| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 210/Pid.Sus/2026/PN Kwg | 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H. 2.RUSMIYATI, SH 3.ANDI MUHAMMAD ARIEF, SH 4.EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H. |
NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
| Nomor Perkara | 210/Pid.Sus/2026/PN Kwg | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3114/M.2.26.3/Enz.2/07/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | KESATU --------- Bahwa ia terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan PANDU Alias PEGAT (DPO) pada hari Senin, tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu masih dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di depan SPBU yang beralamat di Jalan Kw. Industri, Kel/Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, atau setidak–tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO dihubungi oleh PANDU Alias PEGAT (DPO) melalui aplikasi WhatsApp, terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO di suruh untuk siap siap mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu di daerah Ciganea Kabupaten Purwakarta dan terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO menyanggupinya, lalu sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO berangkat dari rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Pasar Pemda Gg Kopti, Kel/Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan gojek menuju daerah Ciganea Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, dan sekira pukul 18.00 WIB terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO tiba di Ciganea Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, setibanya di Ciganea Kabupaten Purwakarta, Provinsi jawa Barat terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO menghubungi PANDU Alias PEGAT (DPO) memberitahukan bahwa terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO sudah sampai di lokasi sesuai dengan arahan PANDU Alias PEGAT (DPO), lalu PANDU Alias PEGAT (DPO) mengirimkan Maps lokasi Narkotika jenis sabu tersebut di simpan lalu terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO langsung menuju ke lokasi Maps narkotika jenis sabu tersebut disimpan, yaitu di samping Masjid yang di selipkan di tumpukan valet kayu di dalam pos penjagaan yang sudah tidak di gunakan, setelah terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO mencari cari hingga terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO berhasil menemukan Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening yang di masukkan ke dalam kantong kresek warna hitam, lalu terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO mengecek terlebih dahulu isi di dalam kantong kresek warna hitam tersebut dan terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO membuka kantong kresek warna hitam tersebut terdapat 4 (empat) paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening. Setelah terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO memesan gojek untuk pulang ke rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Pasar Pemda Gg. Kopti, Kel/Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Sekira pukul 19.00 WIB terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO sampai di rumah lalu terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO menghubungi PANDU Alias PEGAT (DPO), memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah dalam penguasaan terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO, lalu PANDU Alias PEGAT (DPO) memerintahkan terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO untuk memisahkan sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yaitu 5 (lima) gram 1 (satu) paket, lalu 50 (lima puluh) gram 1 (satu) paket, dan 150 (seratus lima puluh) gram 1 (satu) paket dan langsung menempelkan narkotika jenis sabu ke daerah Dawuan Kabupaten Karawang. Dan terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO mengiyakan, lalu terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO membaginya menjadi 3 (tiga) paket sesuai arahan dan perintah dari PANDU Alias PEGAT (DPO), setelah terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO membagi narkotika jenis sabu menjadi 3 (tiga) paket lalu terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO langsung menempelkan Narkotika jenis sabu ke daerah Dawuan Kabupaten Karawang dengan menggunakan Gojek, terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO langsung masuk ke dalam gang pinggir Baso Titoti, lalu terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam selokan yang kering sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening di masukkan kembali ke dalam bungkus kopi Kapal Api lalu terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO simpan narkotika jenis sabu tersebut tergeletak di tanah. Kemudian terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO menghubungi PANDU Alias PEGAT (DPO), memberitahukan bahwa terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO sudah menempelkan narkotika jenis sabu tersebut kepada PANDU Alias PEGAT (DPO) sambil mengirimkan lokasi penyimpanan (maps) narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu kepada PANDU Alias PEGAT (DPO) lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO berjalan kaki menuju depan SPBU yang beralamat di Jalan Kw. Industri, Kel/Desa Dawuan Barat, Kec Cikampek, Kab Karawang, Prov Jawa Barat, kemudian terdakwa NICO APRILIANTO KARNO BIN NANO KARNO memesan gojek dengan menggunakan Handphone merk vivo Y22 warna biru, imei 1: 865386066488, imei 2: 865386066488 milik terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO. ----- Bahwa terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO sebelumnya sudah 3 (tiga) kali mendapatkan Narkotika jenis sabu dari PANDU Alias PEGAT (DPO) yaitu :
----- Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jabar yaitu saksi MAHPUDIN dan saksi TARYUDIN di depan SPBU yang beralamat di Jalan Kw. Industri, Kel/Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO oleh saksi MAHPUDIN, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening yang berukuran sedang yang dimasukkan kedalam kantong kresek warna hitam sedang di pegang terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO, lalu terhadap terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO, dan setelah ditanyakan oleh saksi MAHPUDIN, terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Pasar Pemda Gg. Kopti, Kel/Desa Cikampek Timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, kemudian terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO dibawa masuk kedalam mobil oleh saksi MAHPUDIN dan saksi TARYUDIN untuk menunjukan lokasi kontrakan terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO, sesampainya di kontrakan saksi MAHPUDIN dan saksi TARYUDIN melakukan penggeledahan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya diketemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket di bungkus plastik klip berwarna bening berukuran sedang, lalu 33 (tiga puluh tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkas plastik klip bening berukuran kecil, lalu 47 (empat puluh tujuh) butir narkotika jenis extacy/inex yang di bungkus plastik klip bening, dan 3 (tiga) unit timbangan elektrik, lalu 3 (tiga) pak plastik klip kosong diketemukan di lantai kontrakan, dan 1 (satu) Unit Handphone VIVO warna biru ditemukan pada genggaman tangan kanan terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO. Kemudian di sita oleh petugas Kepolisian, setelah itu terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih untuk di test urine dengan hasil positif (+) METH. Selanjutnya terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ----- Bahwa terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO mendapatkan upah/keuntungan dari PANDU Alias PEGAT (DPO) dalam menjalankan suruhannya untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu adalah berupa uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Selain menerima upah uang terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO juga mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis. ----- Dan berdasarkan surat laporan hasil pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: R-PP.01.01.25B.05.26.1106 tanggal, 04 Mei 2026, dan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0046, tanggal 30 April 2026, berupa serbuk kristal bening dalam 1 (satu) plastik klip bening, dalam 2 (dua) plastik klip bening yang dimasukkan lagi dalam 1 (satu) plastik klip bening yang dimasukan lagi dalam 1 (satu) plastik klip bening, dan dalam 33 (tiga puluh tiga) plastik klip bening yang dimasukan lagi dalam 1 (satu) plastik klip bening, dengan kesimpulan Metamfetamina Positif termasuk Narkotika Golongan I dalam lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2025 tentang Narkotika, dengan sisa sampel uji netto = 392,56 gram, ditandangani Alia Kadarsih Abubakar, S.Si, Apt. Dan berdasarkan surat laporan hasil pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0052, berupa 47 (empat puluh tujuh) Tablet berwarna hijau muda, berbentuk kepala harimau, pada satu sisi bertanda KENZO, pada sisi lain bergambar kepala harimau, dalam 1 (satu) plastik klip bening, dengan kesimpulan mengandung: MDMA Negatif yang terdaftar dalam Golongan I dalam lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2025 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti = 42 (empat puluh dua) tablet (netto: 15,24 gram). ----- Adapun pada saat terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA --------- Bahwa ia terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan PANDU Alias PEGAT (DPO) pada hari Senin, tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu masih dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di depan SPBU yang beralamat di Jalan Kw. Industri, Kel/Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, atau setidak–tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO dihubungi oleh PANDU Alias PEGAT (DPO) melalui aplikasi WhatsApp, terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO di suruh untuk siap siap mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu di daerah Ciganea Kabupaten Purwakarta dan terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO menyanggupinya, lalu sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO berangkat dari rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Pasar Pemda Gg Kopti, Kel/Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan gojek menuju daerah Ciganea Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, dan sekira pukul 18.00 WIB terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO tiba di Ciganea Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, setibanya di Ciganea Kabupaten Purwakarta, Provinsi jawa Barat terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO menghubungi PANDU Alias PEGAT (DPO) memberitahukan bahwa terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO sudah sampai di lokasi sesuai dengan arahan PANDU Alias PEGAT (DPO), lalu PANDU Alias PEGAT (DPO) mengirimkan Maps lokasi Narkotika jenis sabu tersebut di simpan lalu terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO langsung menuju ke lokasi Maps narkotika jenis sabu tersebut disimpan, yaitu di samping Masjid yang di selipkan di tumpukan valet kayu di dalam pos penjagaan yang sudah tidak di gunakan, setelah terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO mencari cari hingga terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO berhasil menemukan Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening yang di masukkan ke dalam kantong kresek warna hitam, lalu terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO mengecek terlebih dahulu isi di dalam kantong kresek warna hitam tersebut dan terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO membuka kantong kresek warna hitam tersebut terdapat 4 (empat) paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening. Setelah terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO memesan gojek untuk pulang ke rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Pasar Pemda Gg. Kopti, Kel/Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Sekira pukul 19.00 WIB terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO sampai di rumah lalu terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO menghubungi PANDU Alias PEGAT (DPO), memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah dalam penguasaan terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO, lalu PANDU Alias PEGAT (DPO) memerintahkan terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO untuk memisahkan sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yaitu 5 (lima) gram 1 (satu) paket, lalu 50 (lima puluh) gram 1 (satu) paket, dan 150 (seratus lima puluh) gram 1 (satu) paket dan langsung menempelkan narkotika jenis sabu ke daerah Dawuan Kabupaten Karawang. Dan terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO mengiyakan, lalu terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO membaginya menjadi 3 (tiga) paket sesuai arahan dan perintah dari PANDU Alias PEGAT (DPO), setelah terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO membagi narkotika jenis sabu menjadi 3 (tiga) paket lalu terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO langsung menempelkan Narkotika jenis sabu ke daerah Dawuan Kabupaten Karawang dengan menggunakan Gojek, terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO langsung masuk ke dalam gang pinggir Baso Titoti, lalu terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam selokan yang kering sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening di masukkan kembali ke dalam bungkus kopi Kapal Api lalu terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO simpan narkotika jenis sabu tersebut tergeletak di tanah. Kemudian terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO menghubungi PANDU Alias PEGAT (DPO), memberitahukan bahwa terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO sudah menempelkan narkotika jenis sabu tersebut kepada PANDU Alias PEGAT (DPO) sambil mengirimkan lokasi penyimpanan (maps) narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu kepada PANDU Alias PEGAT (DPO) lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO berjalan kaki menuju depan SPBU yang beralamat di Jalan Kw. Industri, Kel/Desa Dawuan Barat, Kec Cikampek, Kab Karawang, Prov Jawa Barat, kemudian terdakwa NICO APRILIANTO KARNO BIN NANO KARNO memesan gojek dengan menggunakan Handphone merk vivo Y22 warna biru, imei 1: 865386066488, imei 2: 865386066488 milik terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO. ----- Bahwa terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO sebelumnya sudah 3 (tiga) kali mendapatkan Narkotika jenis sabu dari PANDU Alias PEGAT (DPO) yaitu :
----- Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jabar yaitu saksi MAHPUDIN dan saksi TARYUDIN di depan SPBU yang beralamat di Jalan Kw. Industri, Kel/Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO oleh saksi MAHPUDIN, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening yang berukuran sedang yang dimasukkan kedalam kantong kresek warna hitam sedang di pegang terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO, lalu terhadap terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO, dan setelah ditanyakan oleh saksi MAHPUDIN, terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Pasar Pemda Gg. Kopti, Kel/Desa Cikampek Timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, kemudian terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO dibawa masuk kedalam mobil oleh saksi MAHPUDIN dan saksi TARYUDIN untuk menunjukan lokasi kontrakan terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO, sesampainya di kontrakan saksi MAHPUDIN dan saksi TARYUDIN melakukan penggeledahan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya diketemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket di bungkus plastik klip berwarna bening berukuran sedang, lalu 33 (tiga puluh tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkas plastik klip bening berukuran kecil, lalu 47 (empat puluh tujuh) butir narkotika jenis extacy/inex yang di bungkus plastik klip bening, dan 3 (tiga) unit timbangan elektrik, lalu 3 (tiga) pak plastik klip kosong diketemukan di lantai kontrakan, dan 1 (satu) Unit Handphone VIVO warna biru ditemukan pada genggaman tangan kanan terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO. Kemudian di sita oleh petugas Kepolisian, setelah itu terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih untuk di test urine dengan hasil positif (+) METH. Selanjutnya terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ----- Bahwa terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO mendapatkan upah/keuntungan dari PANDU Alias PEGAT (DPO) dalam menjalankan suruhannya untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu adalah berupa uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Selain menerima upah uang terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO juga mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis. ----- Dan berdasarkan surat laporan hasil pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: R-PP.01.01.25B.05.26.1106 tanggal, 04 Mei 2026, dan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0046, tanggal 30 April 2026, berupa serbuk kristal bening dalam 1 (satu) plastik klip bening, dalam 2 (dua) plastik klip bening yang dimasukkan lagi dalam 1 (satu) plastik klip bening yang dimasukan lagi dalam 1 (satu) plastik klip bening, dan dalam 33 (tiga puluh tiga) plastik klip bening yang dimasukan lagi dalam 1 (satu) plastik klip bening, dengan kesimpulan Metamfetamina Positif termasuk Narkotika Golongan I dalam lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2025 tentang Narkotika, dengan sisa sampel uji netto = 392,56 gram, ditandangani Alia Kadarsih Abubakar, S.Si, Apt. Dan berdasarkan surat laporan hasil pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0052, berupa 47 (empat puluh tujuh) Tablet berwarna hijau muda, berbentuk kepala harimau, pada satu sisi bertanda KENZO, pada sisi lain bergambar kepala harimau, dalam 1 (satu) plastik klip bening, dengan kesimpulan mengandung : MDMA Negatif yang terdaftar dalam Golongan I dalam lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2025 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti = 42 (empat puluh dua) tablet (netto: 15,24 gram). ----- Adapun pada saat terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa NICO APRILIANTO KARNO Bin NANO KARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------ |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
