| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RUNYIH binti DANU, pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Rumah yang beralamat di Dusun Tenjojaya RT 01 RW 01 Desa Teluk Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari saksi ROMISAN yang merupakan suami Terdakwa, dengan tanpa izin telah mengambil 6 (enam) buah barang berupa 1 (satu) buah gelang emas putih seberat 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) buah gelang emas kuning seberat 8 (delapan) gram, 1 (satu) buah gelang emas kuning seberat 7 (tujuh) gram, 1 (satu) buah cincin emas kuning seberat 4 (empat) gram, 1 (satu) buah cincin emas kuning seberat 4 (empat) gram, dan 1 (satu) buah kalung emas putih seberat 4 (empat) gram, yang disimpan di dalam lemari kamar di bawah baju di rumah milik saksi YOFI WIBOWO yang beralamat di Teluk Buyung RT 05 RW 02 Desa Teluk Buyung Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang.
- Bahwa kemudian saksi ROMISAN pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Tenjojaya RT 01 RW 01 Desa Teluk Kabupaten Karawang dan memberikan 1 (satu) buah cincin emas putih seberat 2 (dua) gram beserta suratnya, 1 (satu) buah gelang emas putih seberat 10 (sepuluh) gram beserta suratnya, 1 (satu) buah kalung emas putih seberat 4 (empat) gram beserta suratnya kepada Terdakwa dan Saksi ROMISAN meminta Terdakwa untuk menjual kembali barang-barang tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi ROMISAN pergi ke Pasar Batujaya Blok 56-57 Desa Batujaya Kecamatan Batujaya untuk menjual barang curian tersebut ke Toko Mas Berkah karena berdasarkan surat yang tertera terhadap perhiasan emas tersebut dibeli dari Toko Mas Berkah, namun pada saat itu Toko Mas Berkah menolak untuk membeli dan Terdakwa. Lalu karena Terdakwa merasa takut dan dicurigai oleh karyawan toko tersebut kemudian terdakwa kembali membawa barang curian tersebut dan menyimpannya kembali di rumah Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Uji Emas tanggal 23 Juni 2026 dari PT Pegadaian yang dilakukan Penaksir an. Rika Adriana, telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) buah kalung putih berat 3 gram adalah emas berkadar 8 karat.
- 1 (satu) buah gelang putih berat 9,84 gram adalah emas berkadar 18 karat.
- 1 (satu) buah cincin putih bermata berat 2 gram adalah emas berkadar 8 karat.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang menerima 1 (satu) buah cincin emas putih seberat 2 (dua) gram beserta suratnya, 1 (satu) buah gelang emas putih seberat 10 (sepuluh) gram beserta suratnya, 1 (satu) buah kalung emas putih seberat 4 (empat) gram beserta suratnya dari saksi ROMISAN mengakibatkan saksi YOFI WIBOWO mengalami kerugian sekitar Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 591 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------
|