| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa RESTU BAGUS MAULANA BIN SODIKIN bersama-sama dengan Sdr. Aef (dpo)pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira jam 08.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat Dusun Sukatani Rt.001 Rw.001 Desa Pangulah Utara kecamatan kota baru kabupaten karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Karawang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026 sekira pukul 01.00 Wib, Ketika terdakwa sedang berada dirumahnya didaerah celeng kabupaten indramayu datang sdr. Aef (dpo) kerumah terdakwa mengajak terdakwa untuk mencari target sepeda motor yang akan diambil oleh terdakwa Bersama-sama dengan sdr, aef (dpo) didaerah Karawang, kemudian sekira pukul 02.00 wib berangkat terdakwa Bersama dengan sdr. Aef (dpo) menggunakan sepeda motor milik sdr. Aef (dpo) dengan membawa alat bantu berupa kunci T menuju Karawang, sesampainya di daerah karawang tepatnya depan konter Hp yang beralamat Dusun Sukatani Rt.001 Rw.001 Desa Pangulah Utara kecamatan kota baru kabupaten karawang terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type H1B02N42L0 (Beat) Nopor Polisi T 3758 QD tahun 2024 warna biru Noka: MH1JM9139RK65919 Nosin:JM91E3761428 yang sedang terparkir didepan konter tersebut dalam keadaan terkunci stang, karena situasi pada saat itu dalam keadaan sepi kemudian terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan sdr, aef (dpo) menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar , kemudian terdakwa menghampiri sepeda motor honda beat yang sedang terparkir tersebut dengan menggunakan kunci T terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type H1B02N42L0 (Beat) Nopor Polisi T 3758 QD tahun 2024 warna biru Noka: MH1JM9139RK65919 Nosin:JM91E3761428 STNK an. Haris Bahtiar Rahmat milik saksi Haris Bahtiar Rahmat dan tanpa seijin dari saksi Haris Bahtiar Rahmat dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T , setelah berhasil merusak stop kontak, kemudian terdakwa memasukkan kunci kontak palsu sambil terdakwa dorong dan berusaha menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan menekan tombol starter dan setelah berhasil menyala kemudian oleh terdakwa sepeda motor tersebut dibawa dan pada saat terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut kemudian saksi haris selaku pemilik sepeda motor melihat dan langsung berteriak “maling” sehingga terdakwa panik dan membawa sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi, kemudian sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa tersebut bersenggolan dengan mobil pick up akibat senggolan tersebut terdakwa terjatuh Bersama dengan sepeda motor tersebut kemudian terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga dan selanjutnya warga menyerahkan terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Kota Baru guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type H1B02N42L0 (Beat) Nopor Polisi T 3758 QD tahun 2024 warna biru Noka: MH1JM9139RK65919 Nosin:JM91E3761428 STNK an. Haris Bahtiar Rahmat milik saksi Haris Bahtiar Rahmat dan tanpa seijin dari saksi Haris Bahtiar Rahmat
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi Haris Bahtiar Rahmat mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RESTU BAGUS MAULANA BIN SODIKIN pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira jam 08.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat Dusun Sukatani Rt.001 Rw.001 Desa Pangulah Utara kecamatan kota baru kabupaten karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Karawang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhmya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026 sekira pukul 01.00 Wib, Ketika terdakwa sedang berada dirumahnya didaerah celeng kabupaten indramayu datang sdr. Aef (dpo) kerumah terdakwa mengajak terdakwa untuk mencari target sepeda motor yang akan diambil oleh terdakwa Bersama-sama dengan sdr. aef (dpo) didaerah Karawang, kemudian sekira pukul 02.00 wib berangkat terdakwa Bersama dengan sdr. Aef (dpo) menggunakan sepeda motor milik sdr. Aef (dpo) dengan membawa alat bantu berupa kunci T menuju Karawang, sesampainya di daerah karawang tepatnya depan konter Hp yang beralamat Dusun Sukatani Rt.001 Rw.001 Desa Pangulah Utara kecamatan kota baru kabupaten karawang terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type H1B02N42L0 (Beat) Nopor Polisi T 3758 QD tahun 2024 warna biru Noka: MH1JM9139RK65919 Nosin:JM91E3761428 yang sedang terparkir didepan konter tersebut dalam keadaan terkunci stang, karena situasi pada saat itu dalam keadaan sepi kemudian terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan sdr, aef (dpo) menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar , kemudian terdakwa menghampiri sepeda motor honda beat yang sedang terparkir tersebut dengan menggunakan kunci T terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type H1B02N42L0 (Beat) Nopor Polisi T 3758 QD tahun 2024 warna biru Noka: MH1JM9139RK65919 Nosin:JM91E3761428 STNK an. Haris Bahtiar Rahmat milik saksi Haris Bahtiar Rahmat dan tanpa seijin dari saksi Haris Bahtiar Rahmat dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T , setelah berhasil merusak stop kontak, kemudian terdakwa memasukkan kunci kontak palsu sambil terdakwa dorong dan berusaha menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan menekan tombol starter dan setelah berhasil menyala kemudian oleh terdakwa sepeda motor tersebut dibawa dan pada saat terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut kemudian saksi haris selaku pemilik sepeda motor melihat dan langsung berteriak maling sehingga terdakwa panik dan membawa sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi, kemudian sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa tersebut bersenggolan dengan mobil pick up akibat senggolan tersebut terdakwa terjatuh Bersama dengan sepeda motor tersebut kemudian terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga dan selanjutnya warga menyerahkan terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Kota Baru guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type H1B02N42L0 (Beat) Nopor Polisi T 3758 QD tahun 2024 warna biru Noka: MH1JM9139RK65919 Nosin:JM91E3761428 STNK an. Haris Bahtiar Rahmat milik saksi Haris Bahtiar Rahmat dan tanpa seijin dari saksi Haris Bahtiar Rahmat
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi Haris Bahtiar Rahmat mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |