Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Kwg PT Bank Perekonomian Rakyat Bangun Mitrawadas 1.KURNIA DEWI
2.DEVI INDAH PRATIWI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Bangun Mitrawadas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PURWANTOPT Bank Perekonomian Rakyat Bangun Mitrawadas
Tergugat
NoNama
1KURNIA DEWI
2DEVI INDAH PRATIWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.913.183,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Surat perjanjian kredit perjanjian kredit No.193/PK-KMK/I/BPR-BMW/2022 tertanggal 31 Januari 2022, antara Penggugat dan Para Tergugat;
  3. Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebagaimana tersebut diatas;
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar dan melunasi seketika atas jumlah tunggakan hutang di atas total sebesar Rp. 122.913.183,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) dan masih akan bisa  terus bertambah karena adanya penambahan denda apabila Para TERGUGAT tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit;
  6. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak