| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- 2.1. Menyatakan dan Menetapkan Sah dan Berkekuatan Hukum Kwitansi Pembayaran Pembelian Sebidang Tanah Darat An. BAKAR BIN NASIK tertanggal 7 September 2012, Sebesar Rp. 780.000.000.,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) tercantum dalam girik / C 655 Kelas IV Persil No. 367 Blok Cijengkol Seluas ± 12.000 M2 (Dua belas ribu meter persegi) yang terletak di Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.;
- Menyatakan dan Menetapkan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Lepas Mutlak Sebelum di Aktakan Tertanggal 7 September 2012 sebagai Bukti Pelunasan dan Bukti Jual Beli Tanah Sebidang Tanah Darat An. BAKAR BIN NASIK Tanggal 7 September 2012, Sebesar Rp. 780.000.000.,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) tercantum dalam girik / C 655 Kelas IV Persil No. 367 Blok Cijengkol Seluas ± 12.000 M2 (Dua belas ribu meter persegi) yang terletak di Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat antara Penggugat dengan Tergugat I .;
- Menyatakan dan Menetapkan Sah dan Berkekuatan Hukum Bukti – Bukti Pembelian atas Tanah Darat An. BAKAR BIN NASIK tercantum dalam girik / C 655 Kelas D IV Persil No. 367 Blok Cijengkol Seluas ± 12.000 M2 (Dua belas ribu meter persegi) yang terletak di Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat yaitu sebagai berikut :
- Salinan Petikan dari Bukti Penetapan Iuran Pembangunan Daerah (Hurup C) No. 655 An. BAKAR BIN NASIK alamat Dusun Kalijaya Rt. 007/003 Desa Peuserjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, tertanggal 18 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kutanegara dan Camat Ciampel.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 7 September 2012 yang ditandatangani oleh Bapak BAKAR BIN NASIK dan di ketahui oleh Kepala Desa Kutanegara dan Camat Ciampel.
- Surat Pernyataan dan Keterangan Tidak Sengketa tertanggal 7 September 2012 yang ditandatangani oleh Bapak BAKAR BIN NASIK dan di ketahui oleh Kepala Desa Kutanegara.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 590/33/DS/2012 tertanggal 7 September 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kutanegara.
- Surat Keterangan Desa Nomor : 590/54/DS/13 tertanggal 8 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kutanegara.
- Surat Pernyataan dan atau Pengakuan BAKAR BIN NASIK Tertanggal 13 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Bapak BAKAR BIN NASIK.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB No. 32.17.021.004.006-0381.0 atas nama BAKAR BIN NASIK
- Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Lepas Mutlak Sebelum diaktakan tertanggal 7 September 2012
- 3.1. Menyatakan dan Menetapkan Sah dan Berkekuatan Hukum Kwitansi Pembayaran Pembelian Sebidang Tanah Darat An. AHDI BIN NASIK Tanggal 7 September 2012 sebesar Rp. 780.000.000.,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) tercantum dalam girik / C 584 Kelas D IV Persil No. 367 Blok Cijengkol seluas ± 12.000 M2 (dua belas ribu puluh lima ribu meter persegi) yang terletak di Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.;
- Menyatakan dan Menetapkan Sah Demi Hukum Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Lepas Mutlak Sebelum di Aktakan Tertanggal 7 September 2012 sebagai Bukti Pelunasan dan Bukti Jual Beli Tanah Sebidang Tanah Darat An. AHDI BIN NASIK Tanggal 7 September 2012, Sebesar Rp. 780.000.000.,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) tercantum dalam girik / C 584 Kelas D IV Persil No. 367 Blok Cijengkol seluas ± 12.000 M2 (dua belas ribu meter persegi) yang terletak di Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat antara Penggugat dengan Tergugat II ;
- Menyatakan dan Menetapkan Sah dan Berkekuatan Hukum Bukti – Bukti Pembelian atas Tanah Darat An. AHDI BIN NASIK tercantum dalam girik / C 584 Kelas D IV Persil No. 367 Blok Cijengkol seluas ± 12.000 M2 (dua belas ribu meter persegi) yang terletak di Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat yaitu sebagai berikut :
- Salinan Petikan dari Bukti Penetapan Iuran Pembangunan Daerah (Hurup C) No. 584 An. AHDI BIN NASIK alamat Dusun Kaum Rt. 003/002 Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, tertanggal 10 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kutanegara dan Camat Ciampel.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 7 September 2012 yang ditandatangani oleh Bapak AHDI BIN NASIK dan di ketahui oleh Kepala Desa Kutanegara dan Camat Ciampel.
- Surat Pernyataan dan Keterangan Tidak Sengketa tertanggal 7 September 2012 yang ditandatangani oleh Bapak AHDI BIN NASIK dan di ketahui oleh Kepala Desa Kutanegara.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 590/32/DS/2012 tertanggal 7 September 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kutanegara.
- Surat Keterangan Desa Nomor : 590/52/DS/13 tertanggal 8 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kutanegara.
- Surat Pernyataan dan atau Pengakuan AHDI BIN NASIK Tertanggal 13 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Bapak AHDI BIN NASIK.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB No. 32.17.021.004.006-0382.0 atas nama AHDI BIN NASIK
- Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Lepas Mutlak Sebelum diaktakan tertanggal 7 September 2012
- 4.1. Menyatakan dan Menetapkan Sah dan Berkekuatan Hukum Kwitansi Pembayaran Pembelian Sebidang Tanah Darat An. ASAN BIN NASIK Tanggal 11 September 2012 Sebesar Rp. 1.300.000.000.,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) tercantum dalam girik / C 575 Kelas D IV Persil No. 367 Blok Cijengkol seluas ± 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.;
- Menyatakan dan Menetapkan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Lepas Mutlak Sebelum di Aktakan Tertanggal 11 September 2012 sebagai Bukti Pelunasan dan Bukti Jual Beli Tanah Sebidang Tanah Darat An. ASAN BIN NASIK Tanggal 11 September 2012, Sebesar Rp. 1.300.000.000.,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) tercantum dalam girik / C 575 Kelas D IV Persil No. 367 Blok Cijengkol seluas ± 20.000 M2 (dua puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat antara Penggugat dengan Tergugat III ;
- Menyatakan dan Menetapkan Sah dan Berkekuatan Hukum Bukti – Bukti Pembelian atas Tanah Darat An. ASAN BIN NASIK tercantum dalam girik / C 575 Kelas D IV Persil No. 367 Blok Cijengkol seluas ± 20.000 M2 (dua puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat yaitu sebagai berikut :
- Salinan Petikan dari Bukti Penetapan Iuran Pembangunan Daerah (Hurup C) No. 575 An. ASAN BIN NASIK alamat Dusun Ciampel, Kp. Situ Rt. 012/005 Desa/Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, Republik Indonesia, tertanggal 10 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kutanegara dan Camat Ciampel.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 11 September 2012 yang ditandatangani oleh Bapak ASAN BIN NASIK dan di ketahui oleh Kepala Desa Kutanegara dan Camat Ciampel.
- Surat Keterangan Tidak Sengketa No. 590/53/Ds/13 tertanggal 8 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Bapak ASAN BIN NASIK dan di ketahui oleh Kepala Desa Kutanegara.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 590/34/DS/2012 tertanggal 11 September 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kutanegara.
- Surat Keterangan Desa Nomor : 590/53/DS/13 tertanggal 8 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kutanegara.
- Surat Pernyataan dan atau Pengakuan ASAN BIN NASIK Tertanggal 13 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Bapak ASAN BIN NASIK.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB No. 32.17.021.004.006-0380.0 atas nama ASAN BIN NASIK
- SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH LEPAS MUTLAK SEBELUM DIAKTAKAN TERTANGGAL 11 SEPTEMBER 2012
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang menjadi objek jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, tersebut ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, secara bersama-sama dengan Penggugat untuk membuat Akta Jual Beli dihadapan Pejabat yang berwenang/PPAT dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, tidak melaksanakannya, maka menunjuk Penggugat bertindak selaku Kuasa dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, bertindak selaku Pihak Penjual guna menandatangani Akta Jual Beli dengan Penggugat selaku Pihak Pembeli dihadapan Pejabat yang berwenang untuk itu/PPAT sebagai tindak lanjut dari perjanjian jual beli yang telah dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ;
|