Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
249/Pdt.P/2026/PN Kwg EMI NUR MAENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 249/Pdt.P/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EMI NUR MAENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama orangtua (ibu) Pemohon bernama NACAH yang tercatat pada Akta Kelahiran Nomor 3215.AL.2008.043631, diganti menjadi ACAH WIARSIH;
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama orangtua (ibu) pada Akta Kelahiran pemohon dengan nomor akta lahir Nomor 3215.AL.2008.043631, semula tercatat NACAH menjadi ACAH WIARSIH;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang, untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak