Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2025/PN Kwg Harmon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Harmon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SONY ADIPUTRA, S.H.Harmon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah Perubahan/Pergantian nama di dalam Paspor Pemohon yang semula tertulis dan terbaca EMONG LABA JAMIN menjadi HARMON ;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang setelah ditunjukan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperutukan untuk dan selanjutnya memperbaiki/mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca EMONG LABA JAMIN menjadi HARMON pada Paspor dengan nomor T669169 yang dikeluarkan oleh KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI KARAWANG;---------------------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini menurut hukum ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak