| Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI bersama-sama dengan Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di sebuah rumah yang beralamatkan di Bakan Ngantay RT/RW 002/005 Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA menghubungi Terdakwa, dengan mengatakan “kamu mau ikut ga jalan-jalan? (dengan maksud Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA menawarkan untuk mengambil narkotika jenis sabu bersama-sama)”, Terdakwa menjawab “oke saya ikut emang ke daerah mana? (dengan maksud Terdakwa menyetujui ajakan dari Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA untuk mengambil narkotika jenis sabu bersama-sama)”, kemudian Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA menjawab “ke kawasan MM2100”, lalu Terdakwa dan Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA bersepakat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Saudara EKA (belum tertangkap) mengirimkan peta lokasi kepada Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA yang bertempat di kawasan MM2100 sekitaran TPU Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. Lalu, sekira pukul 21.15 WIB Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA berangkat dari rumahnya menuju rumah Terdakwa untuk menjemput, setelah itu Terdakwa bersama-sama Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA pergi menuju ke tempat sesuai peta lokasi yang dikirimkan oleh Saudara EKA (belum tertangkap) kepada Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA, sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dan Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA tiba di kawasan MM2100 sekitaran TPU Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, kemudian Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA menghubungi kembali Saudara EKA (belum tertangkap) dengan mengatakan “saya sudah di lokasi” lalu Saudara EKA (belum tertangkap) langsung mengirimkan foto titik lokasi tempat narkotika jenis sabu tersebut yaitu 2 (dua) bungkus plastik klip bening berukuran besar berisikan kristal warna putih dalam plastik warna hitam yang disimpan di semak-semak di kawasan MM2100 sekitaran TPU Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, kemudian Terdakwa dan Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA langsung mencari dan menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berukuran besar berisikan kristal warna putih dalam plastik warna hitam, setelah mendapatkan barang tersebut Terdakwa dan Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA pulang ke rumah masing-masing.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “ini paket ambil” (dengan maksud Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA menitipkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang nantinya untuk diedarkan dengan cara menempelkan di beberapa titik lokasi atas perintah dari Saudara EKA (belum tertangkap), lalu Terdakwa menjawab “baik nanti saya ke rumah” (dengan maksud Terdakwa menyetujui dan melakukan perintah Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA untuk dititipkan narkotika jenis sabu yang nantinya untuk diedarkan dengan cara menempelkan di beberapa titik lokasi atas perintah dari Saudara EKA (belum tertangkap) , sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa tiba di rumah Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA yang beralamatkan di Bakan Ngantay RT/RW 002/005 Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, kemudian Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA menyerahkan dan Terdakwa menerima 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dibalut tisu warna putih dimasukan ke dalam potongan sedotan bening diikat lakban warna hitam dengan ukuran 0,12 gram dan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dibalut tisu warna putih dimasukan ke dalam potongan sedotan bening diikat lakban warna hitam dengan ukuran 0,20 gram kepada Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kembali pulang ke rumahnya. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB Saudara EKA (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “kamu sudah menerima barang dari Endang?”, Terdakwa menjawab “ya benar aa, saya sudah nerima harus dikemanakan?”, Saudara EKA (belum tertangkap) menjawab “kamu tempel saja di sekitaran jalan raya pantura kecamatan jatisari karawang nanti foto dan petanya saya kirim”, Terdakwa menjawab “baik saya tempel di sekitar jalan pantura kecamatan jatisari karawang”. Lalu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke tempat sesuai peta lokasi yang dikirimkan oleh Saudara EKA (belum tertangkap) kepada Terdakwa, pada saat tiba Terdakwa langsung menempelkan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dibalut tisu warna putih dimasukan ke dalam potongan sedotan bening diikat lakban warna hitam dengan ukuran 0,12 gram dan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dibalut tisu warna putih dimasukan ke dalam potongan sedotan bening diikat lakban warna hitam dengan ukuran 0,20 gram di sekitaran pinggir jalan yang beralamatkan di Jalan Raya Pantura Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, setelah berhasil menempelkan semua narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung menghubungi Saudara EKA (belum tertangkap) untuk memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu telah berhasil ditempelkan dengan mengirimkan bukti foto dan peta lokasi tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “kamu ke rumah barang sudah siap” (dengan maksud Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA menitipkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang nantinya untuk diedarkan dengan cara menempelkan di beberapa titik lokasi atas perintah dari Saudara EKA (belum tertangkap), lalu Terdakwa menjawab “baik saya ke rumah” (dengan maksud Terdakwa menyetujui dan melakukan perintah Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA untuk dititipkan narkotika jenis sabu yang nantinya untuk diedarkan dengan cara menempelkan di beberapa titik lokasi atas perintah dari Saudara EKA (belum tertangkap). Sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa tiba di rumah Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA, kemudian Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA langsung menyerahkan dan Terdakwa menerima 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dibalut tisu warna putih dimasukan ke dalam potongan sedotan bening diikat lakban bening dengan ukuran 0,12 gram, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kembali pulang ke rumahnya. Saat tiba di rumahnya, Terdakwa langsung menyimpan 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dibalut tisu warna putih dimasukan ke dalam potongan sedotan bening diikat lakban bening ke dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok Roze Bold yang kemudian disimpan oleh Terdakwa di dalam lemari di dalam kamar rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 10.30 WIB setelah dilakukan pengembangan atas penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA, kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. pergi menuju sekitaran lokasi rumah Terdakwa dengan terlebih dahulu mendatangi rumah Saksi YAYAN WAHYUDIN selaku Ketua RT 002 Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. didampingi oleh Saksi YAYAN WAHYUDIN selaku Ketua RT 002 Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang mendatangi rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Kertasari RT/RW 002/006 Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, selanjutnya Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. mengetuk pintu rumah Terdakwa, lalu Terdakwa membuka pintu rumahnya, kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. menjelaskan kepada Terdakwa maksud dan tujuan kedatangan Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA dan S.H., Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. sedang melakukan tugas adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu Terdakwa mempersilahkan masuk ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Saksi YAYAN WAHYUDIN kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. mengamankan sambil menginterogasi Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa bahwa telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan tidak ditemukan narkotika jenis sabu, akan tetapi Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu disimpan di dalam lemari di dalam kamarnya, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam lemari di dalam kamar Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Roze, 9 (sembilan) buah sedotan bening berlakban bening masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang dibungkus dengan tisu berisikan kristal warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Redmi, warna hitam, dengan nomor IMEI 1:865096044509695 dan nomor kartu SIM: 081214230554. Selanjutnya Terdakwa dan barang-bukti dibawa ke mobil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dijanjikan oleh Saudara EKA (belum tertangkap) akan mendapatkan upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 21/12391/I/2026 tanggal 29 Januari 2026 dari PT. Pegadaian yang ditandatangani oleh MAKRUF FATURAHMAN selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Karawang Pengelola Unit UPC Kondangjaya, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) buah sedotan bening berlakban bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang dibungkus dengan tisu berisikan kristal warna putih diberi kode A1 s.d A9, dengan total berat Brutto 6,80 gram dan total berat Netto 1,08 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0684/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Plt. Kabid Narkobafor SUNHOT P SILALAHI, S.I.K., M.M. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 9 (Sembilan) buah potong sedotan bergaris masing-masing berisi 1 (satu) bungkus tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 1,0800 gram dan berat netto akhir seluruhnya 1,0272 gram diberi nomor barang bukti 0529/2026/OF.
KESIMPULAN:
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 0529/2026/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau dari Menteri Kesehatan pada saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI bersama-sama dengan Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Kertasari RT/RW 002/006 Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 10.30 WIB setelah dilakukan pengembangan atas penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA, kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. pergi menuju sekitaran lokasi rumah Terdakwa dengan terlebih dahulu mendatangi rumah Saksi YAYAN WAHYUDIN selaku Ketua RT 002 Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. didampingi oleh Saksi YAYAN WAHYUDIN selaku Ketua RT 002 Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang mendatangi rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Kertasari RT/RW 002/006 Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, selanjutnya Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. mengetuk pintu rumah Terdakwa, lalu Terdakwa membuka pintu rumahnya, kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. menjelaskan kepada Terdakwa maksud dan tujuan kedatangan Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA dan S.H., Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. sedang melakukan tugas adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu Terdakwa mempersilahkan masuk ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Saksi YAYAN WAHYUDIN kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. mengamankan sambil menginterogasi Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa bahwa telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan tidak ditemukan narkotika jenis sabu, akan tetapi Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu disimpan di dalam lemari di dalam kamarnya, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam lemari di dalam kamar Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Roze, 9 (sembilan) buah sedotan bening berlakban bening masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang dibungkus dengan tisu berisikan kristal warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Redmi, warna hitam, dengan nomor IMEI 1:865096044509695 dan nomor kartu SIM: 081214230554. Selanjutnya Terdakwa dan barang-bukti dibawa ke mobil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 21/12391/I/2026 tanggal 29 Januari 2026 dari PT. Pegadaian yang ditandatangani oleh MAKRUF FATURAHMAN selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Karawang Pengelola Unit UPC Kondangjaya, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) buah sedotan bening berlakban bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang dibungkus dengan tisu berisikan kristal warna putih diberi kode A1 s.d A9, dengan total berat Brutto 6,80 gram dan total berat Netto 1,08 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0684/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Plt. Kabid Narkobafor SUNHOT P SILALAHI, S.I.K., M.M. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 9 (Sembilan) buah potong sedotan bergaris masing-masing berisi 1 (satu) bungkus tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 1,0800 gram dan berat netto akhir seluruhnya 1,0272 gram diberi nomor barang bukti 0529/2026/OF.
KESIMPULAN:
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 0529/2026/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau dari Menteri Kesehatan pada saat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |