| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon yang tertera pada paspor Nomor B8565795 bernama ADEH PAHAR ODONG, Lahir di Bekasi, 13 Mei 1952 menjadi HJ SITI ADEH JUBAEDAH, Lahir di Bekasi, 13 Mei 1952 sesuai dengan KTP dengan Nomor Induk Kependudukan 3215025305520002, akta kelahiran dengan Nomor 3215-LT-21052026-0104 yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 3215022708140130;
- Menyatakan bahwa ADEH PAHAR ODONG, Lahir di Bekasi, 13 Mei 1952 dengan HJ SITI ADEH JUBAEDAH, Lahir di Bekasi, 13 Mei 1952 adalah ORANG YANG SAMA;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon kepada Pejabat Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang untuk mencatatkan pada Register yang diperuntukkan untuk itu mengenai Perubahan nama dari semula Bernama ADEH PAHAR ODONG, Lahir di Bekasi, 13 Mei 1952 dengan Nomor Paspor B8565795 menjadi HJ SITI ADEH JUBAEDAH, Lahir di Bekasi, 13 Mei 1952 sesuai dengan KTP dengan Nomor Induk Kependudukan 3215025305520002, akta kelahiran dengan Nomor 3215-LT-21052026-0104 yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 3215022708140130;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku;
|