| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I yang telah melakukan lelang terhadap objek SHM No. 01765/Purwadana yang beralamat di Gempol Tengah, RT. 011 RW. 006 Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang atas nama Nana Sukarna tanpa prosedur yang sah menurut hukum merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat II yang telah melepaskan atau mengeluarkan SHM No. 01765/Purwadana yang beralamat di Gempol Tengah, RT. 011 RW. 006 Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang atas nama Nana Sukarna tanpa prosedur yang sah menurut hukum merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat I berdasarkan Risalah Lelang Nomor: 63/08.04/2025-01 tanggal 21 Mei 2025 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;\
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Lelang yang diterbitkan Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian materil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 320.000.000 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian Immateril yang diderita Penggugat sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika;
|