| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan Nama dari Chairul Basri Manurung menjadi Bastian Levin Manurung;
- Memerintahkan Kepada Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang, Untuk dapat melakukan perubahan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga menjadi Bastian Levin Manurung;
- Menyatakan Penetapan ini hanya dapat dipergunakan oleh Pemohon sendiri dan semata-mata hanya untuk kepentingan pengurusan merubah nama Pemohon yang terdaftar / tercatat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah, Buku Kutipan Akta Nikah dan dokumen – dokumen lainya dari semula terdaftar / tercatat sebagai Chairul Basri Manurung, di rubah / di ganti menjadi Bastian Levin Manurung;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini
|