Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2026/PN Kwg Nana Sukarna 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta
2.Notaris & PPAT Rina Aringintri Moksi, SH, M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Tubagus MuwahidNana Sukarna
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I yang telah melakukan lelang terhadap objek SHM No. 01765/Purwadana yang beralamat di Gempol Tengah, RT. 011 RW. 006 Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang atas nama Nana Sukarna tanpa prosedur yang sah menurut hukum merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Tergugat II yang telah melepaskan atau mengeluarkan SHM No. 01765/Purwadana yang beralamat di Gempol Tengah, RT. 011 RW. 006 Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang atas nama Nana Sukarna tanpa prosedur yang sah menurut hukum merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat I berdasarkan Risalah Lelang Nomor: 63/08.04/2025-01 tanggal 21 Mei 2025 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;\
  5. Menyatakan Surat Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Lelang yang diterbitkan Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian materil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 320.000.000 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk  mengganti kerugian Immateril yang diderita Penggugat sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak