Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2026/PN Kwg H. Ato Nano Rohyana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Minggu, 14 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yansen Frislan Talakua, SHH. Ato
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Karawang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/cidera janji terhadap Surat Pernyataan tertanggal 3 Juni 2014;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat uang titipan sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah tersebut, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Karawang sampai dengan Tergugat melaksanakan pembayaran secara penuh dan lunas;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sejumlah Rp15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat sebagaimana disebutkan di atas;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi dari pihak Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak