Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2026/PN Kwg 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2.EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
NURJAYA ALIAS JAJA BIN MISTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 170/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2821/M.2.26.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURJAYA ALIAS JAJA BIN MISTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa NURJAYA ALIAS JAJA BIN MISTA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Februari 2026 atau setidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Kawasan KIC parkiran PT. HM Sampoerna Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

 

Berawal dari Terdakwa yang merupakan karyawan kontrak di PT. Philips Mories sedang berada di parkiran PT. HM Sampoerna Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang dan melihat 1 (satu) Unit Kendaraan R2 merk Honda Beat Warna Biru Tahun 2024, No Pol : B 5756 FRK, Nomor Rangka : MH1JM9139RK508159 Nomor Mesin : JM91E3503668 STNK a.n. SUKARTIN milik Saksi Sukartin sedang terparkir dengan kondisi kunci motor tersebut masih tergantung di motor tersebut. Kemudian terdakwa mengambil tanpa izin kunci motor tersebut dan menyimpannya dan terdakwa membuat plat nomor yang sama dengan STNK milik Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa yang sedang berada di Kawasan KIC parkiran PT. HM Sampoerna Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang dan melihat 1 (satu) Unit Kendaraan R2 merk Honda Beat Warna Biru Tahun 2024, No Pol : B 5756 FRK, Nomor Rangka : MH1JM9139RK508159 Nomor Mesin : JM91E3503668 STNK a.n. SUKARTIN terparkir di lokasi tersebut lalu Terdakwa mengganti Plat nomor kendaraan 1 (satu) Unit Kendaraan R2 merk Honda Beat Warna Biru Tahun 2024, No Pol : B 5756 FRK, Nomor Rangka : MH1JM9139RK508159 Nomor Mesin : JM91E3503668 STNK a.n. SUKARTIN dengan plat nomor yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya dan menghidupkan sepeda motor menggunakan kunci sepeda motor yang sebelumnya telah diambil terdakwa. Kemudian terdakwa membawa 1 (satu) Unit Kendaraan R2 merk Honda Beat Warna Biru Tahun 2024, No Pol : B 5756 FRK, Nomor Rangka : MH1JM9139RK508159 Nomor Mesin : JM91E3503668 STNK a.n. SUKARTIN tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Sukartin pulang kerumahnya lalu menjual 1 (satu) Unit Kendaraan R2 merk Honda Beat Warna Biru Tahun 2024, No Pol : B 5756 FRK, Nomor Rangka : MH1JM9139RK508159 Nomor Mesin : JM91E3503668 STNK a.n. SUKARTIN kepada Sdr. Jaro (daftar pencarian saksi) sejumlah Rp. 3.800.000.- (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Sukartin mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya