Bahwa Terdakwa SUSANTO WONOMIHARDJO Jabatan Direktur PT. Dantosan Precon Perkasa beralamat di Jl. Raya Kosambi Curug KM. 2 Desa Walahar Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, pada hari Senin anggal 13 Januari 2025 Pukul 09.00 WIB diduga telah melakukan Tindak Pidana Pelanggaran terhadap Norma Ketenagakerjaan yaitu telah memiliki Pengesahan Peraturan Perusahaan tetapi masa berlakunya telah habis dan belum dilakukan Pembaharuan Pengesahan Peraturan Perusahaan setelah 2 (dua) tahun telah selesai masa berlakunya, terbukti PT. Dantosan Precon Perkasa telah memiliki Pengesahan Peraturan Perusahaan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Nomor 568/Kep.7737/HIPK/2019 Tanggal 13 November 2019, yang mana pada Diktum Ketiga bahwa Pengesahan Peraturan Perusahaan berlaku Periode 19 November 2019 s.d. 18 November 2021.
Atas perbuatan Terdakwa tersebut, diduga telah melanggar Pasal 108 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 108 ayat (1) yaitu “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk”.
Pasal 111 ayat (3) byaitu “Masa berlaku Peraturan Perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya”.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana Pelanggaran sebagaimana Pasal 188 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 aya0t (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”. |