| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti melakukan perbuatan Ingkar Janji / WANPRESTASI;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 210.744.266,- (dua ratus sepuluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus enam puluh enam rupiah). Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap dua agunan TERGUGAT I dan II berupa Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 01867/Kelurahan Rawagempol Wetan atas nama Omsih (TERGUGAT III) seluas 950 M2, Jenis Bangunan Tanah Sawah yang terletak di Kelurahan/Desa Rawagempol, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat; beserta Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00777/Kelurahan Kutamukti atas nama Oom Binti Arnasim seluas 278 M2, Jenis Bangunan Permanen yang terletak di Kelurahan/Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat; yang dijaminkan kepada PENGGUGAT untuk dilakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini.
|