| Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa Terdakwa I MUHAMAD MUKRON Als MUMU Bin TARYADI bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMAD RAKA SEPTIAN ALEXANDER PUTRA Bin JAJANG SOBANDI pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di halaman rumah saksi DEDE RIKO yang beralamatkan di Kp. Rawabagi RT.001 RW.015 Kel. Palumbonsari Kec. Karawang Timur Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan mana dilakukan terdak wa dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa II MUHAMAD RAKA SEPTIAN ALEXANDER PUTRA sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Kp. Dongkal Kec. Pedes Kab. Karawang lalu pada saat itu Terdakwa I MUHAMAD MUKRON mengajak Terdakwa II MUHAMAD RAKA SEPTIAN ALEXANDER PUTRA untuk kerumahnya yang beralamatkan Kp. Dongkal Kec. Pedes Kab. Karawang. Selanjutnya pada saat dirumah Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berencana untuk mengambil sepeda motor, lalu setelah itu Terdakwa I membawa 1 (satu) buah kunci leter T, 5 (lima) buah anak kunci leter T, 2 (dua) buah kunci lock dan 1 (satu) buah pistol mainan besi titanium yang disimpan didalam saku celana yang digunakan oleh Terdakwa I. Selanjtunya Terdakwa I pergi bersama dengan Terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, warna merah hitam, noor polisi T 4845 OZ, nomor rangka: MH1JMC11XSK723230, nomor mesin: JMC1E1121814 dengan posisi Terdakwa II memboncengi Terdakwa I. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II melihat 1 (satu) unit sepeda motor CRF, warna merah putih, tahun 2025, nomor polisi T 3450 QP, nomor rangka: MH1KD1113SK87767, nomor mesin: KD11E1582061 yang sedang terparkir dihalaman rumah saksi DEDE RIKO yang beralamatkan di Kp. Rawabagi RT. 001 RW.015 Kel. Palumbonsari Kec. Karawang Timur Kab. Karawang. Selanjutnya Terdakwa II memberhentikan sepeda motornya dan Terdakwa I turun dari sepeda motor tersebut, lalu dengan kondisi sekitar dalam keadaan sepi muncul niat Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil sepeda motor tersebut. Lalu Terdakwa I masuk kedalam halaman rumah saksi DEDE RIKO untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor CRF, warna merah putih, tahun 2025, nomor polisi T 3450 QP, nomor rangka: MH1KD1113SK87767, nomor mesin: KD11E1582061 milik saksi DEDE RIKO tanpa seizin saksi DEDE RIKO tersebut dengan merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan cara memasukkan 1 (satu) buah kunci leter T kedalam kunci kontak dan memutar kunci kearah kanan dengan cara dipaksa namun kunci kontak sepeda motor tersebut tidak bisa menyala. Kemudian setelah itu Terdakwa I membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sampai dengan keluar halaman rumah tersebut, lalu Terdakwa II membantu mendorong sepeda motor CRF warna merah putih dengan menstep menggunakan sepeda motor honda vario warna merah hitam yang digunakan oleh Terdakwa II. Lalu pada saat didorong sepeda motor Honda CRF warna merah putih menuju arah sekitar daerah Johar Kab. Karawang oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan selanjutnya saksi JAJANG NURJAMAN yang melihat sepeda motor honda CRF warna merah putih milik saksi DEDE RIKO tersebut, Saksi JAJANG NURJAMAN langsung menendang sepeda motor yang dibawa oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan beserta barang bukti diamankan oleh warga sekitar dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa kerugian yang dialami oleh saksi DEDE RIKO yaitu sekitar RP. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------
ATAU
Kedua:
---------- Bahwa Terdakwa I MUHAMAD MUKRON Als MUMU Bin TARYADI bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMAD RAKA SEPTIAN ALEXANDER PUTRA Bin JAJANG SOBANDI pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di halaman rumah saksi DEDE RIKO yang beralamatkan di Kp. Rawabagi RT.001 RW.015 Kel. Palumbonsari Kec. Karawang Timur Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa II MUHAMAD RAKA SEPTIAN ALEXANDER PUTRA sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Kp. Dongkal Kec. Pedes Kab. Karawang lalu pada saat itu Terdakwa I MUHAMAD MUKRON mengajak Terdakwa II MUHAMAD RAKA SEPTIAN ALEXANDER PUTRA untuk kerumahnya yang beralamatkan Kp. Dongkal Kec. Pedes Kab. Karawang. Selanjutnya pada saat dirumah Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berencana untuk mengambil sepeda motor, lalu setelah itu Terdakwa I membawa 1 (satu) buah kunci leter T, 5 (lima) buah anak kunci leter T, 2 (dua) buah kunci lock dan 1 (satu) buah pistol mainan besi titanium yang disimpan didalam saku celana yang digunakan oleh Terdakwa I. Selanjtunya Terdakwa I pergi bersama dengan Terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, warna merah hitam, noor polisi T 4845 OZ, nomor rangka: MH1JMC11XSK723230, nomor mesin: JMC1E1121814 dengan posisi Terdakwa II memboncengi Terdakwa I. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II melihat 1 (satu) unit sepeda motor CRF, warna merah putih, tahun 2025, nomor polisi T 3450 QP, nomor rangka: MH1KD1113SK87767, nomor mesin: KD11E1582061 yang sedang terparkir dihalaman rumah saksi DEDE RIKO yang beralamatkan di Kp. Rawabagi RT. 001 RW.015 Kel. Palumbonsari Kec. Karawang Timur Kab. Karawang. Selanjutnya Terdakwa II memberhentikan sepeda motornya dan Terdakwa I turun dari sepeda motor tersebut, lalu dengan kondisi sekitar dalam keadaan sepi muncul niat Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil sepeda motor tersebut. Lalu Terdakwa I masuk kedalam halaman rumah saksi DEDE RIKO untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor CRF, warna merah putih, tahun 2025, nomor polisi T 3450 QP, nomor rangka: MH1KD1113SK87767, nomor mesin: KD11E1582061 milik saksi DEDE RIKO tanpa seizin saksi DEDE RIKO tersebut dengan merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan cara memasukkan 1 (satu) buah kunci leter T kedalam kunci kontak dan memutar kunci kearah kanan dengan cara dipaksa namun kunci kontak sepeda motor tersebut tidak bisa menyala. Kemudian setelah itu Terdakwa I membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sampai dengan keluar halaman rumah tersebut, lalu Terdakwa II membantu mendorong sepeda motor CRF warna merah putih dengan menstep menggunakan sepeda motor honda vario warna merah hitam yang digunakan oleh Terdakwa II. Lalu pada saat didorong sepeda motor Honda CRF warna merah putih menuju arah sekitar daerah Johar Kab. Karawang oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan selanjutnya saksi JAJANG NURJAMAN yang melihat sepeda motor honda CRF warna merah putih milik saksi DEDE RIKO tersebut, Saksi JAJANG NURJAMAN langsung menendang sepeda motor yang dibawa oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan beserta barang bukti diamankan oleh warga sekitar dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa kerugian yang dialami oleh saksi DEDE RIKO yaitu sekitar RP. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------- |