| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (cidera janji).
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil Merk SUZUKI Type XL7 dengan Nomor Polisi T 1707 HY kepada Penggugat.
- Menetapkan bahwa Penggugat wajib mengembalikan uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat bersamaan dengan dikembalikannya mobil kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
|