| Dakwaan |
PRIMAIR :
---------- Bahwa Terdakwa ANDI WIGUNA ALIAS JOKI BIN ATA pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Tugu Udang Tanjung Pura yang beralamat di Kelurahan Tanjung Mekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Berawal Pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB. ketika Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamat Kp. Jatirasa Barat RT/RW: 004/001 Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Aang (belum tertangkap) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa dengan berkata “ada kerjaan nih, mau gak?” yang mana Terdakwa sudah mengerti maksud dari Sdr. Aang (belum tertangkap) adalah untuk mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menjawab “iya siap”, selanjutnya Sdr. Aang (belum tertangkap) mengatakan kepada Terdakwa “yaudah, nanti saya kirim mapsnya, kamu tinggal petik” kemudian Terdakwa mengatakan “okey, siap”, lalu Sdr. Aang (belum tertangkap) berkata kepada Terdakwa “kalo sudah petik kabarin ya, jangan lupa komunikasi hapus”, selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB Sdr. AANG (belum tertangkap) mengirimkan foto maps lokasi pengambilan narkotika jenis sabu dimana titik tersebut berada Tugu Udang Tanjung Pura yang beralamat di Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, kemudian ketika Terdakwa tiba di Tugu Udang Tanjung Pura, Terdakwa langsung mencari paket tersebut dan benar pada hari selasa tanggal 19 Agustus sekira pukul 00.30 WIB di bawah Tugu Udang Tanjung Pura, Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih;
- Setelah Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang ditempel oleh Sdr. Aang (belum tertangkap), sebelum pulang kerumahnya, Terdakwa mampir terlebih dahulu di Penitipan motor Plamboyan FM yang beralamatkan Kampung Karanganyar, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang dengan maksud untuk isitirahat sambil membeli kopi, tak lama berselang Pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi Bayu Erlangga dan Saksi R. Setya Aris M yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menghampiri Terdakwa dan menjelaskan bahwa Saksi Bayu Erlangga dan Saksi R. Setya Aris M Langa mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah penitipan sepeda motor Flamboyan FM, kemudian Saksi Bayu Erlangga dan Saksi R. Setya Aris M Langa melakukan introgasi awal kepada Terdakwa dan Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa benar sedang membawa atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu sehingga Saksi Bayu Erlangga dan Saksi R. Setya Aris M Langa melakukan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang ada di saku celana bagian depan kiri Terdakwa , serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk vivo yang pada saat itu Terdakwa genggam, Kemudian ditanyakan kepada Terdakwa darimana Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu – sabu tersebut, dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa memperolehnya dari Sdr. Aang (belum tertangkap), Selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. Lab : 5061/NNF/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kabid Narkobafor pada Puslabfor Bareskrim POLRI Sdr. Parasian H. Gulthom, S.I.K., M.Si terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,5544 gram diberi nomor barang bukti 4229/2025/OF, yang disita dari Terdakwa ANDI WIGUNA Alias JOKI Bin ATA, dengan Kesimpulan :
Barang bukti nomor 4229/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung Narkotika jenis metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dari Menteri Kesehatan dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa ANDI WIGUNA ALIAS JOKI BIN ATA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa ANDI WIGUNA ALIAS JOKI BIN ATA pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Penitipan Sepeda Motor Flamboyan FM yang beralamat di Kapung Karanganyar, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- berawal Pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB. ketika Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamat Kp. Jatirasa Barat RT/RW: 004/001 Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Aang (belum tertangkap) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa dengan berkata “ada kerjaan nih, mau gak?” yang mana Terdakwa sudah mengerti maksud dari Sdr. Aang (belum tertangkap) adalah untuk mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menjawab “iya siap”, selanjutnya Sdr. Aang (belum tertangkap) mengatakan kepada Terdakwa “yaudah, nanti saya kirim mapsnya, kamu tinggal petik” kemudian Terdakwa mengatakan “okey, siap”, lalu Sdr. Aang (belum tertangkap) berkata kepada Terdakwa “kalo sudah petik kabarin ya, jangan lupa komunikasi hapus”, selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB Sdr. AANG (belum tertangkap) mengirimkan foto maps lokasi pengambilan narkotika jenis sabu dimana titik tersebut berada Tugu Udang Tanjung Pura yang beralamat di Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, kemudian ketika Terdakwa tiba di Tugu Udang Tanjung Pura, Terdakwa langsung mencari paket tersebut dan benar pada hari selasa tanggal 19 Agustus sekira pukul 00.30 WIB di bawah Tugu Udang Tanjung Pura, Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih;
- Setelah Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang ditempel oleh Sdr. Aang (belum tertangkap), sebelum pulang kerumahnya, Terdakwa mampir terlebih dahulu di Penitipan motor Plamboyan FM yang beralamatkan Kampung Karanganyar, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang dengan maksud untuk isitirahat sambil membeli kopi, tak lama berselang Pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi Bayu Erlangga dan Saksi R. Setya Aris M yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menghampiri Terdakwa dan menjelaskan bahwa Saksi Bayu Erlangga dan Saksi R. Setya Aris M Langa mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah penitipan sepeda motor Flamboyan FM, kemudian Saksi Bayu Erlangga dan Saksi R. Setya Aris M Langa melakukan introgasi awal kepada Terdakwa dan Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa benar sedang membawa atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu sehingga Saksi Bayu Erlangga dan Saksi R. Setya Aris M Langa melakukan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang ada di saku celana bagian depan kiri Terdakwa , serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk vivo yang pada saat itu Terdakwa genggam, Kemudian ditanyakan kepada Terdakwa darimana Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu – sabu tersebut, dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa memperolehnya dari Sdr. Aang (belum tertangkap), Selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. Lab : 5061/NNF/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kabid Narkobafor pada Puslabfor Bareskrim POLRI Sdr. Parasian H. Gulthom, S.I.K., M.Si terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,5544 gram diberi nomor barang bukti 4229/2025/OF, yang disita dari Terdakwa ANDI WIGUNA Alias JOKI Bin ATA, dengan Kesimpulan :
Barang bukti nomor 4229/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung Narkotika jenis metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dari Menteri Kesehatan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa ANDI WIGUNA ALIAS JOKI BIN ATA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------- |