| Dakwaan |
Primair :
---------- Bahwa Terdakwa DAMIN Als JILUN Bin UHI pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan Raya Kosambi dibawah pohon beringin Desa Tamelang Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 07.42 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumah kos terdakwa, selanjutnya Saksi AIDI (belum tertangkap) menghubungi terdakwa, yang pada intinya memerintahkan terdakwa untuk kembali mengambil sabu-sabu.
AIDI : “Dimana lun, ambil bahan lagi nih, nanti tebar lagi!.”
TERDAKWA : “Oke, saya ada di kos, jam 8 ketemu di sebelah Indomaret depan kosan saya”
AIDI : “Oke, jam 8 saya sampe sana.”
Selanjutnya terdakwa langsung menuju Indomaret yang dimaksud yang tidak jauh dari rumah kos terdakwa kurang lebih berjarak 100 meter dari rumah kos terdakwa. Kemudian sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bertemu secara langsung dengan Terdakwa AIDI (belum tertangkap) di pinggir jalan depan Indomaret yang beralamat Jl. Raya Kosambi Desa Tamelang Kec. Purwasari Kab. Karawang dan langsung memberikan 10 (sepuluh) sedotan hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, 2 (dua) sedotan bergaris hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, selanjutnya terdakwa kembali menuju rumah kos terdakwa.
- Kemudian sekira pukul 13.05 WIB terdakwa menempel sebanyak 1 (satu) sedotan hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih di pinggir jalan Raya Kosambi dibawah pohon beringin Desa Tamelang Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.
- Bahwa selanjutnya terdakwa kembali menuju rumah kos terdakwa, dan sekira pukul 18.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumah kos terdakwa yang beralamat di Kp. Karajan RT/RW: 003/002 Desa Tamelang Kec. Purwasari Kab. Karawang kemudian ada yang mengetuk pintu rumah kos terdakwa, selanjutnya terdakwa membuka pintu dan ternyata ada beberapa orang yang belakangan terdakwa ketahui dari anggota Satresnarkoba Polres Karawang diantaranya yaitu Saksi BRIGPOL GHALIH WIBAWA, Saksi BRIGPOL R. SETYA ARIS, dan Ketua RT Saksi AGUS HIDAYAT, kemudian BRIGPOL GHALIH WIBAWA memperkenalkan diri, menunjukan surat perintah tugas dan juga penggeledahan, kemudian terdakwa diintrogasi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu oleh Saksi BRIGPOL R. SETYA ARIS.
- Bahwa Setelah diintrogasi oleh Saksi BRIGPOL GHALIH WIBAWA, terdakwa mengaku bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan kemudian terdakwa menunjukan dimana letak terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu ditemukan tepatnya tergeletak diatas lantai didalam kamar rumah kos tersebut. Kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan oleh saksi BRIGPOL R. SETYA ARIS untuk mengambil barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang tergeletak diatas lantai didalam kamar kos tersebut sehingga ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) sedotan hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, 1 (satu) sedotan bergaris hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, 1 (satu) pak plastik klip bening kosong, 2 (dua) pak sedotan kosong serta 1 (satu) unit Hp merk Nubia A56 dengan nomer IMEI1 864438070446833, IMEI2 864438071992330 milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengaku narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang terdakwa simpan adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dari Saksi AIDI (belum tertangkap) untuk terdakwa edarkan /jual dan sebelumnya pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB di rumah kos terdakwa yang beralamat Kp. Karajan RT/RW: 003/002 Desa Tamelang Kec. Purwasari Kab. Karawang terdakwa telah menerima sebanyak 10 (sepuluh) sedotan hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dan semuanya sudah habis terdakwa edarkan dan terdakwa sudah menerima upah sebanyak Rp. 1.000.000,- dan uangnya sudah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari..
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 1832/NNF/2026 tanggal 5 Mei 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkoba Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik SANDHY SANTOSA, S.Farm., dan Paur Sub Bidang Narkotika Apt. Dan TRI WULANDARI, S.H., telah melakukukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama DAMIN Als JILUN Bin UHI, dengan hasil pemeriksaan :
- 9 (sembilan) buah potongan sedotan warna kode ”A1 s.d. A9” masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 1,9876 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisa lab netto seluruhnya 1,9663 gram diberi nomor barang bukti 1307/2026/OF.
- 1 (satu) buah potongan sedotan bening berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0724 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisa lab netto 0,0574 gram diberi nomor barang bukti 1308/2026/OF
KESIMPULAN :
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1307/2026/OF dan 1308/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------
Subsidair :
---------- Bahwa Terdakwa DAMIN Als JILUN Bin UHI pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah kos yang beralamat Kp. Karajan RT/RW: 003/002 Desa Tamelang Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Saksi BRIGPOL GHALIH WIBAWA, Saksi BRIGPOL R. SETYA ARIS yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang menguasai atau memiliki narkotika jenis shabu di Kp. Karajan RT/RW: 003/002 Desa Tamelang Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang. Atas informasi tersebut, para saksi melakukan penelusuran dan mencari ciri-ciri orang yang dimaksud.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Saksi BRIGPOL GHALIH WIBAWA, Saksi BRIGPOL R. SETYA ARIS dengan didampingi saksi AGUS HIDAYAT yang merupakan Ketua RT melakukan penangkapan terhadap seseorang yaitu terdakwa DAMIN Als JILUN Bin UHI di sebuah rumah kost Kp. Karajan RT/RW: 003/002 Desa Tamelang Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang setelah memperkenalkan diri dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang dengan membawa Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan.
- Bahwa selanjutnya saksi BRIGPOL R. SETYA ARIS menanyakan kepada Terdakwa DAMIN Als JILUN Bin UHI terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu Setelah diintrogasi Terdakwa DAMIN Als JILUN Bin UHI mengaku bahwa memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan kemudian menunjukan dimana letak menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu ditemukan tepatnya tergeletak diatas lantai didalam kamar rumah kos tersebut. Kemudian BRIGPOL R. SETYA ARIS melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang tergeletak diatas lantai didalam kamar kos tersebut sehingga ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) sedotan hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, 1 (satu) sedotan bergaris hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, 1 (satu) pak plastik klip bening kosong, 2 (dua) pak sedotan kosong serta 1 (satu) unit Hp merk Nubia A56 dengan nomer IMEI1 864438070446833, IMEI2 864438071992330 milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengaku narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang terdakwa simpan adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dari Saksi AIDI (belum tertangkap). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 1832/NNF/2026 tanggal 5 Mei 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkoba Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik SANDHY SANTOSA, S.Farm., dan Paur Sub Bidang Narkotika Apt. Dan TRI WULANDARI, S.H., telah melakukukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama DAMIN Als JILUN Bin UHI, dengan hasil pemeriksaan :
- 9 (sembilan) buah potongan sedotan warna kode ”A1 s.d. A9” masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 1,9876 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisa lab netto seluruhnya 1,9663 gram diberi nomor barang bukti 1307/2026/OF.
- 1 (satu) buah potongan sedotan bening berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0724 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisa lab netto 0,0574 gram diberi nomor barang bukti 1308/2026/OF
KESIMPULAN :
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1307/2026/OF dan 1308/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |