| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 169/Pid.B/2026/PN Kwg | 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H. 2.GLENDY RIVANO, S.H. |
RASYAD ZAHRAN NAUFAL Alias ICAD Bin ERLANGGA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 169/Pid.B/2026/PN Kwg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2817/M.2.26.3/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | Kesatu: -------- Bahwa Terdakwa RASYAD ZAHRAN NAUFAL Alias ICAD Bin ERLANGGA pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Bunker Billiard Café di Jalan Ruko Sentra Land, Desa Wadas, Kecamatan Telukjmabe Timur, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------
A T A U
Kedua: -------- Bahwa Terdakwa RASYAD ZAHRAN NAUFAL Alias ICAD Bin ERLANGGA pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di daerah Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP dikarenakan terdakwa ditahan di Kabupaten Karawang dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Karawang, maka Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
