| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT ILYAS telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menawarkan dan melakukan transaksi atas tanah kavling Blok GF-06 Perumahan Karaba Indah kepada PENGGUGAT, memberikan keterangan mengenai objek dan statusnya, menerima pembayaran dari PENGGUGAT, namun tidak menyerahkan hak atas objek sebagaimana yang disampaikan dan dijanjikan, telah menimbulkan kerugian secara langsung kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dan/atau membayar kepada PENGGUGAT kerugian materiil berupa uang yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian materiil berupa kehilangan kesempatan memperoleh manfaat ekonomi dari objek tanah tersebut, yang berdasarkan data pembanding harga pasar secara indikatif sebesar Rp199.880.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah yang besarnya ditentukan berdasarkan hasil pembuktian di persidangan dan penilaian Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), atau sejumlah lain yang menurut pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia patut dan adil berdasarkan kepatutan dan keadilan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
|