Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2026/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
CANDRA Bin RASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2019/M.2.26.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA Bin RASIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

      ---------- Bahwa Terdakwa CANDRA BIN RASIM,  pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan November 2025 atau setidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah tambal ban yang berada Jalan Raya Cikande Rangkasbitung Kabupaten Serang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang namun sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 165 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dikarenakan Terdakwa ditahan di Kabupaten Karawang dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Karawang maka Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

 

Bahwa Terdakwa CANDRA BIN RASIM merupakan mitra driver atau supir CV. Globalindo Tranjaya selama periode 05 Desember 2024 sampai dengan 02 Desember 2025 Surat Keterangan pada tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Deny Candra Irawan selaku Direktur CV. Globalindo Transjaya dengan pemberian upah atau penghasilan sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) per trip.

 

Berawal pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 Saksi Arraniri Bin Tan Fachrial (Alm) selaku Pengurus CV. Globalindo Transjaya memberi tugas kepada Terdakwa yang merupakan mitra driver atau supir CV. Globalindo Transjaya untuk mengirim atau memuat barang berupa keramik dari PT. KIA Karawang ke Toko material yang berlokasi di Serang banten. lalu pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 02.00 Wib setelah terdakwa selesai memuat keramik tersebut terdakwa berangkat dari CV. Globalindo Transjaya yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 88 Purwasari Kabupaten Karawang menuju PT. KIA Karawang ke Toko material yang berlokasi di Serang banten menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Hino Dutro Light Truck, Warna Hijau, tahun 2016, nomor polisi B 9073 JYU, Nomor rangka : MJEC1JG43G5148956, Nomor mesin : W04DTRR414422 atas nama CV. Globalindo Transjaya. Kemudian sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa sampai di lokasi dan membongkar muatan keramik tersebut. Kemudian terdakwa menelfon Sdr. Mumu selaku pengurus CV. Globalindo Transjaya daerah banten untuk meminta muatan arah pulang ke karawang dan Sdr. Mumu (daftar pencarian saksi) menyampaikan bahwa ada muatan barang PT. Platinum Banten berupa bata ringan untuk dikirimkan ke Toko Karang Jaya Jalan pendidikan Nomor 6 Mangun Jaya Tambun Utara Bekasi. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menuju PT. Platinum Banten untuk memuat barang berupa bata ringan tersebut. Sesampainya di lokasi dan setelah memuat barang berupa bata ringan tersebut, sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menuju pul CV. Globalindo Transjaya yang beralamat di Balaradja Kabupaten Tangerang untuk istirahat. Sekira pukul 21.30 Wib terdakwa berhenti di sebuah tambal ban yang berlokasi di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung Kabupaten Serang. Kemudian terdakwa yang sebelumnya meminta Pengurus CV. Globalindo Transjaya untuk memberikan pinjaman uang untuk keperluan menjemput anak di Bandung namun tidak diberikan sehingga muncul niat jahat terdakwa untuk menjual 3 (tiga) buah ban dan 2 (dua) buah Velg dengan rincian ban Blacklion (3254) 2248255448, Blacklion (0925) 2253263030 dan Blacklion (0825) 225223A7603 yang terpasang pada 1 (satu) Unit Mobil Hino Dutro Light Truck, Warna Hijau, tahun 2016, nomor polisi B 9073 JYU, Nomor rangka : MJEC1JG43G5148956, Nomor mesin : W04DTRR414422 atas nama CV. Globalindo Transjaya. Kemudian terdakwa bertemu dengan sdr. Abang (daftar pencarian saksi) di sebuah tambal ban yang berlokasi di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung Kabupaten Serang dan terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik CV. Globalindo Transjaya menjual 3 (tiga) buah ban dan 2 (dua) buah Velg dengan rincian ban Blacklion (3254) 2248255448, Blacklion (0925) 2253263030 dan Blacklion (0825) 225223A7603 yang terpasang pada 1 (satu) Unit Mobil Hino Dutro Light Truck, Warna Hijau, tahun 2016, nomor polisi B 9073 JYU, Nomor rangka : MJEC1JG43G5148956, Nomor mesin : W04DTRR414422 atas nama CV. Globalindo Transjaya kepada sdr. Abang (daftar pencarian saksi) dengan harga sebesar Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa memasang ban Dunlop X0124, Bridgestone DK556523 dan GT Super 2023 sebagai penggantinya. Setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Pul CV. Globalindo Transjaya yang beralamat di Daerah Cikande Banten untuk beristirahat.

Selanjutnya pada hari minggu tanggal 30 November 2025 terdakwa menuju Toko Karang Jaya Jalan pendidikan Nomor 6 Mangun Jaya Tambun Utara Bekasi untuk memuat bata ringan. Setelah sampai dan selesai memuat bata ringan tersebut, terdakwa dihubungi oleh Saksi Arraniri Bin Tan Fachrial (Alm) datang ke Pul CV. Globalindo Transjaya Jalan Ahmad Yani No. 88 Purwasari Kabupaten Karawang untuk menyerahkan ban cadangan yang ada di 1 (satu) Unit Mobil Hino Dutro Light Truck, Warna Hijau, tahun 2016, nomor polisi B 9073 JYU, Nomor rangka : MJEC1JG43G5148956, Nomor mesin : W04DTRR414422 atas nama CV. Globalindo Transjaya tersebut. Kemudian terdakwa berangkat menuju Pul CV. Globalindo Transjaya Jalan Ahmad Yani No. 88 Purwasari Kabupaten Karawang namun di tengah perjalanan terdakwa meninggalkan 1 (satu) Unit Mobil Hino Dutro Light Truck, Warna Hijau, tahun 2016, nomor polisi B 9073 JYU, Nomor rangka : MJEC1JG43G5148956, Nomor mesin : W04DTRR414422 atas nama CV. Globalindo Transjaya di samping jalan raya pantura tanpa memberitahukan kepada CV. Globalindo Transjaya Jalan Ahmad Yani No. 88 Purwasari Kabupaten Karawang dan terdakwa pergi ke Bandung untuk menjemput anak terdakwa.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, CV. Globalindo Transjaya Jalan Ahmad Yani No. 88 Purwasari Kabupaten Karawang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.500.000.- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------

 

Atau

Kedua

---------- Bahwa Terdakwa CANDRA BIN RASIM,  pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan November 2025 atau setidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah tambal ban yang berada Jalan Raya Cikande Rangkasbitung Kabupaten Serang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang namun berdasarkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 165 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dikarenakan Terdakwa ditahan di Kabupaten Karawang dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Karawang maka Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 Saksi Arraniri Bin Tan Fachrial (Alm) selaku Berawal pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 Saksi Arraniri Bin Tan Fachrial (Alm) selaku Pengurus CV. Globalindo Transjaya memberi tugas kepada Terdakwa yang merupakan mitra driver atau supir CV. Globalindo Transjaya untuk mengirim atau memuat barang berupa keramik dari PT. KIA Karawang ke Toko material yang berlokasi di Serang banten. lalu pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 02.00 Wib setelah terdakwa selesai memuat keramik tersebut terdakwa berangkat dari CV. Globalindo Transjaya yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 88 Purwasari Kabupaten Karawang menuju PT. KIA Karawang ke Toko material yang berlokasi di Serang banten menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Hino Dutro Light Truck, Warna Hijau, tahun 2016, nomor polisi B 9073 JYU, Nomor rangka : MJEC1JG43G5148956, Nomor mesin : W04DTRR414422 atas nama CV. Globalindo Transjaya. Kemudian sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa sampai di lokasi dan membongkar muatan keramik tersebut. Kemudian terdakwa menelfon Sdr. Mumu selaku pengurus CV. Globalindo Transjaya daerah banten untuk meminta muatan arah pulang ke karawang dan Sdr. Mumu (daftar pencarian saksi) menyampaikan bahwa ada muatan barang PT. Platinum Banten berupa bata ringan untuk dikirimkan ke Toko Karang Jaya Jalan pendidikan Nomor 6 Mangun Jaya Tambun Utara Bekasi. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menuju PT. Platinum Banten untuk memuat barang berupa bata ringan tersebut. Sesampainya di lokasi dan setelah memuat barang berupa bata ringan tersebut, sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menuju pul CV. Globalindo Transjaya yang beralamat di Balaradja Kabupaten Tangerang untuk istirahat. Sekira pukul 21.30 Wib terdakwa berhenti di sebuah tambal ban yang berlokasi di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung Kabupaten Serang. Kemudian terdakwa yang sebelumnya meminta Pengurus CV. Globalindo Transjaya untuk memberikan pinjaman uang untuk keperluan menjemput anak di Bandung namun tidak diberikan sehingga muncul niat jahat terdakwa untuk menjual 3 (tiga) buah ban dan 2 (dua) buah Velg dengan rincian ban Blacklion (3254) 2248255448, Blacklion (0925) 2253263030 dan Blacklion (0825) 225223A7603 yang terpasang pada 1 (satu) Unit Mobil Hino Dutro Light Truck, Warna Hijau, tahun 2016, nomor polisi B 9073 JYU, Nomor rangka : MJEC1JG43G5148956, Nomor mesin : W04DTRR414422 atas nama CV. Globalindo Transjaya. Kemudian terdakwa bertemu dengan sdr. Abang (daftar pencarian saksi) di sebuah tambal ban yang berlokasi di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung Kabupaten Serang dan terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik CV. Globalindo Transjaya menjual 3 (tiga) buah ban dan 2 (dua) buah Velg dengan rincian ban Blacklion (3254) 2248255448, Blacklion (0925) 2253263030 dan Blacklion (0825) 225223A7603 yang terpasang pada 1 (satu) Unit Mobil Hino Dutro Light Truck, Warna Hijau, tahun 2016, nomor polisi B 9073 JYU, Nomor rangka : MJEC1JG43G5148956, Nomor mesin : W04DTRR414422 atas nama CV. Globalindo Transjaya kepada sdr. Abang (daftar pencarian saksi) dengan harga sebesar Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa memasang ban Dunlop X0124, Bridgestone DK556523 dan GT Super 2023 sebagai penggantinya. Setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Pul CV. Globalindo Transjaya yang beralamat di daerah Cikande Banten untuk beristirahat.

Selanjutnya pada hari minggu tanggal 30 November 2025 terdakwa menuju Toko Karang Jaya Jalan pendidikan Nomor 6 Mangun Jaya Tambun Utara Bekasi untuk memuat bata ringan. Setelah sampai dan selesai memuat bata ringan tersebut, terdakwa dihubungi oleh Saksi Arraniri Bin Tan Fachrial (Alm) datang ke Pul CV. Globalindo Transjaya Jalan Ahmad Yani No. 88 Purwasari Kabupaten Karawang untuk menyerahkan ban cadangan yang ada di 1 (satu) Unit Mobil Hino Dutro Light Truck, Warna Hijau, tahun 2016, nomor polisi B 9073 JYU, Nomor rangka : MJEC1JG43G5148956, Nomor mesin : W04DTRR414422 atas nama CV. Globalindo Transjaya tersebut. Kemudian terdakwa berangkat menuju Pul CV. Globalindo Transjaya Jalan Ahmad Yani No. 88 Purwasari Kabupaten Karawang namun di tengah perjalanan terdakwa meninggalkan 1 (satu) Unit Mobil Hino Dutro Light Truck, Warna Hijau, tahun 2016, nomor polisi B 9073 JYU, Nomor rangka : MJEC1JG43G5148956, Nomor mesin : W04DTRR414422 atas nama CV. Globalindo Transjaya di samping jalan raya pantura tanpa memberitahukan kepada CV. Globalindo Transjaya Jalan Ahmad Yani No. 88 Purwasari Kabupaten Karawang dan terdakwa pergi ke Bandung untuk menjemput anak terdakwa.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, CV. Globalindo Transjaya Jalan Ahmad Yani No. 88 Purwasari Kabupaten Karawang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.500.000.- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya