Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Kwg 1.PAROSO, SPD Bin MEDI PAWIRO
2.DENNY ARDIANSYAH, SE. BIN SUPRIANTO
KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA KARAWANG CQ. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PAROSO, SPD Bin MEDI PAWIRO
2DENNY ARDIANSYAH, SE. BIN SUPRIANTO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA KARAWANG CQ. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan Tersangka Para Pemohon atas nama: PAROSO, SPD Bin MEDI PAWIRO, NIK. 3216060108730023, Laki – Laki, Tempat Tanggal Lahir : Purworejo, 01 Agustus 1973, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat : Perum Griya Asri 2 Blok G 14/12 Rt / Rw. 006/026, Kel/Desa Sumberjaya, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Povinsi Jawa Barat, sebagai PEMOHON I, dengan Nomor : S.Tap/79/VI/2026/Reskrim tanggal 12 juni 2026, dan atas nama : DENNY ARDIANSYAH, SE., Bin SUPRIYANTO, NIK. 3216064102790033, Jenis kelamin: Laki – laki, Tempat Tanggal Lahir : Gresik, 01 Februari 1979, Pekerjaan : Kepolisian RI, Alamat : Perum Griya Asri 2 Blok J.20, No. 12 Rt / Rw. 003/040, Kel / Desa : Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, sebagai PEMOHON II, dengan Nomor : S.Tap/78/VI/2026/Reskrim tanggal 12 juni 2026 adalah tidak sah dan tidak berlaku menurut hukum;
  3. Menyatakan penangkapan dan penahanan Para Pemohon dengan Nomor : SP.Kap/64/VI/2026/Reskrim, Surat Penahanan Nomor : SP.Han/55/VI/2026/Reskrim tanggal 13 Juni 2026, dan Nomor : SP.Kap/63/VI/2026/Reskrim, dan Surat Penahanan Nomor : SP.Han/56/VI/2026/Reskrim, tanggal 16 Juni 2026 adalah prematur, cacat prosedur, tidak sah dan batal demi Hukum oleh karenanya surat penangkapan dan surat penahanan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan penyidikan Perkara dalam surat perintah penyidikan dengan Nomor SP.Sidik/160/III/2026/Reskrim tanggal 25 Maret 2026, Surat Pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: S.Tap/79/VI/2026/Reskrim, tanggal 12 Juni 2026, Surat Pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: S.Tap/78/VI/2026/Reskrim, tanggal 12 Juni 2026, dan Surat Penahanan Nomor : SP.Han/55/VI/2026/Reskrim, tanggal 13 Juni 2026, Surat Penahanan Nomor : SP.Han/56/VI/2026/Reskrim, tanggal 16 Juni 2026 adalah Prematur, Batal, Cacat, Melanggar Hukum, Tidak Sah menurut KUHAP, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan hasil penyidikan yang didasari pada surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/160/III/2026/Reskrim tanggal 25 Maret 2026, Perihal Surat Pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: S.Tap/79/VI/2026/Reskrim, tanggal 12 Juni 2026 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VI/2026/Reskrim, tanggal 12 Juni 2026, Surat Pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: S.Tap/78/VI/2026/Reskrim, tanggal 12 Juni 2026 atas diri para pemohon adalah batal dan Tidak Sah menurut menurut Hukum , serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  6. Menyatakan Tidak Sah segala keputusan Atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka para pemohon oleh Termohon;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik para pemohon;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Para Pemohon sebesar Rp. 10.000.00 (Sepuluh Ribu Rupiah);
  9. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.  
Pihak Dipublikasikan Ya