| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama orangtua (ibu) Pemohon bernama NACAH yang tercatat pada Akta Kelahiran Nomor 3215.AL.2008.043631, diganti menjadi ACAH WIARSIH;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama orangtua (ibu) pada Akta Kelahiran pemohon dengan nomor akta lahir Nomor 3215.AL.2008.043631, semula tercatat NACAH menjadi ACAH WIARSIH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang, untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|