil barang 1 (satu) set Air Conditioner merek Panasonic ukuran ½ PK, 1 (satu) air cooler merek Midea ukuran 7 (tujuh) liter, 1 (satu) kipas udara, 1 (satu) Magic Com. Selanjutnya barang-barang yang telah diambil tersebut lalu Terdakwa menyimpannya didalam dapur rumah tersebut, lalu Terdakwa kembali memindahkan barang tersebut satu persatu disimpan dibawah jendela luar rumah saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH. Kemudian Terdakwa membawa barang-barang tersebut ke sebuah rumah kosong yang berada didekat rumah saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH, lalu setelah itu Terdakwa kembali kerumahnya untuk beristirahat;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah) yang telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari ;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh saksi MUHAMMAD FERI ASRULLAH yaitu sekitar 11.940.000,- (sebelas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya